13 0 99 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong Telp. (0271) 6811862 – Sragen – 57274 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEMOLONG NOMOR : TENTANG PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI UPTD PUSKESMAS GEMOLONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Menimbang
:
a. Bahwa
Badan
Publik
wajib
menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik b. Bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, diterima
disimpan,
oleh
Badan
dikelola, Publik
dikirim
dan/atau
sebagai
Lembaga
eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah c. Bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumen yang lengkap, akurat, dan factual serta media sebagai sarana pelayanan informasi d. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong Telp. (0271) 6811862 – Sragen – 57274 Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen e. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Gemolong Kabupaten Sragen tentang Pengelola
Layanan Informasi dan
Dokumentasi Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Undang – Undangn Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
14
Tahun
2008
Tentang
Keterbukaan
Informasi Publik 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik 6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong Telp. (0271) 6811862 – Sragen – 57274 8. Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan
Dokumentasi
Di
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Sragen 9. Keputusan Bupati Sragen Nomor : 800/257/003/2017 Tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sragen 10. Keputusan Bupati Sragen Nomor : 800/67/003/2019 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama Dan Pembantu Pemerintah Kabupaten Sragen
MEMUTUSKAN
Menerapkan
:
PERTAMA
: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di
Lingkungan
Puskesmas
Gemolong,
dengan
susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut dalam keputusan ini. KEDUA
: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, mempunyai tugas : 1. Memberikan
layanan
Informasi
public
kepada
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku 2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID dinas Kesehatan secara berkala sesuai kebutuhan 3. Membuat, mengkompilasikan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong Telp. (0271) 6811862 – Sragen – 57274 4. Menentukan
atau
menetapkan
suatu
informasi
dapat/tidaknya diakses oleh public 5. Menginput/ mengupload informasi yang wajib disediakan di website PPID sesuai dengan perundang -undangan, KETIGA apabila
: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan dikemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di
: Gemolong
Pada Tanggal
: 4 Oktober 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS GEMOLONG
dr. Agus Pranoto Budi Susilo Pembina NIP. 19770824 201001 1 010
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong Telp. (0271) 6811862 – Sragen – 57274 LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GEMOLONG Nomor
:
Tanggal
:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PUSKESMAS GEMOLONG TAHUN 2022
N O 1 1.
Kedudukan Dalam Surat Keputusan 2 Atasan PPID
Jabatan Dalam Dinas 3 Kepala Puskesmas Gemolong
2.
Ketua PPID
Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
Anggota- anggota Fajar Ahmad Shidiq
Asisten Apoteker Pelaksana
Puji Rahayu
Bidan
KEPALA UPTD PUSKESMAS GEMOLONG
dr. Agus Pranoto Budi Susilo Pembina NIP. 19770824 201001 1 010
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong Telp. (0271) 6811862 – Sragen – 57274 LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GEMOLONG Nomor
:
Tanggal
:
URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PUSKESMAS GEMOLONG
A. ATASAN PPID 1. Tugas Atasan PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi pelayanan, evaluasi informasi dan dokumentasi. 2.
Fungsi Atasan PPID yaitu : a. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi b. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi. c. Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.
B. KETUA PPID SKPD 1. Tugas Ketua PPID yaitu : a. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh seksi-seksi dalam PPID Puskesmas Gemolong, Kabupaten Sragen b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan Ketua PPID. 2. Fungsi Ketua PPID yaitu : a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi. b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas seksi-seksi pada PPID Puskesmas Gemolong.\ c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi lingkup Puskesmas Gemolong. d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSKESMAS GEMOLONG Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong Telp. (0271) 6811862 – Sragen – 57274 e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak dan elektronik. f.
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi. C. Angota – anggota a. Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. b. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan atau pengguna informasi. c. Menyusun pengaduan informasi dan atau sengketa informasi. d. Menyusun pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi e. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi. f.
Melaksanakan pengembangan system informasi.
g. Menyusun rencana dan program pengolahan data dan informasi. h. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi. i.
Melaksanakan
identifikasi
Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.
data
dan
informasi.