SK Korektor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN TEGINENENG SEKOLAH DASAR NEGERI 13 TEGINENENG Jl.Gedung Gumanti Desa Gedung Gumanti Kec.Tegineneng Kab.Pesawaran Kode. POS 35363



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 13 TEGINENENG Nomor : 800/..../IV.01.13.SD/III/2022 TENTANG KOREKTOR LEMBAR JAWABAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) SEMESTER II SD NEGERI 13 TEGINENENG TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Kepala SD Negeri 13 Tegineneng Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Menimbang



: a. bahwa sehubungan dengan kegiatan akademik Penilaian Tengah Semester (PTS) semester II SD Negeri 13 Tegineneng



Tahun Pelajaran 2021/2022, maka perlu



dibentuk Korektor Lembar Jawaban Ujian Tengah Semester II. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembentukan Korektor Lembar Jawaban Penilaian Tengah Semester (PTS) Semester II SD Negeri 13 Tegineneng . Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;



Memperhatikan



: Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SD Negeri 13 Tegineneng tanggal 12 Maret 2022 tentang Korektor Lembar Jawaban Tengah Semester (PTS) Semester II SD Negeri 13 Tegineneng Tahun Pelajaran 2021/2022.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Susunan Korektor Lembar Jawaban Penilaian Tengah Semester (PTS) Semester II SD Negeri 13 Tegineneng Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagimana terlampir dalam lampiran



KEDUA



: surat keputusan ini.



KETIGA



: Panitia bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kutusan ini akan dibebankan kepada



KEEMPAT



: Anggaran Pendapatan dan Belanja yang sesuai. Surat Keputusan ini belaku sejak tanggal ditetapan dan berakhir setelah selesainya kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) Semesr II SD Negeri 13 Tegineneng Tahun



KELIMA



: Pelajaran 2021/2022.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Tegineneng Pada tanggal : 12 Maret 2022 Kepala SD Negeri 13 Tegineneng



SUWARNI, S.Pd. NIP. 19640320 2007012005 Tembusan disampaikan kepada : Yth. 1. Korwil Pendidikan Kecamatan Tegineneng 2.Guru yang bersangkutan



Lampiran : Keputusan Kepala SD Negeri 13 Tegineneng Nomor : 800/..../IV.01.13.SD/III/2022 Tanggal



: 12 Maret 2022



KOREKTOR LEMBAR JAWABAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) SEMESTER II SD NEGERI 13 TEGINENENG TAHUN PELAJARAN 2021/2022 No



Nama



Jabatan Dinas



Pengawas Ruang



1.



SUWARNI, S.Pd.



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2.



KASMIRAH, S.Pd



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas VIA



3



ROSNANI, A.Ma.Pd.



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas VA



4



NURBAITI, S.Pd.



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas III



5



DINA PATMAWATI.



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas I



6



IRA DESMAYENI, S.Pd.



Guru Bahasa Lampung



Korektor Lembar Jawaban Bahasa Lampung



7



LUDIONO, S.Pd.I



Guru Agama Islam



Korektor Lembar Jawaban Pendidikan Agama Islam



8



FRANSISCA FEBIANI, S.Pd.



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas VA



9



ANDI LESTARI



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas VIB



10



ADINDA TRI APRILIA



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas IV B



11



AJENG FEBIOLA KWEDANIO



Guru B.Inggris



Korektor Lembar Jawaban Bahasa Inggris



12



INDAH CORI APRISA, Am.d



Guru Kelas



Korektor Lembar Jawaban Kelas V B



13



AJENG RENA ANTISA



Guru Kelas



Korektor Lembar Jaaban Kelas II



Kepala SD Negeri 13 Tegineneng Kecamatan Tegineneng



SUWARNI, S.Pd. NIP. 19640320 2007012005