14 0 298 KB
KOP KLINIK
KEPUTUSAN PENANGGUNGJAWAB KLINIK HAMID RUSDI NOMOR :................................
TENTANG
KEBIJAKAN TERHADAP PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KLINIK HAMID RUSDI,
Menimbang
:
a. bahwaklinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan kesehatan umum dan spesifik
yang
bermutu,
berkualitas
dan
profesional
memerlukan adanya kebijakan tentang pasien berkebutuhan khusus; b. bahwa kebijakan tentang pasien berkebutuhan khusus wajib dilaksanakan seluruh petugas klinik dengan memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; c. bahwa berdasakan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan penanggung jawab klinik tentang kebijakan pasien berkebutuhan khusus.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi FKTP; 6. Keputusan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Republik Indonesia Nomor 26/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KlINIK HAMID RUSDI TENTANG KEBIJAKAN TERHADAP PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS
Kesatu
: Kebijakan tentang pasien berkebutuhan khusus di Klinik Hamid rusdi sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Klinik Hamid rusdi dan sumber dana lainnya yang sah.
Ketiga
: Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan perubahan sebagiamana mestinya.
Ditetapkan di : MALANG Tanggal
: 01 Nopember 2018 KEPALA KLINIK HAMID RUSDI
dr. TRIBUANA NIP. 0000000000
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK HAMID
RUSDI
TERHADAP
TENTANG
PASIEN
KEBIJAKAN
BERKEBUTUHAN
KHUSUS Nomor: 440................ Tanggal
: 01 Nopember 2018
KEBIJAKAN TERHADAP PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS KLINIK HAMID RUSDI 1. Klinik Hamid Rusdi menyediakan fasilitas jalur khusus untuk pesien diasabilitas dan lansia dengan memasangkan penanda tempat-tempat khusus yang mengutamakan diasabilitas dan lansia. 2. Klinik Hamid Rusdi berkomitmen dalam memberikan fasilitas dan keberpihakan kepada diasabilitas dan lansia mulai dari ruang pendaftaran dan ruang tunggu yang terpisah dari pesien umum. 3. Klinik Hamid Rusdi berusaha menyediakan fasilitas kursi roda di pintu masuk klinik untuk pesien diasabilitas dan lansia. 4. Klinik Hamid Rusdi menyediakan toilet khusus untuk pesien diasabilitas dan lansia. 5. Klinik Hamid Rusdi berusaha menyediakan SDM yang dilatih menggunakan bahasa isarat untuk pesien diasabilitas. 6. Dlll mohon diteruskan
KEPALA KLINIK HAMID RUSDI
dr. TRIBUANA NIP. 0000000001009