SK Penetapan GTT Dan PTT 2021001 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDII{AN DAN KEBUDAYAAN KEPUTUSAN KEPAI.A DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



PROVINSI ]AWA TENGAH



NoMoR



|



4\/00567



TENTANG PENETAPAN GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA SEKOLAH



MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KE]URUAN (SMK) NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) NEGERI PROVINSI ]AWA TENGAH CALON PENERIMA



HONORARIUM DENGAN SUMBER PEMBIAYAAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP) PENDIDIKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021 KEPAI.A DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH,



Menimbang



:



a. bahwa dalam pembiayaan honorarium bagi GTT dan pTT pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri provinsi lawa Tengah Tahun 2021 dilakukan melalui belanja Biaya Operasional penyelenggaraan (BOP) Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;



b. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas pendidikan Dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah Nomor 420100562 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOp) pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, GTT dan PTT pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri provinsi Jawa Tengah calon penerima honorarium dengan sumber pembiayaan BOP Pendidikan APBD provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2O2t



didasarkan



atas Keputusan Kepala Dinas pendidikan



Dan



Kebudayaan provinsi Jawa Tengah;



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas pendidikan Dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah tentang penetapan Guru Tidak Tetap (GTT) dan pegawai Tidak Tetap (pTI) SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Calon penerima Honorarium Dengan Sumber Pembiayaan Biaya Operasional penyelenggaraan (BOp) Pendidikan Anggaran pendapatan dan Beranja Daerah provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);



2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45g6); 4. Undang-Undang Nomor



5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil



Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);



5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



23



6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);



7. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 200g tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; 9. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 200g tentang Standar Tenaga perpustakaan sekolah/Madrasah; 10, Peraturan Menteri pendidikan Nasional 26 Tahun 200g tentang Standar Tenaga Laboran Sekolah/Madrasah;



11. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 200g tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor; 12. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 200g tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;



13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);



14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107); 15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor i7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak penghasilan pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat



Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);



18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi lawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor B5);



20. Peraturan Daerah Provinsi lawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Daerah provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1);



21. Peraturan Daerah Provinsi lawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah provinsi Jawa



Tengah Tahun 2019 Nomor



5,



Tambahan Lembaran Daerah



Provinsi Jawa Tengah Nomor 110);



22. Peraturan Daerah Provinsi lawa Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah provinsi lawa Tengah Tahun Anggaran 2021;



23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);



24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sefta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sefta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;



25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);



26. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah provinsi lawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);



27. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 20lg tentang Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);



28. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 50);



29. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Honorarium Bagi Guru Tldak Tetap (GTT) dan pegawai Tidak Tetap



(PTT) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekotah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Tengah, ( Berita Daerah Provinsi lawa Tengah Tahun 2020 Nomor 7); 30, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah provinsi Jawa Tengah tahun 2021;



31. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021;



32. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2021;



33. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi



Jawa Tengah Nomor 420/00562 tentang Biaya



Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021; MEMUTUSKAN



:



Menetapkan KESATU



Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Penetapan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Calon Penerima Honorarium Dengan Sumber Pembiayaan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;



KEDUA



nama GTT dan PTT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini sebagai berikut : a. Lampiran GTT dan PTT pada Satuan pendidikan SMA Nama



-



I



:



Negeri.



b.



Lampiran



II



:



GTT dan PTT pada Satuan Pendidikan SMK Negeri.



c.



Lampiran



III :



GTT dan PTT pada Satuan pendidikan SLB Negeri



KETIGA



Kepala Sekolah pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah bertanggungjawab terhadap validitas data GTT dan PTT serta akuntabilitas pemberian honorarium yang diterimakan kepada masing-masing GTT dan PTT sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku;



KEEMPAT



Pembayaran honorarium bagi GTT dan pTT dilaksanakan setelah GTT atau PTT melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.



KELIMA



Durasi masa kontrak masing-masing GTT atau pTT diatur dengan periode waktu lanuari Juni dan Juli Desember Tahun 2021 berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.



-



KEENAM



-



Keputusan ini diterbitkan untuk keperluan penetapan Guru Tidak Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap (pTf) calon penerima honorarium dengan sumber pembiayaan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan dan bukan untuk keperluan lain selain yg telah ditetapkan, serta tidak dapat dipergunakan sebagai syarat pengangkatan sebagai Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak dapat menjadi dasar untuk menuntut diangkat sebagai CPNS.



(Gfi)



KETUJUH



ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan Keputusan



sebagaimana mestinya



Ditetapkan : di Semarang Pada tanggal : 4 )anuari 2021



PIt. KEPA AH



AS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NSI JAWA TENGAH



Kepa



ng Pembinaan SMK



DISDIKBUD



I rEN



WUUANTO



SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Gubernur Jawa Tengah; 2, Wakil Gubernur lawa Tengah; 3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 4. Inspektur Provinsi Jawa Tengah; 5. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah 6. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Sekretaris, Para Kepala Bidang, Dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah B, Keoala SMA Neoeri. SMK Neoeri da SLB Neoeri Provinsi lawa Tenoah.



*



- XIII Di