SK Kepala Ruang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU & ANAK AGUNG MULIA Jl. Sasuit Tubun No.25 Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Pacitan Telp. (0357) 884466 Fax. 887301 Email : [email protected] Kode Pos 63514 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Nomor : ........./RSIA/X/2018 TENTANG PENETAPAN KEPALA RUANG IGD RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia yang telah ditetapkan Kepala Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia harus dapat dicapai dan berhasil dengan baik. b. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maka di tuangkan dalam Kebijakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang–Undang No. 23 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Kesehatan 4. Permenkes 920/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; 5. Keputusan Menteri Kesehatan 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit;



Nomor Peraturan



6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.83.05/I/7907/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia 7. Keputusan Ketua Yayasan Agung Mulia Nomor 27/SKDP/IV/2014 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia 8. Permenkes Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga



Kesehatan 9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 856 / Menkes / SK / IX / 2009 Tentang Standar Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu : Menetapkan Kepala Instalasi Gawat Darurat RSIA Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Kedua



: Pengertian, Tujuan, Tanggung Jawab, Persyaratan, Tugas Pokok, Uraian tugas, Wewenang Kepala Instalansi Gawat Darurat Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam lampiran II keputusan ini.



Ketiga : Kepala Instalasi Gawat Darurat sebagaimana diktum kesatu bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis RSIA Agung Mulia Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Di tetapkan : Pacitan, Pada Tanggal : Direktur RSIA Agung Mulia



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA



NOMOR TENTANG



Penetapan Kepala Ruang Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan NAMA KEPALA RUANG IGD RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN 1. Yuliana Sulistyaningrum, Amd. Kep Di Tetapkan di Pacitan Pada tanggal November 2018 Direktur RSIA Agung Mulia Pacitan



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN



NOMOR TENTANG



Uraian Tugas Kepala Ruang Instalansi Gawat Darurat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan URAIAN TUGAS KEPALA RUANG INSTALANSI GAWAT DARURAT RSIA AGUNG MULIA PACITAN



1. Nama Jabatan



Kepala Ruang IGD



2. Pengertian



Seorang perawat yang diberikan tugas wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di ruang IGD



3. Tanggung jawab



a) Bertanggung jawab kepada kepala bidang keperawatan tentang pengaturan dan pembagian kegiatan perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas keperawatan di ruang IGD b) Secara operasional teknik medis bertanggung jawab kepada Dokter Kepala IGD



4. Persytaratan



a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b) Sehat jasmani dan rohani c) Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjun jung tinggi kompetensi dan profesionalisme d) Berwibawa, mampu membimbing rekan sejawa, memberi cointio yang baik bagi rekan sejawatnya. e) Termpil, Terlatih secara Internal RS f)



Kualifikasi pendidikan minimal D III Keperawatan (SIP/SIK)



terlampir. g) Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun h) Memiliki Sertifikat pelatihan PPGD 5. Tugas Pokok



Bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan ASKEP, mengatur tenaga perawat, mengatur Alkes/linen di unit pelayanan IGD



6. Uraian Tugas



a) Mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan di ruang IGD sesuai SOP b) Menganalisa dan menetapkan kebutuhan tenaga perawat di Ruangan yang menjadi tanggung jawabnya c) Mengawasi serta melaksanakan peraturan/kebijakan yang berlaku di rumah sakit. d) Merencanakan, mengatur dan mengendalikan tenaga perawat serta tenaga lainnya di ruang IGD agar bekerja dengan berdaya guna dan berhasil guna. e) Membimbing,



melaksanakan



serta



menilai



rencana



perawatan, catatan perawatan serta dokumen medik f)



Mengatur



tata



ruang



IGD



agar



memudahkan



dan



memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien g) Merencanakan obat-obatan



keperluan yang



perlengkapan



mendukung



peralatan



kualitas



dan



pelayanan



keperawatan diruang IGD h) Mengawasi dan melaksanakan kalibrasi alat-alat kesehatan i)



Membantu pasien selama pemeriksaan dokter dengan cara, memberikan penjelasan kepada pasien untuk tindakan pemeriksaan yang akan dilakukan, menyiapkan pasien untuk tindakan pemeriksaan, seperti mengatur posisi pasien dan



menenangkan dan memberi rasa aman dan nyaman kepada pasien. j)



Menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis antara perawat dengan perawat, perawat dengan dokter dan petugas kesehatan lainnya, serta perawat dengan keluarga pasien



k) Membuat SOP di lingkungan IGD dan melakukan Revisi jika diperlukan l)



Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan etis



m) Mengadakan rapat berkala dengan perawat penanggung jawab dan tenaga pelaksanakan lainnya. n) Menghadiri rapat rumah sakit yang sudah di tentukan o) Membuat laporan berkala kepada bidang keperawatan 7. Wewenang



a) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan b) Meminta bahan dan perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan c) Memberikan



bimbingan



kepada



anggotanya



terhadap



pelaksanaan Askep d) Mengatur dan meminta kebutuhan tenaga dan alat keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan keperawatan e) Memberikan teguran bagi anggotanya jika memiliki kesalahan dan memberikan reward berupa pujian kepada anggota yang berprestasi. 8. Informasi kerja



Tugas-tugas yang diberikan kepala bidang Keperawatan atau



lainnya



Direktur



RUMAH SAKIT IBU & ANAK AGUNG MULIA



Jl. Sasuit Tubun No.25 Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Pacitan Telp. (0357) 884466 Fax. 887301 Email : [email protected] Kode Pos 63514 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Nomor : ........./RSIA/X/2018 TENTANG PENETAPAN KEPALA RUANG OK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Menimbang



:



c. Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia yang telah ditetapkan Kepala Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia harus dapat dicapai dan berhasil dengan baik. d. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maka di tuangkan dalam Kebijakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang–Undang No. 23 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Kesehatan



4.



Permenkes 920/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.83.05/I/7907/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



7.



Keputusan Ketua Yayasan Agung Mulia Nomor 27/SKDP/IV/2014 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



8.



Permenkes Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



Nomor Peraturan



269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Kamar Operasij MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu : Kebijakan pelayanan Kamar Operasi RSIA Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Kedua



: Pengertian, Tujuan, Tanggung Jawab, Persyaratan, Tugas Pokok, Uraian tugas, Wewenang Kepala Kamar Operasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam lampiran II keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkannya.



Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Di tetapkan : Pacitan, Pada Tanggal : Direktur RSIA Agung Mulia



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AGUNG MULIA NOMOR TENTANG



Penetapan Kepala Kamar Operasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan NAMA KEPALA KAMAR OK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN 1. Anton Banyuaji, S. Kep, Ns



Di Tetapkan di Pacitan Pada tanggal November 2018 Direktur RSIA Agung Mulia Pacitan



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN



NOMOR TENTANG



Uraian Tugas Kepala Kamar OK di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan



URAIAN TUGAS KEPALA KAMAR OK RSIA AGUNG MULIA PACITAN 1. Nama Jabatan



Kepala Ruang OK



2. Pengertian



Seorang perawat yang diberikan tugas wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di ruang OK



3. Tanggung jawab



Bertanggung jawab kepada kepala bidang keperawatan tentang pengaturan dan pembagian kegiatan perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas keperawatan di ruang OK



4. Persytaratan



a) Kualifikasi pendidikan minimal D III Keperawatan b) Memiliki pelatihan RJP dan OK c) Persyaratan Administrasi merujuk kepada SOP rekrutment dan seleksi tenaga kerja d) Pengalaman kerja minimal 3 tahun



9. Tugas Pokok



Bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan ASKEP, mengatur tenaga perawat, mengatur Alkes/linen di unit pelayanan OK



10. Uraian Tugas



a) Mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan



di ruang rawat b) Menganalisa dan menetapkan kebutuhan tenaga bidan di Ruangan yang menjadi tanggung jawabnya c) Mengawasi serta melaksanakan peraturan/kebijakan yang berlaku di rumah sakit. d) Merencanakan, mengatur dan mengendalikan tenaga bidan serta tenaga lainnya di ruang bersalin agar bekerja dengan berdaya guna dan berhasil guna. e) Membimbing, melaksanakan, mengawasi pelaksanan asuhan kebidanan,serta pencatatan dokumen medik sesuai dengan standart yang ditetapkan. f)



