SK Kontrak Guru Dan PTT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK DINAS PENDIDIKAN



UPTD SATUAN PENDIDIKAN SMPN 3 MALINGPING Kp. Sukamaju Ds. Kersaratu Malingping- 42391 Akreditsi B : (Nomor : 971/BAN/SM/SK/2019)



SURAT PERJANJIAN KERJA



Nomor : 421.3/009/SMP.03-MLP/2021



Pada Hari ini Senin Tanggal 04 bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu Bertempat di SMPN 3 Malingping yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama Jabatan Alamat



: DEDE RIADI, S.Pd. : Kepala Sekolah : Kp. Pasir Gedong RT/RW 08/03 Desa Cilangkahan Kec.Malingping Kab. Lebak Prov. Banten



Bertindak untuk dan atas Kepala SMPN 3 Malingping, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : NENG ENDAH, S.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Lebak, 03 Agustus 1989 Pendidikan Terakhir : S1/ Pend. Matematika Alamat : Kp. Pasir Geleng RT/RW 02/01 Ds. Cilangkahan Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Berdasarkan pertimbangan undang-undang tenaga kerja, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai GURU HONORER/GURU TIDAK TETAP dengan tugas sebagai Guru Mata Pelajaran Matematika. 2. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai GURU HONORER/GURU TIDAK TETAP dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 2 1. PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentan berlaku; b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di SMPN 3 Malingping; d. Memberikan laporan pelaksanaan tugas; e. Melaksanakan tugas sesuai dengan yang dibebankan dari sekolah; f. Menandatangani SPK apabila masa perjanjian kerja sebagai GURU HONORER diperpanjang. 2. PIHAK KEDUAberhask atas : a. Honorarium disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah; b. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; c. Hak-hak lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku disekolah. Pasal 3 PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai GURU HONORER di SMPN 3 Malingping terhitung tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 1. PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kerja selama bertugas; 2. Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan selama-lamanya 1 tahun.



Pasal 5 PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi : 1. Teguran tertulis atau; 2. Peringatan atau; 3. Pernyaataan tidak puas atau; 4. Pemberhentian sebagai Guru Honorer/Guru Tidak Tetap. Pasal 6 1. PIHAK KEDUA diberhentikan sementara apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan; 2. PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian tidak diberikan honorarium. Pasal 7



PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : a. Mengajukan permohonan berhenti; b. Tidak sehat jasamani dan rohani; c. Tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas; d. Menjadi anggota atau pengurus politik; e. Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan dari kepolisian; f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaskud dalam pasal 2 ayat 1; g. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baikyang dapat mengganggu lingkungan kerja; h. Bilaman sekolah tidak membutuhkan lagi, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri secara sukarela; i. Pada waktu melamar sengaja memberiian keterangan atau bukti tidak benar; j. Melakukan perbuatan tidak terpuji atau melakukan tindak pidana; k. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau l. Melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara, Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang terhadap NKRI. Pasal 8



Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal : a. Selesai masa kerja sebagai Guru Honorer; b. PIHAK KEDUA meninggal dunia; c. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pasal 7. Pasal 9 Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah anatar kedua belah pihak. Pasal 10 Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, dapat dilakukan perubahan atau tambahan Surat Perjanjian Kerja. Pasal 11 1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 04 Januari 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021; 2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani pada hari, Tangal, dan Tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 1 (satu) asli, bermaterai cukup. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Malinging : 04 Januari 2021



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



NENG ENDAH, S.Pd. NUPTK. 6135767669210013



DEDE RIADI, S.Pd. NIP. 19631119 198512 1 003