Juknis Pembayaran GTT PTT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDII(AN DAN KEBUDAYAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH



NOMOR : 800/00120 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM BAGI GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PIT) PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGEzu, SEKOLAH MENENGAH KE"IURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN SUMBER PEMBIAYAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2O2O KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH,



Menimbang



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan



Peraturan Gubernur Jawa Tengatr Nomor 7 Tahun 2O2O serta dalam rangka menjamin penyaluran pembayaran honorarium bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) PADA Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lancar, tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan akuntabel maka diperlukan Petunjuk Teknis pembayaran honorarium bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah dengan sumber pembiayaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran2O2O;



b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana



dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis pembayaran honorarium bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah dengan sumber pembiayaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2O2O;



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950 ha1. 86921;



2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem



3. 4.



Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor a30 l); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6,



Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5a9a);



5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik



6.



7. 8.



9.



Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasiona.l Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8641; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor



194, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor



4941),



Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran



Negara



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tettang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 107); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5887);



l0.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); l l. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jau'a Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 85); l2.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 20lg tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1);



l3.Peraturan Daerah provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019 tentang AnggT?l pendapatan"Dan eelanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahur Anggaran 2O2O; l4.Peraturan Menteri Dalam Nege-rl Nomor i3 Tahun 2006



tentang pedoman pengelolaan Keuangan



Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali ter"akhi, A""S; Peraturan Menteri Dalam Negeri No-o, 2f Tahun 2d1t tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman eengetolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesii Tahun 2011 Nomor 310); l5.Peraturan Menteri pendidikan Nasionar Nomor 16 Tatrun 2OO7 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;



l6.Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 24 Tat'un ?OOB tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah; 17. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun ?gOP tentang Standar Tenaga perpustakaan sekolah/ Madrasah;



lS.Peraturan Menteri pendidikan Nasional 26 Tahun 20Og



tentang Standar Tenaga Laboraa Sekolah/ Madrasah; l9.Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor; 2O.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus; 2l.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentaag Standar teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); 22.Peraturxr Gubernur Jawa Tengah Nomor 4g Tahun 201g tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 4g) 23.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 201g tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 No. 49) ; 24.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2Ol9 tentang Penjabaran Anggaral Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2O2O; 25.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2O2O; 26.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Z Tahun 2O2O tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 7);



27.Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. 28.Keputusan Gubemur Jawa Tenga-h Nomor 9lllOOl 2O2O



tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



KETIGA



Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan



Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium bagi Guru Tidak T'etap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) PAD1 Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan'Slg Negeri di Provinsi Jawa Tengah dengan sumber pembiayaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.



Pedoman sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang meruPakan bagian tidak terpisahkan dari K€putusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan' dan terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan "plUif" perbaikan sebagaimana mestinYa. Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 3 Januari 2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PROVINSI JAWA KEBU D AH



RI S ALINAN : KC pLltusan



ini disamPaikan kePada



:



1. GubernurJawaTeng ah; 2. Wakit Gubernur Jawa Tengah; C. S"kt"t.ti. Daerah Provinsi Jawa Tengah; Jawa Tengah; ;



Wilayah



I - KII Di



ran Kepala Cabang Dinas Pendidikan Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan



Provinsi Jawa Tengah; Jawa Tengah; 9. Para KePa-la S MA, SMK, dAN SLB Neg eri Provinsi



LAMPIRAN



I



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH



NOMOR :800/00120



TANGGAL:3Januari2020 PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM BAGI GURU TIDAK TETAP (GTT) DAN PEGAWAI TIDAK TRTAP (PTT) PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGERI, SBTOT,AH MENENGAH KE"IURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR eIA,Sa NEGEzu PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN SUMBER PEMBIAYAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2O2O



BAB I PENDAHULUAN A



LATAR BELAKANG



Dinamika penyelenggaraan pemerintahan sebagai imprikasi terbitnya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang eem"ii.rtar,an Daerah sangat berpengaruh terhadap berbagai kebrjakan pada setiap tingkatan pemerintahan. Kondisi ini sangat dipahami sebagai Sentuk pelaksanaan UU tersebut yang telah membagi kewenangan iur, ,.r*urr. Pada urusan pendidikan, pengeroraan dan penyelergguiu... pendidikan yang semula berada di tingkat kabupaten/kota, kini beraliir sebagian ke tingkat provinsi, yaitu dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus. Berdasarkan unaang-i-inaang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen beserta feraturan pelaksanaannya memiliki makna hakiki dengan adanya stindarisasi terhadap jabatan guru dan tenaga kependidikan. ada kriteria dan persyaratan khusus yang harus dilaksanakan terhadap guru dan tenaga kependidikan.



Disadari bahwa guru adalah pilar utama pendidikan sehingga keberadaan guru memiliki peran sentral untuk menjamin keberlangsungan Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Di sisi lain



sekolah dihadapkan pada realitas keterbatasaan guru pNS sehingga sekolah "terpaksa" harus merekrut Guru Tidak Tetap (GTT) dan pegawai Tidak retap (PTT) untuk menjamin laya,an penyelenggaraa, pendidikan terpenuhi sesuai beban kurikulum yang telah ditetapkan.



Oleh karena itu mengingat pentingnya keberadaan GTT dan pTT disekolah dan sambil menunggu penyempurnazrn regulasi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil kebijakan untuk tetap mempertahankan keberadaan GT'I dan pTT di sekolah dan menyediakar dana untuk pembayaran honorarium bagi GTT dan pTT pada SMA Negeri, SMK Negeri, darr SLB Negeri pemerintah provinsi



Jawa Tengah dengan beberapa persya.ratan tertentu.



B.



DASARHUKUM: 1. Undang-Undang Nomor



10 Tahun 1950 tentang pembentukan



Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-peraturan Negara



Tahun 1950 hal. 8692);



IUXNIS PEMAAYARAI'I HONORANruM



6Tf



OAN



PfI



TAHUN ANGGANAN 2O2O



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor a301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor a586); 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara 2



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6,



Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 54941; 5



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 56791;



6



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik



7



8



Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a10); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No' 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4941\, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tenLang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);



9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang



Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 11



12.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Da]1 Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaral Daerah Nomor 85); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor



13.



1);



Peraturart Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun



20 19



tentangAnggaranpendapatanDanBelanjaDaerahPro'',insiJau.a



Tengah Tahun Anggaran 2020;



)UKNIS PEMBAiARAN



HqIOEANUM 6TT



DAN



Pff



\AHI'IN ANGAANAN 2O2O



E



i



Nomor 13 Tahun 2006 tentang Daerah sebagaimana telah diubai peraturan Menteri Dalam Negeri perubahan Kedua Atas peraturan 13 Tahun 2006 tentang pedoman (Berita Negara Republik Indonesia Nasional Nomor 16 Tahun 2007



emik



16.



d"l



Kompetensi Guru;



Nasional Nomor 24 Tahun 200g trasi Sekolah/Madrasah; IT. Nasional Nomor 25 Tahun tentang Standar Tenaga perpustakaan sekolah/ Mad.u"rt -- -'- 2O0g 18. Peraturan Menteri pendidikan Nasional 26 Tahun zoos t".,t.rg ;



Standar Tenaga Laboraa Sekolah/Madrasah;



19. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomo.



2T Tahun



tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konseror; 2oog 20. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor sz Tuhun zoos tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus; 21. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Repubrik Indonesia Nomor 32 Tahun.2018 tentang Standar tet