SK Kode Etik Dan Disiplin Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU Nomor : 318/DIR-RSBA/SK/X/2023 Tentang PEMBERLAKUAN PANDUAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI KEPERAWATAN RS. BUDI AGUNG PALU DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU Menimbang



:



Mengingat



:



a. Bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan didasarkan pada prinsip etik dan disiplin profesi dan perlu diatur dalam suatu Panduan Kode Etik Dan Disiplin Profesi Keperawatan RS. Budi Agung Palu b. Bahwa perlu pemberlakuan Panduan Kode Etik Dan Disiplin Profesi Keperawatan RS. Budi Agung Palu agar dilaksanakan oleh seluruh komponen staf keperawatan di RS. Budi Agung Palu c. Bahwa untuk pemberlakuan Panduan Kode Etik Dan Disiplin Profesi Keperawatan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS. Budi Agung Palu 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4. SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan 6. SK tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) RS. Budi Agung Palu Nomor : 001/YBAP/SK/VI/2018



7. SK Keputusan Pengurus yayasan Budi Agung Palu Nomor : 006/SK/YAYASAN-BA/XI/2016 tentang Pengangkatan Direktur RS. Budi Agung Palu.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI KEPERAWATAN RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU Memberlakukan Panduan Kode Etik Dan Disiplin Profesi Keperawatan sebagaimana Lampiran Keputusan ini. Mewajibkan seluruh staf keperawatan agar mendasarkan penyelenggaraan pelayanannya di Rumah Sakit berdasarkan Panduan Kode Etik Dan Disiplin Profesi Keperawatan dimaksud Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan direvisi apabila dalam pelaksanaannya ada hal hal yang perlu perbaikan.



Ditetapkan di : Palu Tanggal : 02 Januari 2023 RS. Budi Agung palu



Tembusan : 1. Yayasan Budi Agung Palu 2. Kabid Keperawatan 3. Ka. SPI 4. Arsip