SK Kebijakan PMB [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Zahwa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKADEMI KEBIDANAN BHAKTI ASIH PURWAKARTA Jl. Veteran Ciseureuh No. 254 Purwakarta Telp. (0264) 8220033 Fax. (0264) 8221297



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN BHAKTI ASIH PURWAKARTA NO. 065/SK.Dir/A/VII/2015 Tentang PEDOMAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU (PMB) AKADEMI KEBIDANAN BHAKTI ASIH PURWAKARTA Bismillahhirrahmanirrahim, Dengan mengharapkan Ridha dan Rahmat Allah SWT, Direktur Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta : Menimbang



:



1. 2.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Pertama Purwakarta



:



5. 1. 2.



Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta, diperlukan Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) sebagai acuan pelaksanaanya. Bahwa pedoman penerimaan mahasiswa baru perlu dituangkan dalam surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta. Undang–undang Republik Indonesia No. 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi. Keputusan Menteri Pendidikan No.184/U/2001 tahun 2004 tentang Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Perguruan Tinggi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 146/D/O/2005 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi dan Pendirian Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta Statuta Akademi Kenidanan Bhakti Asih Purwakarta Kalender Akademik Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta . Hasil Rapat Pimpinan Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta.



Memutuskan : Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Akademi Kebidanan Bhakti Asih BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi adatah Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan Perguruan Tinggi 2. Direktur adalah Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga adminisuasi di tingkat Pergunran tinggi serta hubungannya dengan lingkungan. 3. Calon matrasiswa adalah lulusan SMA/MA/SMK yang berminat dan mendaftar untuk menjadi mahasiswa program Diploma di linglcungan Perguruan Tinggi. BAB II FUNGSI DAI\I TUJUAN Pasal 2 Penerimaan calon mahasiswa baru Perguruan Tinggi berfungsi: 1. Sebagai proses untuk mengetahui dan memetakan kemampuan awal calon mahasiswa. 2. Sebagai proses seleksi terhadap para calon mahasiswa yang menyelesaikan studi tepat waktu dengan prestasi yang baik. 3. Sebagai bahan pertimbangan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru keputusan dalam hal menentukan kelulusan sesuai dengan kuota diprediksi mampu dalam mengambil Pasal 3 Penerimaan calon mahasiswa baru dilaksanakan dengan tujuan: 1. Memberi kesempatan kepada para lulusan SMA/MA/SMK untuk ikut mengembangkan potensi akademik melalui kegiatan tri dharma perguruan tinggioMeningkatkan peran serta Perguruan tinggi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Melahirkan sumberdaya manusia intelektual yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. BAB III PRINSIP PENERIMAAN Pasal 4 Penerimaan mahasiswa baru program diploma dilaksanakan dengan prinsip:



AKADEMI KEBIDANAN BHAKTI ASIH PURWAKARTA Jl. Veteran Ciseureuh No. 254 Purwakarta Telp. (0264) 8220033 Fax. (0264) 8221297



1.



Ekuitas, adil, dan tidak diskriminatif, dalarn arti tidak membedakan, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa, namun yang harus di perhatikan bahwa seluruh calon mahasiswa adalah perempuan. 2. Transparan dan akuntabel, dalam arti proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman dilakukan secara terbuka BAB IV POLA PENERIMAAN Pasal 6 1. Pola penerimaan calon mahasiswa baru dilaksanakan melalui dua jalur yakni (a) Jalur Peneluuran Minat dan Bakat, (b) Jalur Beasiswa Yayasan Adhiguna Husada Purwakarta, (c) Jalur Ujian Tulis. 2. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf (a) dilakukan berdasarkan prestasi akademik selama di SMA/MA/SMK. 3. Jalur Jalur Beasiswa Yayasan Adhiguna Husada Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf (b) menggunakan kemampuan ekonomi orangtua/wali dan menggunakan materi yang dipelajari selama SMA/MA/SMK untuk memprediksi potensi akademik calon matrasiswa. 4. Jalur Ujian Tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf (c) menggunakan materi yang dipelajari selama SMA/MA/SMK untuk memprediksi potensi akademik calon matrasiswa. BAB V PERSYARATAN Pasal 8 1. Persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur prestasi adalah (a) terdaftar pada tingkat akhir pada SMA/MA/SMK sederajat dengan jurusan yang relevan, (b) Surat keterangan prestasi dari Kepala Sekolah dan (c) memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 2. Persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur Beasiswa Yayasan Adhiguna Husada Purwakarta adatah (a) memiliki ljazah atau Surat Keterangan Lulus SMA/MA/SMK, menyertakan Surat keterangan tidak mampu dari desa setempat dan (c) memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi 3. Persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur ujian tertulis adatah (a) memiliki ljazah atau Surat Keterangan Lulus SMA/MA/SMK, dan (b) memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Pasal 9 Persyaratan untuk dapat diterima menjadi mahasiswa baru adalah sebagai berikut: 1. Mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru; 2. Telah memiliki ljazah SMA/MA/SMK. 3. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Pasal 10 1. Untuk melaksanakan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Perguruan Tinggi, dibentuk Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru. 2. Panitia Pelaksana Penerimaan Mahasiswa Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mempersiapkan, melaksanakan penerimaan mahasiswa banru Pasal 11 Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, darn apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Purwakarta Pada tanggal : 01 Juli 2015 Direktur,



Hj. Lilik Susilowati, S.ST, M.Kes, MARS NIK. 2005044 Tembusan Yth.: 1. Ketua Yayasan Adhiguna Husada Purwakarta 2. Wadir I, II dan III Akademi Kebidanan Bhakti Asih Purwakarta 3. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru 4. Arsip