Mengatur penempatan pasien di ruang bersalin



g) Meneliti dan mengawasi permintaan h) Mengatur



tata



ruang



OK



agar



memudahkan



dan



memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien i)



Merencanakan obat-obatan



keperluan yang



perlengkapan



mendukung



peralatan



kualitas



dan



pelayanan



keperawatan diruang OK j)



Menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis antara perawat dengan perawat, perawat dengan dokter dan petugas kesehatan lainnya, serta perawat dengan keluarga pasien



k) Membuat SOP di lingkungan OK dan melakukan Revisi jika diperlukan l)



Mengawasi seluruh pencatatan inventaris seluruh peralatan medis dan non medis serta obat-obatan



m) Mengawasi dan melaksanakan kalibrasi alat-alat kesehatan



sesuai SOP n) Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, nyaman dan etis o) Mengadakan rapat berkala dengan perawat penanggung jawab dan tenaga pelaksana lainnya. p) Menghadiri rapat rumah sakit yang sudah ditetapkan. q) Membuat laporan berkala kepada bidang keperawatan 11. Wewenang



a) Memberikan Asuhan Keperawatan b) Memberikan



bimbingan



kepada



anggotanya



terhadap



pelaksanaan Askep c) Mengatur



dan



meminta



kebutuhan



tenaga



dan



alat



keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan keperawatan d) Mengusulkan perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan e) Memberikan teguran



bagi



anggotanya jika



memiliki



kesalahan dan memberikan reward berupa pujian kepada anggota yang berprestasi. f)



Membuat jadwal dinas setiap bulan



g) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan bila diminta 12. Informasi kerja



Tugas-tugas yang diberikan kepala bidang Keperawatan atau



lainnya



Direktur



RUMAH SAKIT IBU & ANAK AGUNG MULIA Jl. Sasuit Tubun No.25 Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Pacitan Telp. (0357) 884466 Fax. 887301 Email : [email protected] Kode Pos 63514 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Nomor : ........./RSIA/X/2018 TENTANG PENETAPAN KEPALA RUANG VK/BERSALIN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia yang telah ditetapkan Kepala Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia harus dapat dicapai dan berhasil dengan baik.



b.



Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maka di tuangkan dalam Kebijakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia.



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang–Undang No. 23 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Kesehatan



4.



Permenkes 920/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.83.05/I/7907/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



7.



Keputusan Ketua Yayasan Agung Mulia Nomor 27/SKDP/IV/2014 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



8.



Permenkes Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga



Nomor Peraturan



Kesehatan 9.



Keputusan Menkes RI Nomor/830/Menkes/Sk/VII/2007 Tentang Profesi Bidan



10. Keputusan Menkes RI Nomor/938/Sk/VII/2007 Tentang Standart Asuhan Kebidanan MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu : Kebijakan pelayanan Kamar Bersalin RSIA Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Kedua



: Pengertian, Tujuan, Tanggung Jawab, Persyaratan, Tugas Pokok, Uraian tugas, Wewenang Kepala Kamar Bersalin Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam lampiran II keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkannya.



Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Di tetapkan : Pacitan, Pada Tanggal : Direktur RSIA Agung Mulia



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA



NOMOR TENTANG



Penetapan Kepala Kamar Bersalin di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan NAMA KEPALA KAMAR BERSALIN / VK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN 1. Puput Chrisandiani, Amd. Keb Di Tetapkan di Pacitan Pada tanggal November 2018 Direktur RSIA Agung Mulia Pacitan



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN



NOMOR TENTANG



Uraian Tugas Kepala Kamar OK di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan



URAIAN TUGAS KEPALA KAMAR BERSALIN / VK RSIA AGUNG MULIA PACITAN 1.



Nama Jabatan



Kepala Ruang Bersalin/VK



2.



Pengertian



Seorang perawat yang diberikan tugas wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan pelayanan kebidanan di ruang Kebidanan



3.



Tanggung



Bertanggung jawab kepada kepala seksi keperawatan tentang



jawab



pengaturan dan pembagian kegiatan perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas keperawatan di Rumah Sakit



4.



