6 0 287 KB
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK DEDARI Jl. Rantai Damai No. 69 D, TDM-Kupang Telp (0380) 8553914 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK DEDARI NOMOR : /PN/RSIA.D/X/2017 TENTANG KEBIJAKAN PROGRAM NASIONAL RSIA DEDARI DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK DEDARI Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka diperlukan implementasi Program Nasional di RSIA Dedari b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur RSIA DEDARI Mengingat : a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270/menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya d. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382/menkes/SK/III/2007 tentang pedoman program nasional di Rumah Sakit e. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Menetapkan PERTAMA
KEDUA KETIGA KEEMPAT
MEMUTUSKAN : : Keputusan Direktur RSIA Dedari tentang Pedoman Program Nasional Di RSIA Dedari: 1. Program PONEK 2. Penanggulangan HIV/ AIDS 3. Penanggulangan TB 4. Pengendalian Resistensi Antimikroba 5. Pelayanan Geriatri : Sebagai acuan dalam penyelenggaraan Program Nasional seperti tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka segala sesuatunya akan diatur sebagaimana mestinya : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Kupang Pada tanggal : 10 Desember 2017 RSIA Dedari
dr. Nanin Susanti, Akp. MARS Direktur