SK Kebijakan Pemeriksaan Air Bersih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO JalanKebonIjo Ds. Simo KecSimo,KabBoyolali, 57377 Telepon / Fax (0276) 3294719 E-mail : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO NOMOR : 445 / 630 /IPS / 2017 TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN AIR BERSIH,AIR MINUM DAN LIMBAH CAIR DI RSUD SIMO KABUPATEN BOYOLALI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu air bersih,air minum dan Limbah cair di rumah sakit Umum daerah Simo Boyolali, maka diperlukan pemeriksaan air bersih,air minum dan limbah cair di rumah sakit umum daerah simo dengan teratur. b. Bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Simo.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1333/Menkes/Per/XII/1999



tentang Standart Pelayanan Rumah Sakit; 4. Keputusan



Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/IX/2004



tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 5. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU



:



Pemeriksaan mutu air bersih,air minum dan limbah cair yang digunakan di RSUD Simo harus dilaksanakan secara



berkala setiap bulan sekali,



pemeriksaan dilakukan terhadap sumber air yaitu: air bersih dan air Minum isi ulang serta air limbah KEDUA



:



Air bersih yang digunakan harus bersih, jernih, tidak berbau dan memenuhi syarat secara mikrobiologis.



KETIGA



:



Pemeriksaan mutu air bersih dan limbah cair dilakukan di UPT Laboratorium



kesehatan



Dinas



Kesehatan



Boyolali



dan



BBTKL



Yogyakarta KEEMPAT



:



Petugas pengambil sampel adalah petugas sanitasi rumah sakit dengan berpedoman pada prosedur pengambilan sampel air.



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan Rumah Saki Umum Daerah Simo.



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari didapatkan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : S i m o Pada tanggal : 29 Oktober 2018



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO



FX. KRISTANDIYOKO



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SIMO : 445/630/IPS/2017 : 29 Oktober 2018 : Kebijakan Pemeriksaan Air Bersih dan Limbah Cair di RSUD Simo



KEBIJAKAN PEMERIKSAAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO



1. Pemeriksaan mutu air bersih,air minum dan limbah cair RSUD Simo dilakukan di dua tempat yaitu di UPT Laboratorium kesehatan Dinas Kesehatan Boyolali dan BBTKL Yogyakarta 2. Pengambilan atau pemeriksaan bakteriologi air bersih di Lab Kesda Boyolali dilakukan setiap sebulan sekali 3. Pengambilan atau pemeriksaan fisika dan kimia limbah cair dan air bersih di BBTKL Yogyakarta dilakukan setiap tiga bulan sekali 4. Petugas pengambil sampel adalah petugas sanitasi rumah sakit dengan berpedoman pada prosedur pengambilan sampel air 5. Hasil pemeriksaan tersebut didokumentasikan dan dilaporkan kepada direktur melalui Ka.Sie Penunjang medis 6. Dilakukan perbaikan dan monitoring hasil pemeriksaan dan dilakukan perbaikan bila diperlukan.