Persyaratan



a) Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme b) Berwibawa, mampu membimbing rekan sejawa, memberi cointio yang baik bagi rekan sejawatnya. c) Termpil, Terlatih secara Internal RS d) Kualifikasi pendidikan minimal D III Kebidanan (SIP/SIK) terlampir. e) Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun e) Persyaratan Administrasi merujuk kepada SOP rekrutment



dan seleksi tenaga kerja 5.



Tugas Pokok



Bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan Asuhan Kebidanan, mengatur tenaga bidan, mengatur Alkes/linen di unit pelayanan Kebidanan



6.



Uraian Tugas



a) Mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan di ruiang bersalin. b) Menganalisa dan menetapkan kebutuhan tenaga bidan di ruangan yang menjadi tanggung jawab. c) Mengatur



tata



ruang



IGD



agar



memudahkan



dan



memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien d) Merencanakan obat-obatan



keperluan yang



perlengkapan



mendukung



peralatan



kualitas



dan



pelayanan



keperawatan diruang IGD e) Mengawasi dan melaksanakan kalibrasi alat-alat kesehatan f)



Membantu pasien selama pemeriksaan dokter dengan cara, memberikan penjelasan kepada pasien untuk tindakan pemeriksaan yang akan dilakukan, menyiapkan pasien untuk tindakan pemeriksaan, seperti mengatur posisi pasien dan menenangkan dan memberi rasa aman dan nyaman kepada pasien.



g) Menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis antara perawat dengan perawat, perawat dengan dokter dan petugas kesehatan lainnya, serta perawat dengan keluarga pasien h) Membuat SOP di lingkungan IGD dan melakukan Revisi jika diperlukan i)



Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan etis



j)



Mengadakan rapat berkala dengan perawat penanggung jawab dan tenaga pelaksanakan lainnya.



k) Menghadiri rapat rumah sakit yang sudah di tentukan



7.



Wewenang



l)



Membuat laporan berkala kepada bidang keperawatan



f)



Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan



g) Meminta bahan dan perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan h) Memberikan



bimbingan



kepada



anggotanya



terhadap



pelaksanaan Askep i)



Mengatur dan meminta kebutuhan tenaga



dan alat



keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan keperawatan j)



Memberikan teguran bagi anggotanya jika memiliki kesalahan dan memberikan reward berupa pujian kepada anggota yang berprestasi.



8.



Informasi



Tugas-tugas yang diberikan kepala bidang Keperawatan atau



kerja lainnya



Direktur



RUMAH SAKIT IBU & ANAK AGUNG MULIA



Jl. Sasuit Tubun No.25 Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Pacitan Telp. (0357) 884466 Fax. 887301 Email : [email protected] Kode Pos 63514 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Nomor : ........./RSIA/X/2018 TENTANG PENETAPAN KEPALA RUANG PERINATALOGI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia yang telah ditetapkan Kepala Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia harus dapat dicapai dan berhasil dengan baik.



b.



Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maka di tuangkan dalam Kebijakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia.



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang–Undang No. 23 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Kesehatan



4.



Permenkes 920/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.83.05/I/7907/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



7.



Keputusan Ketua Yayasan Agung Mulia Nomor 27/SKDP/IV/2014 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



8.



Permenkes Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan



9.



Keputusan Menkes RI Nomor/830/Menkes/Sk/VII/2007



Nomor Peraturan



Tentang Profesi Bidan 10. Keputusan Menkes RI Nomor/938/Sk/VII/2007 Tentang Standart Asuhan Kebidanan MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu : Kebijakan pelayanan Kamar Bersalin RSIA Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Kedua



: Pengertian, Tujuan, Tanggung Jawab, Persyaratan, Tugas Pokok, Uraian tugas, Wewenang Kepala Kamar Bersalin Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam lampiran II keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkannya.



Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Di tetapkan : Pacitan, Pada Tanggal : Direktur RSIA Agung Mulia



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA



NOMOR TENTANG



Penetapan Kepala Kamar Perinatalogi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan NAMA KEPALA RUANG PERINATALOIGI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN 1. Retno Setya Ningrum, A.md. Kep Di Tetapkan di Pacitan Pada tanggal November 2018 Direktur RSIA Agung Mulia Pacitan



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN



NOMOR TENTANG



Uraian Tugas Kepala Ruang Perinataloigi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan



URAIAN TUGAS KEPALA RUANG PERINATALOGI RSIA AGUNG MULIA PACITAN 1.



