SK Kebijakan TB Dots [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM CAHAYA MEDIKA NOMOR : /SK/RSU-CM/ /2019 TENTANG KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN TUBERKULOSIS DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORTCOURSE (TB DOTS) DI RUMAH SAKIT UMUM CAHAYA MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM CAHAYA MEDIKA Menimbang



:



a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU



Cahaya



Medika,



maka



diperlukan



penyelenggaraan pelayanan TB DOTS yang bermutu tinggi; b.



bahwa agar pelayanan TB DOTS di RSU Cahaya Medika dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan penatalaksanaan TB DOTS RSU Cahaya Medika



sebagai



landasan



bagi



penyelenggaraan



pelayanan TB DOTS di RSU Cahaya Medika; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSU Cahaya Medika tentang Kebijakan Penatalaksanaan TB DOTS di RSU Cahaya Medika; Mengingat



: 1.



Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (lembaran Negara Republik



Indonesia)



tahun



2004



Nomor



116,



Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor



4431; 2.



Undang - Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia) tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5063;



3.



Undang - Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (lembaran Negara Republik Indonesia)



tahun



2009



Nomor



153,



tambahan



Lembaran Republik Indonesia Nomor 5072; 4.



Undang – Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



512/MENKES/Per/IV/2007



tentang



Ijin



Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



269/Menkes/Per/IV/2008



tentang



Rekam



Medis; 7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



590/Menkes/Per/IV/2008



tentang



Ijin



Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1691/MENKES/PER/VIII/2011



tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat;



10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 203/MENKES/SK/III/1999 tentang Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan Tuberculosis; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar



Pelayanan Rumah Sakit; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberculosis; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU CAHAYA MEDIKA TENTANG



KEBIJAKAN



TUBERKULOSIS



PENATALAKSANAAN



DIRECTLY



OBSERVED



TREATMENT SHORTCOURSE (TB DOTS) DI RSU CAHAYA MEDIKA Kesatu



:



Memberlakukan Kebijakan Penatalaksanaan Tuberkulosis Directly Observed Treatment Shortcourse (TB DOTS) RSU Cahaya Medika



Kedua



:



Kebijakan



Penatalaksanaan



Tuberkulosis



Directly



Observed Treatment Shortcourse (TB DOTS) RSU Cahaya Medika sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga



:



Kebijakan Penatalaksanaan TB DOTS RSU Cahaya Medika sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu harus



dijadikan



acuan



dalam



menyelenggarakan



Pelayanan TB. Keempat



:



Anggaran



yang timbul dari kegiatan Penatalaksanaan



Tuberkulosis Directly Observed Treatment Shortcourse



(TB DOTS) RSU Cahaya Medika sebagaimana diktum



kesatu dibebankan



pada



anggaran



dalam belanja



RSU Cahaya Medika Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : Maret 2019 Direktur,



(dr. Hj. Misnawaty A Muin)



Lampiran Tanggal Nomor



: : :



Keputusan Direktur Rsu Cahaya Tentang Kebijakan Pelayanan Tb Dots



Medika



KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN TUBERKULOSIS DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORTCOURSE ( TB DOTS ) KEBIJAKAN UMUM : 1.



Peralatan pada program strategi DOTS harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



Pelayanan TB DOTS harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.



3.



Semua petugas DOTS wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



4.



Dalam melaksanakan tugas penatalaksanaan TB DOTS setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)



5.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, peraturan rumah sakit, dan menghormati hak pasien.



6.



Pelayanan TB DOTS dilaksanakan di UGD, Rawat Jalan & Rawat Inap



7.



Penyediaan tenaga Tim TB DOTS harus mengacu standart ketenagaan yang berlaku.



8.



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal dua bulan sekali.



9.



Untuk melaksanakan evaluasi kinerja unit wajib membuat laporan kinerja unit satu bulan sekali



KEBIJAKAN KHUSUS :



1.



Penanggulangan Tuberkulosis di RSU Cahaya Medika sesuai dengan kebijakan Direktur RSU Cahaya Medika dengan memperhatikan transparasi, akuntabilitas dan sustainabilitas



2.



Penanggulangan Tuberculosis dilaksanakan di seluruh unit pelayanan kesehatan yang ada Di RSU Cahaya Medika



3.



Dalam penanggulangan Tuberculosis RSU Cahaya Medika bekerja sama dengan



semua



fasyankes



yang



melaksanakan



strategi



DOTS



dan



berkoordinasi dengan wasor Tb di Kota Makassar 4.



Penanggulangan



Tuberculosis



dilaksanakan



dengan



mengutamakan



peningkatan mutu pelayanan, menentukan diagnosis dan klasifikasi pasien TB dengan pemeriksaan dahak mikroskopis dan Pemerikasaan Penunjang, penggunaan obat TB sesuai strategi DOTS, serta pemantauan, supervisi dan evaluasi program 5.



Pemeriksaan uji silang ( cros chek ) dilaksanakan secara rutin oleh Balai Laboratorium Kesehatan ( BLK ) dan laboratorium yang ditunjuk dari DKK Kabupaten Pati untuk mendapatkan pemeriksaan dahak yang bermutu



6.



RSU Cahaya Medika menyediakan Obat Anti Tuberculosis ( OAT ) yang diberikan kepada penderita secara cuma – cuma.



7.



Rumah Sakit dalam Penanggulangan Tuberculosis menjamin ketersediaan OAT program dan OAT non program untuk kebutuhan pengobatan penderita.



8.



Pemantauan langsung dalam menelan obat (directly observed therapy – DOT) dilakukan oleh pengawas menelan obat ( PMO )



9.



Petugas DOTS memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku



10.



Semua tenaga kesehatan RSU Cahaya Medika wajib mengedepankan “self protection” dan “patient safety” secara seimbang dan disiplin



11.



Setiap



petugas



berhak



mendapatkan



kesempatan



mengembangkan



kemampuan dan keterampilan melalui program pendidikan atau pelatihan baik secara internal maupun eksternal yang berkaitan dengan strategi DOTS. 12.



Dilakukan check – up berkala bagi seluruh karyawan terhadap kemungkinan infeksi



13.



Sistem rujukan dan alur penatalaksanaan TB dengan strategi DOTS menggunakan mekanisme sesuai dengan jejaring yang telah dibentuk, baik jejaring internal (Unit UGD, Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Khusus, HD) maupun jejaring eksternal (Puskesmas, Rumah Sakit atau balai pengobatan)



14.



Prinsip mekanisme rujukan TB DOTS adalah memastikan pasien tuberkulosis yang dirujuk atau pindah akan menyesuaikan pengobatan dengan benar.



15.



Setiap bulan wajib membuat pelaporan dan pencatatan pasien TB dengan strategi DOTS



16.



Prosedur alur sistem pelaporan TB DOTS di RSU Cahaya Medika adalah Tim DOTS akan memberikan laporan ke Divisi Rekam Medik dan kemudian dari divisi rekam medik akan melaporkan ke direktur dan DKK Makassar



17.



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal tiga bulan sekali.



18.



Ruang isolasi dengan tekanan negative menggunakan metode penggunaan APD sesuai ketentuan PPI dan sirkulasi udara (sinar matahari) yang cukup. Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : Maret 2019 Direktur,



(dr. Hj. Misnawaty A Muin)