SK KKG 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Jln. Prof. M. Yamin, SH. No. 65 Selong. Telp/Fax(0376)21206 KP. 83612 Email : [email protected] – Website : dinasdikbud.lomboktimurkab.go.id



KEPTUSAN KEPALA DIINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR Nomor : 188.45/ /dikbud/2022 TENTANG SUSUNAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) KELAS SD GUGUS 04 TERARA KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka mengembangkan peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan profesionalisme guru-guru berdasarkan otonomi dan desentralisasi, maka dipandang perlu membentuk kelompok kerja guru kelas SD Kabupaten Lombok Timur, b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tentang Kelompok Kerja Guru (KKG) Kelas SD Gugus 04 Terara Kecamatan Terara kabupaten Lombok Timur.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjan (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan; 10. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Lombok Timur; 11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat; 12. Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR TENTANG SUSUNAN KELOMPOK KERJA GURU KELAS SD GUGUS 04 TERARA KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR



KESATU



: Mengangkat serta menugaskan nama-nama yang terlampir dalam lampiran I surat keputusan ini sebagai Kelompok Kerja Guru Kelas SD Gugus 04 Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur periode 2022 – 2026.



KEDUA



: Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas : a. Menyusun program kegiatan sesuai dengan penyelenggaraan KKG; b. Melaksanakan program kegiatan yang telah disusun; c. Melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala.



rambu-rambu



KETIGA



: Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Selong Pada tanggal, 30 Juni 2022 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



IZZUDDIN, S.Pd NIP. 19681231 199512 1 038



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR Nomor Tanggal



: :



188.45/ /dikbud/2022 30 Juni 2022



SUSUNAN KELOMPOK KERJA GURU KELAS SD GUGUS 04 TERARA KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NO . 1.



JABATAN DALAM PENGURUS Pembina



JABATAN DALAM DINAS



2.



Ketua



1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Kepala Bidang Pembinaan SD 3. Kepala Seksi Kurikulum 4. Kepala UPTD Kecamatan 5. Pengawas Sekolah AZHAR HASBI, S.Pd



3.



Wakil Ketua



LALU AKHMAD TAMLIHAN, S.Pd



4.



Sekretaris



HARIYONO, S.Pd



5.



Wakil Sekretaris



SUHAEMI, S.Pd



6.



Bendahara



BAIQ RENI HANDAYANI, S.Pd



7.



Koordinator Bidang Pelatihan dan Peningkatan Mutu



MUHAMMAD ASRORI NOVANI WIBAWA, S.Pd



8.



Anggota



10.



Koordinator Bidang Usaha Dana Anggota



11.



Koordinator Bidang Humas



12.



Anggota



9.



1. HIDAYATUL HIDAYAH, S.Pd 2. SAM AGUSTIADI, S.Pd 3. YULI HARTANI, S.Pd JANNATUL MAKWA, S.Pd 1. HUDAEBIYAH, S.Pd 2. BAIQ WINA YUNIANTI, S.Pd 3. LINDA FITRIANI, S.Pd USMAN, S.Pd 1. MUKSIN TOHRI, S.Pd 2. ARBAINI, S.Pd 3. YULIANA ASTUTI, S.Pd KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



IZZUDDIN, S.Pd NIP. 19681231 199512 1 038