SK Kebijakan Pelayanan Poli TB Dots - Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN NOMOR 113 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN TUBERKOLOSIS (TB DOTS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN,



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit



Umum



Daerah



Matraman,



maka



diperlukan



penyelenggaraan pelayanan Tuberkulosis (TB DOTS) yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Tuberkulosis (TB DOTS) di Rumah Sakit Umum Daerah Matraman dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Matraman sebagai landasan



penyelenggaraan pelayanan



Tuberkulosis (TB DOTS) di Rumah Sakit Umum Daerah Matraman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Matraman tentang Kebijakan Pelayanan Tuberkolosis (TB DOTS) di Rumah Sakit Umum Daerah Matraman. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberculosis.



5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 203/Menkes/SK/III/1999 tentang



Gerakan



Terpadu



Nasional



Penanggulangan



Tubercolusis; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tubercolusis (TB); 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kelas D; 9. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 846 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 993 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN TENTANG PELAYANAN TUBERKOLOSIS (TB



KESATU



:



DOTS) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN Memberlakukan Pelayanan Tuberkolosis (TB DOTS) di Rumah



KEDUA



:



Sakit Umum Daerah Matraman. Kebijakan pelayanan tuberkulosis (TB DOTS) sebagaimana



:



tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan



KETIGA



pelayanan



Tuberkulosis (TB DOTS) Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Matraman dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Daerah Matraman. KEEMPAT



:



Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan Keputusan ini dicabut dan tidak berlaku lagi.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jakarta : 1 Maret 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN



DIENCE MEIDIANA MD NIP. 196505102002122001



Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Matraman : 113 Tahun 2019 : 1 Maret 2019



KEBIJAKAN PELAYANAN TUBERKOLOSIS (TB DOTS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN



1. Pelaksanaan pelayanan Tuberkulosis (TB DOTS) meliputi : a. Pelayanan Tuberkulosis di Rawat Jalan, b. Pelayanan Tuberkulosis di Rawat Inap, c. Rujukan Pelayanan Tuberkulosis, d. Pengelolaan Obat Program Tuberkulosis. 2. Cakupan Pengelolaan Pelayanan Tuberkulosis di Rawat Jalan dan Rawat Inap meliputi : a. Penjaringan Suspek, b. Penemuan Kasus, c. Pemeriksaan Pasien, d. Pemeriksaan Penunjang, e. Pengobatan Pasien, f. Penunjukan PMO, g. Tindakan Rujukan internal, h. Tindakan Rujukan Eksternal, i. Pelacakan kasus mangkir, j. Pencatatan sesuai dengan program, k. Pelaporan kegiatan, l. Analisa data hasil kegiatan, m. Evaluasi hasil kegiatan. 3. Cakupan Rujukan Pelayanan Tuberkulosis meliputi : a. Mekanisme rujukan pasien TB DOTS, b. Rujukan pasien TB MDR, c. Pelayanan pasien Tuberkulosis dengan penyulit yang belum dapat dilayani secara optimal, d. Pelayanan TB yang dirujuk sesuai dengan keinginan pasien dan domisili pasien untuk



mempermudah



dalam



mendapatkan



akses



fasilitas



pelayanan



Tuberkulosis.



4. Cakupan pengelolaan obat program Tuberkulosis yang merupakan sumbangan dari Dinas



Kesehatan



dan



digunakan



untuk



pelayanan



pasien



Tuberkulosis,



Pengelolaan perbekalan farmasi yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pengendalian,



penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi. 5. Pelayanan Tuberkulosis (TB DOTS) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan rumah sakit yang komprehensif dan berorientasi kepada pelayanan pasien tuberkulosis. 6. Pelayanan Tuberkulosis (TB DOTS) dipimpin oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam. 7. Pencatatan dan Pelaporan kegiatan Tim TB DOTS dilaporkan kepada Direktur setiap Triwulan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. 8. Evaluasi hasil kegiatan Tim TB DOTS dilakukan setiap 6 (enam) bulan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jakarta : 1 Maret 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATRAMAN



DIENCE MEIDIANA MD NIP. 196505102002122001