24 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Alamat: Jln. Magelang Km. 17,5 ,Margorejo, Tempel, Sleman, Kode Pos 55552 Telp (0274) 4363045, Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Nomor : 13/ADM/SK/TPL-1 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN JIWA PUSKESMAS TEMPEL I KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Menimbang : a. bahwa untuk tertib administarsi dan memperlancar kegiatan program perlu dibentuk Tim Kesehatan Jiwa ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tempel I tentang Pembentukan Tim Kesehatan Jiwa di Puskesmas Tempel I . Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Perpres Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 406 Tahun 2009 tetang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaran Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TEMPEL I TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN JIWA DI PUSKESMAS TEMPEL I;
KEDUA
:
Menetapkan Tim Kesehatan Jiwa di Puskesmas Tempel I.
KETIGA
:
Tugas dan tanggungjawab Tim Kesehatan Jiwa Puskesmas meliputi : a. Bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pencatatan serta pelaporan program kesehatan jiwa b. Mendeteksi secara dini kasus kesehatan jiwa c. Melaksanakan kunjungan rumah penderita dalam rangka penjaringan kasus kesehatan jiwa d. Melaksanakan rujukan sesuai kasus kesehatan jiwa jika diperlukan e. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan jiwa
KEEMPAT
:
Tim Kesehatan Jiwa Puskesmas Tempel I terlampir dalam keputusan ini;
KELIMA
:
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan No. 81/III/SK/188 tentang Tim Kesehatan Jiwa tidak berlaku;
KEENAM
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I;
KETUJUH
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setiap tahun dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Pada tanggal :
Sleman 02 Januari 2021
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ANNA RATIH WARDANI
LAMPIRAN 1 NOMOR TANGGAL
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I : 13/ADM/SK/TPL-1 : 02 Januari 2021
TIM KESEHATAN JIWA PUSKESMAS TEMPEL I NO 1 2
NAMA dr. Feby Hapsari Sasriyanti., M.Psi.,Psi
JABATAN Dokter Psikolog
FUNGSI DALAM TIM Koordinator Anggota
3
Sri Sulistyowati, A.Md.Kep
Perawat
Anggota
4
Fuad Masykuri., SKM
Promkes
Anggota
5
MS. Wahyuni, A.Md.Keb
Anggota
6
Wike Nur Hidayah, A.Md.Keb
7
Frisca Pratiwi., A.Md.Keb
8
Darwati., A.Md.Keb
Bidan Desa Mororejo Bidan Desa Lumbungrejo Bidan Desa Margorejo Bidan Desa Merdikorejo
Anggota Anggota Anggota
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ANNA RATIH WARDANI