SK TB Dots [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ANGGY
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 133/SK/DIR/VII/2019



TENTANG PEMBENTUKKAN TIM TB DOTS RUMAH SAKIT TARUMAJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Menimbang



:



a. Bahwa penyakit tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, dan salah satu penyebab kematian sehingga perlu dilaksanakan program penanggulangan TB secara berkesinambungan; b. Bahwa dalam rangka mempersiapkan pelayanan penyakit TB di Rumah Sakit Tarumajaya maka dengan ini ditetapkan adanya Poliklinik TB di Rumah Sakit Tarumajaya; c. Bahwa untuk pelaksanaan butir (a) dan (b) diatas maka dipandang perlu untuk membentuk Tim TB-Directly Observed Treatment Short-Course (DOTS) di Rumah Sakit Tarumajaya yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit;



Mengingat



:



1. Undang - Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Undang - Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56/MENKES/PER/I/2014 Tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis 5. Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk Izin Operasional Rumah Sakit Tarumajaya No.503/03/Dinkes/RS/2017.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya tentang Pembentukkan Tim TB DOTS dengan susunan anggotanya sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini.



KEDUA



:



KETIGA



:



Petugas Tim TB DOTS Bertanggung Jawab langsung kepada Direktur. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan 1



dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 10-07-2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA



Dr. Taufiq A. Bakar



2



LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 133/SK/DIR/VII/2019 TANGGAL : 10-07-2019



SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM TB DOTS RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Jabatan Ketua Anggota



: : : : : :



Nama Dr. Rizki Dwi Sukardi Yuli Purwoko Didi, S. Farm., Apt Asma Triah, A.Md, Kep Maria Dian Pratiwi, A.Md, Keb Aldy Muharom



URAIAN TUGAS TIM TB DOTS RUMAH SAKIT TARUMAJAYA A. Melakukan Penemuan (Diagnosis) Kasus TB 1. Mengidentifikasi suspek dan mengisi buku daftar suspek TB (TB 06). 2. Mengisi formulir untuk pemeriksaan dahak (TB 05). 3. Mengisi formulir untuk hasil pemeriksaan dahak (TB 04). 4. Mendiagnosis TB pada orang dewasa dan anak sesuai dengan Standar Penanggulangan TB. 5. Menentukan klasifikasi penyakit dan tipe pasien (TB 01).



B. Melakukan Pengobatan Pasien TB 1. Membantu pasien dalam menentukan pilihan tempat pengobatan selanjutnya. 2. Menetapkan panduan OAT yang benar untuk setiap klasifikasi dan tipe pasien. Bertanggung jawab dalam penetapan PMO bersama pasien. 3. Memberikan penyuluhan pada pasien, keluarga dan PMO. 4. Bertanggung jawab dalam pengisian kartu pasien TB (TB 01) dan kartu identitas pasien (TB 02) secara lengkap dan benar. 5. Bertanggung jawab dalam pemantauan keteraturan pengobatan. 6. Melakukan pemeriksaan laboratorium secara mikroskopis. 7. Melakukan pemeriksaan radiologis. 8. Menentukan jadwal pemeriksaan dahak ulang. 9. Memberikan pengobatan sesuai dengan kategori penyakit. 10. Mengobservasi adanya efek samping dari pengobatan TB.



3



11. Melakukan rujukan pemeriksaan diagnostic dan pengobatan lanjutan. 12. Menetapkan hasil pengobatan dan mencatat pada kartu pasien. 13. Bertanggung jawab dalam pengisian kartu pencatatan kartu pencatatan lain yang diperlukan (TB 03 dan TB 12). 14. Melakukan pencatatan pada pasien TB yang menghendaki pindah tempat pengobatan OAT (TB 09) dan melakukan pencatatan (TB 10) apabila telah menerima pasien rujukan dari instansi lain (UPT, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan) yang telah selesai melakukan pengobatan OAT. 15. Memberikan rujukan untuk kasus TB MDR (Multiple Drug Resisten) pada Rumah Sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.



C. Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Hasil Pengobatan 1.



Melakukan analisis hasil pengobatan pasien sesuai dengan indicator.



2.



Merencanakan tindak lanjut untuk penyelesaian masalah.



D. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan 1. Melakukan pencatatan yang dilakukan mulai dari pasien ditetapkan sebagai suspek, pasien dinyatakan sebagai pasien TB dan harus mendapat pengobatan sampai pengobatan selesai yang di tulis dalam format-format TB yang telah ditentukan. 2. Membuat Pelaporan dilakukan tiap bulan kedinas kesehatan meliputi jumlah suspek pasien tuberculosis dan yang diobati, jumlah pasien konversi (setelah pengobatan 2 bulan bagi pasien TB paru), dan hasil pengobatan (sembuh, pengobatan lengkap, drop out/mangkir, pindah, dan meninggal). Sedangkan pelaporan internal rumah sakit melalui Unit Rekam Medis meliputi jumlah pasien TB yang diobati menggunakan Program TB DOTS. Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 10-07-2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA



Dr. Taufiq A. Bakar



4