7 0 129 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM CAHAYA MEDIKA NOMOR : /SK/RSU-CM/ /2019 TENTANG KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN TUBERKULOSIS DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORTCOURSE (TB DOTS) DI RUMAH SAKIT UMUM CAHAYA MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM CAHAYA MEDIKA Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU
Cahaya
Medika,
maka
diperlukan
penyelenggaraan pelayanan TB DOTS yang bermutu tinggi; b.
bahwa agar pelayanan TB DOTS di RSU Cahaya Medika dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan penatalaksanaan TB DOTS RSU Cahaya Medika
sebagai
landasan
bagi
penyelenggaraan
pelayanan TB DOTS di RSU Cahaya Medika; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSU Cahaya Medika tentang Kebijakan Penatalaksanaan TB DOTS di RSU Cahaya Medika; Mengingat
: 1.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (lembaran Negara Republik
Indonesia)
tahun
2004
Nomor
116,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4431; 2.
Undang - Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia) tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5063;
3.
Undang - Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (lembaran Negara Republik Indonesia)
tahun
2009
Nomor
153,
tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5072; 4.
Undang – Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
512/MENKES/Per/IV/2007
tentang
Ijin
Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
269/Menkes/Per/IV/2008
tentang
Rekam
Medis; 7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
590/Menkes/Per/IV/2008
tentang
Ijin
Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 203/MENKES/SK/III/1999 tentang Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan Tuberculosis; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar
Pelayanan Rumah Sakit; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberculosis; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU CAHAYA MEDIKA TENTANG
KEBIJAKAN
TUBERKULOSIS
PENATALAKSANAAN
DIRECTLY
OBSERVED
TREATMENT SHORTCOURSE (TB DOTS) DI RSU CAHAYA MEDIKA Kesatu
:
Memberlakukan Kebijakan Penatalaksanaan Tuberkulosis Directly Observed Treatment Shortcourse (TB DOTS) RSU Cahaya Medika
Kedua
:
Kebijakan
Penatalaksanaan
Tuberkulosis
Directly
Observed Treatment Shortcourse (TB DOTS) RSU Cahaya Medika sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga
:
Kebijakan Penatalaksanaan TB DOTS RSU Cahaya Medika sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu harus
dijadikan
acuan
dalam
menyelenggarakan
Pelayanan TB. Keempat
:
Anggaran
yang timbul dari kegiatan Penatalaksanaan
Tuberkulosis Directly Observed Treatment Shortcourse
(TB DOTS) RSU Cahaya Medika sebagaimana diktum
kesatu dibebankan
pada
anggaran
dalam belanja
RSU Cahaya Medika Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : Maret 2019 Direktur,
(dr. Hj. Misnawaty A Muin)
Lampiran Tanggal Nomor
: : :
Keputusan Direktur Rsu Cahaya Tentang Kebijakan Pelayanan Tb Dots
Medika
KEBIJAKAN PENATALAKSANAAN TUBERKULOSIS DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORTCOURSE ( TB DOTS ) KEBIJAKAN UMUM : 1.
Peralatan pada program strategi DOTS harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pelayanan TB DOTS harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
3.
Semua petugas DOTS wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Dalam melaksanakan tugas penatalaksanaan TB DOTS setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5.
Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, peraturan rumah sakit, dan menghormati hak pasien.
6.
Pelayanan TB DOTS dilaksanakan di UGD, Rawat Jalan & Rawat Inap
7.
Penyediaan tenaga Tim TB DOTS harus mengacu standart ketenagaan yang berlaku.
8.
Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal dua bulan sekali.
9.
Untuk melaksanakan evaluasi kinerja unit wajib membuat laporan kinerja unit satu bulan sekali
KEBIJAKAN KHUSUS :
1.
Penanggulangan Tuberkulosis di RSU Cahaya Medika sesuai dengan kebijakan Direktur RSU Cahaya Medika dengan memperhatikan transparasi, akuntabilitas dan sustainabilitas
2.
Penanggulangan Tuberculosis dilaksanakan di seluruh unit pelayanan kesehatan yang ada Di RSU Cahaya Medika
3.
Dalam penanggulangan Tuberculosis RSU Cahaya Medika bekerja sama dengan
semua
fasyankes
yang
melaksanakan
strategi
DOTS
dan
berkoordinasi dengan wasor Tb di Kota Makassar 4.
Penanggulangan
Tuberculosis
dilaksanakan
dengan
mengutamakan
peningkatan mutu pelayanan, menentukan diagnosis dan klasifikasi pasien TB dengan pemeriksaan dahak mikroskopis dan Pemerikasaan Penunjang, penggunaan obat TB sesuai strategi DOTS, serta pemantauan, supervisi dan evaluasi program 5.
Pemeriksaan uji silang ( cros chek ) dilaksanakan secara rutin oleh Balai Laboratorium Kesehatan ( BLK ) dan laboratorium yang ditunjuk dari DKK Kabupaten Pati untuk mendapatkan pemeriksaan dahak yang bermutu
6.
RSU Cahaya Medika menyediakan Obat Anti Tuberculosis ( OAT ) yang diberikan kepada penderita secara cuma – cuma.
7.
Rumah Sakit dalam Penanggulangan Tuberculosis menjamin ketersediaan OAT program dan OAT non program untuk kebutuhan pengobatan penderita.
8.
Pemantauan langsung dalam menelan obat (directly observed therapy – DOT) dilakukan oleh pengawas menelan obat ( PMO )
9.
Petugas DOTS memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10.
Semua tenaga kesehatan RSU Cahaya Medika wajib mengedepankan “self protection” dan “patient safety” secara seimbang dan disiplin
11.
Setiap
petugas
berhak
mendapatkan
kesempatan
mengembangkan
kemampuan dan keterampilan melalui program pendidikan atau pelatihan baik secara internal maupun eksternal yang berkaitan dengan strategi DOTS. 12.
Dilakukan check – up berkala bagi seluruh karyawan terhadap kemungkinan infeksi
13.
Sistem rujukan dan alur penatalaksanaan TB dengan strategi DOTS menggunakan mekanisme sesuai dengan jejaring yang telah dibentuk, baik jejaring internal (Unit UGD, Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Khusus, HD) maupun jejaring eksternal (Puskesmas, Rumah Sakit atau balai pengobatan)
14.
Prinsip mekanisme rujukan TB DOTS adalah memastikan pasien tuberkulosis yang dirujuk atau pindah akan menyesuaikan pengobatan dengan benar.
15.
Setiap bulan wajib membuat pelaporan dan pencatatan pasien TB dengan strategi DOTS
16.
Prosedur alur sistem pelaporan TB DOTS di RSU Cahaya Medika adalah Tim DOTS akan memberikan laporan ke Divisi Rekam Medik dan kemudian dari divisi rekam medik akan melaporkan ke direktur dan DKK Makassar
17.
Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal tiga bulan sekali.
18.
Ruang isolasi dengan tekanan negative menggunakan metode penggunaan APD sesuai ketentuan PPI dan sirkulasi udara (sinar matahari) yang cukup. Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : Maret 2019 Direktur,
(dr. Hj. Misnawaty A Muin)