Nama Jabatan



Kepala Ruang Perinatalogi



2.



Pengertian



Seorang perawat yang diberikan tugas wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan pelayanan kebidanan di ruang Perinatalogi



3.



Tanggung



Bertanggung jawab kepada kepala seksi keperawatan tentang



jawab



pengaturan dan pembagian kegiatan perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas keperawatan di Rumah Sakit



4.



Persyaratan



a) Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme b) Berwibawa, mampu membimbing rekan sejawa, memberi cointio yang baik bagi rekan sejawatnya. c) Termpil, Terlatih secara Internal RS d) Kualifikasi pendidikan minimal D III Kebidanan (SIP/SIK) terlampir. e) Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun f)



Persyaratan Administrasi merujuk kepada SOP rekrutment



dan seleksi tenaga kerja 5.



Tugas Pokok



1. Mengkoordinir pekerjaan teknis pengobatan dan pelayanan pasien pada bagian perawatan perinatalogi 2. Membantu pembinaan,



Kepala koordinasi,



Keperawatan dan



dalam



pengawasan



perencanaan, pada



ruangan



perinatalogi 6.



Uraian Tugas



a) Mengkoordinir seluruh kegiatan dalam bagian perinatalogi b) Mengawasi pelaksanaan peratuiran atau ketentuan prosedur yang berlaku dilingkungan perinatalogi c)



Mengawasi pelaksanan pemberian pelayanan kesehatan untuk pasien perinatalogi dengan Standart Operasioinal Prosedur (SOP)



d) Memimpin pelaksanaan teknis penyusunan program kerja di perinatalogi e) Melaporkan pertanggung jawaban dan evaluasi seluruh kegiatan di Perinatalogi secara berkala f)



Menilai dan mengevaluasi pelaksanan tugas setiap perawat pelaksana di unit Perinatalogi



g) Memberikan saran dan pertimbangan kebijaksanan kepada kepala Keperawatan h) Menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis antara perawat dengan perawat, perawat dengan dokter dan petugas kesehatan lainnya, serta perawat dengan keluarga pasien i)



Menyelenggarakan



pertemuan



kerja



dalam



upaya



memperbaiki dan meningkatkan pelayanan j)



Bertanggung jawab atas pengelolaan ruangan Perinatalogi



yang meliputi kebersihan, kenyamanan, dan keamanan k) Bertanggung jawab atas terlaksananya program pengobatan sesuai rencana dan advise dokter 7.



Wewenang



a) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan b) Meminta bahan dan perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan c) Memberikan



bimbingan



kepada



anggotanya



terhadap



pelaksanaan Askep d) Mengatur dan meminta kebutuhan tenaga



dan alat



keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan keperawatan e) Memberikan teguran bagi anggotanya jika memiliki kesalahan dan memberikan reward berupa pujian kepada anggota yang berprestasi. 8.



Informasi



Tugas-tugas yang diberikan kepala bidang Keperawatan atau



kerja lainnya



Direktur



RUMAH SAKIT IBU & ANAK AGUNG MULIA Jl. Sasuit Tubun No.25 Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Pacitan Telp. (0357) 884466 Fax. 887301 Email : [email protected] Kode Pos 63514 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Nomor : ........./RSIA/X/2018 TENTANG PENETAPAN KEPALA INSTAASI RAWAT INAP RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia yang telah ditetapkan Kepala Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia harus dapat dicapai dan berhasil dengan baik.



b.



Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maka di tuangkan dalam Kebijakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia.



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang–Undang No. 23 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Kesehatan



4.



Permenkes 920/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.83.05/I/7907/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



7.



Keputusan Ketua Yayasan Agung Mulia Nomor 27/SKDP/IV/2014 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia



8.



Permenkes Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga



Nomor Peraturan



Kesehatan 9.



Keputusan Menkes RI Nomor/830/Menkes/Sk/VII/2007 Tentang Profesi Bidan



10. Keputusan Menkes RI Nomor/938/Sk/VII/2007 Tentang Standart Asuhan Kebidanan MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu : Kebijakan pelayanan Kamar Bersalin RSIA Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Kedua



: Pengertian, Tujuan, Tanggung Jawab, Persyaratan, Tugas Pokok, Uraian tugas, Wewenang Kepala Kamar Bersalin Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia sebagaimana tersebut dalam lampiran II keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkannya.



Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Di tetapkan : Pacitan, Pada Tanggal : Direktur RSIA Agung Mulia



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA



NOMOR TENTANG



Penetapan Kepala Instalasi Rawat Inap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan NAMA KEPALA INSTALASI RAWAT INAP RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN 1. Daning Tri Astusi, S. Kep. N s Di Tetapkan di Pacitan Pada tanggal November 2018 Direktur RSIA Agung Mulia Pacitan



dr. Zulfa Hasanah, Sp. Kk



LAMPIRAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AGUNG MULIA PACITAN



NOMOR TENTANG



Uraian Tugas Kepala Instalasi Rawat Inap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Agung Mulia Pacitan



URAIAN TUGAS KEPALA INSTALASI RAWAT INAP RSIA AGUNG MULIA PACITAN 1.



Nama Jabatan



Kepala Instalasi Rawat Inap



2.



Pengertian



Seorang perawat yang diberikan tugas wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan pelayanan Keperawatan di Instalasi Rawat Inap



3.



Tanggung



Bertanggung jawab kepada kepala seksi keperawatan tentang



jawab



pengaturan dan pembagian kegiatan perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas keperawatan di Rumah Sakit



4.



Persyaratan



a) Berdisiplin tinggi, mau terus belajar dan menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalisme b) Berwibawa, mampu membimbing rekan sejawa, memberi cointio yang baik bagi rekan sejawatnya. c) Termpil, Terlatih secara Internal RS d) Kualifikasi pendidikan minimal D III Kebidanan (SIP/SIK) terlampir. e) Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun f)



Persyaratan Administrasi merujuk kepada SOP rekrutment



dan seleksi tenaga kerja 5.



Tugas Pokok



Mengawasi da mengendalikan kegiatan pelayanan Keperawatan di ruang rawat yang berada diwilayah tanggung jawabnya



6.



Uraian Tugas



1. Mengkoordinir seluruh kegiatan dalam bagian Instalasi Rawat Inap 2. Mengawasi pelaksanaan peratuiran atau ketentuan prosedur yang berlaku dilingkungan Instalasi Rawat Inap 3. Mengawasi pelaksanan pemberian pelayanan kesehatan untuk pasien Instalasi Rawat Inap dengan Standart Operasioinal Prosedur (SOP) 4. Memimpin pelaksanaan teknis penyusunan program kerja di Instalasi Rawat Inap 5. Melaksanakan



penilaian



terhadap



upaya



peningkatan



pengetahuan dan ketrampilan di bidang perawatan 6. Mengawasi dan mengendalikan pendayagunaan peralatan perawatan serta obat-obatan secara efektif dan efidsien 7. Melaporkan pertanggung jawaban dan evaluasi seluruh kegiatan di Instalasi Rawat Inap secara berkala 8. Menilai dan mengevaluasi pelaksanan tugas setiap perawat pelaksana di unit Instalasi Rawat Inap 9. Memberikan saran dan pertimbangan kebijaksanan kepada kepala Keperawatan 10. Menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis antara perawat dengan perawat, perawat dengan dokter dan petugas kesehatan lainnya, serta perawat dengan keluarga pasien 11. Menyelenggarakan



pertemuan



kerja



memperbaiki dan meningkatkan pelayanan



dalam



upaya



12. Bertanggung jawab atas pengelolaan ruangan Instalasi Rawat Inap yang meliputi kebersihan, kenyamanan, dan keamanan 13. Bertanggung jawab atas terlaksananya program pengobatan sesuai rencana dan advise dokter 7.



Wewenang



a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan b. Meminta bahan dan perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan c. Memberikan



bimbingan



kepada



anggotanya



terhadap



pelaksanaan Askep d. Mengatur dan meminta kebutuhan tenaga



dan alat



keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan keperawatan e. Memberikan teguran bagi anggotanya jika memiliki kesalahan dan memberikan reward berupa pujian kepada anggota yang berprestasi. 8.



Informasi



Tugas-tugas yang diberikan kepala bidang Keperawatan atau



kerja lainnya



Direktur