SK Mekanisme Koordinasi PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI



KANTOR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Jenderal Sudirman No. 47 Telp. (0482) 21132-2113 Kab. Sinjai



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR : 060/30.



/RSUD –SJ/V/2012



TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINJAI



DIREKTUR RSUD SINJAI, Menimbang



: a. bahwa Rumah Sakit adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan yang rentang terhadap penularan penyakit sehingga



memerlukan



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi secara kualitas dan kuantitas. b.bahwa



dalam rangka



pelayanan



kesehatan



mendukung peningkatan yang



prima



dan



mutu



professional,



khususnya dalam pencegahan dan pengendalian Infeksi Rumah Sakit diperlukan suatu pedoman; c. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



270/



Menkes/SK/III/2007



tentang pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya perlu ditetapkan suatu pedoman pengorganiasian pencegahan pengendalian infeksi Rumah Sakit; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Direktur tentang Pedoman Pengorganisasian Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.



Mengingat



:



1. Undang-



undang



Nomor



8



tahun



1999



tentang



Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1999); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431); 5. Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999



tentang Standar Pelayanan



Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165. A/Menkes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 270/ Menkes/SK/III/2007 tentang pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008



tentang



Standar



Pelayanan



Minimal Rumah Sakit; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



: Menetapkan



Pedoman



Pengorganisasian



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Umum daerah Sinjai KEDUA



: Pedoman



manajerial



ini



dipergunakan



dalam



rangka



pencegahan dan pengendalian Infeksi di Rumah sakit Umum Daerah Sinjai. KETIGA



: Surat Keputuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Sinjai, pada tanggal



2012



Direktur,



dr. Andi Suryanto Asapa NIP. 19600502 199803 1 001



PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI KANTOR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Jenderal Sudirman No. 47 Telp. (0482) 21132-2113 Kab. Sinjai



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI : 445/30.381/RSUD –SJ/III/2012 : 2012



NOMOR TANGGAL



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan : a. Direktur adalah pimpinan atau kepala Rumah Sakit b. Komite adalah c. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut PPIRS adalah suatu program yang disusun untuk memutus siklus penularan penyakit



dan



melindungi



pasien,



petugas



kesehatan,



pengunjung



dan



masyarakat. d. Komite PPI adalah e. Tim PPI adalah f. IPCO adalah singkatan dari Infektion Prevention and control officer, yaitu dokter



yang



bertugas



atau



berperan



dalam



program



pencegahan



dan



pengendalian infeksi. g. IPCN adalah singkatan dari Infektion Prevention Control Nurse yaitu perawat yang bertugas sebagai pengelola program pencegahan dan pengendalian infeksi. h. IPCLN adalah singkatan dari Infektion Prevention Control link Nurse, perawat yang berada di setiap unit/ instalasi yang merupakan penghubung dari IPCLN.



BAB II URAIAN TUGAS Bagian Pertama Direktur Pasal 2 Tugas direktur dalam program PPI adalah : 1) Membentuk Komite dan Tim PPIRS dengan Surat Keputusan. 2) Bertanggung Jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan nosokomial. 3) Bertanggung



upaya



jawab



pencegahan



terhadap



dan



tersedianya



pengendalian fasilitas



prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan.



infeksi



sarana



dan



4) Menentukan



kebijakan



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



nosokomial. 5) Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial berdasarkan saran dari Tim PPIRS. 6) Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotik yang rasional dan disinfektan di Rumah Sakit berdasarkan saran dari Tim PPIRS. 7) Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial



menularkan



penyakit



untuk



beberapa



waktu



sesuai



kebutuhan berdasarkan saran dari Tim PPIRS. 8) Mengesahkan SOP untuk PPIRS. Bagian Kedua Komite PPI Pasal 3 1) Kriteria Anggota Komite PPI : a. Mempunyai minat dalam PPI. b. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI. 2) Tugas dan Tanggung Jawab Komite PPI :



a. Membuat dan mengevaluasi kebijakan PPI. b. Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPIRS, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan Rumah Sakit. c. Membuat SOP PPI. d. Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan program PPI dan program pelatihan dan pendidikan PPI. a. Bekerjasama dengan Tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB infeksi nosokomial. b. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. c. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI. d. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. e. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Rumah Sakit dalam PPI. f. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. g. Menerima laporan dari Tim PPI dan membuat laporan kepada Direktur. h. Berkoordinasi dengan unit terkait lain. i. Memberikan usulan kepada Direktur untuk pemakaian antibiotika yang rasional di Rumah Sakit berdasarkan hasil pantauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebarluaskan data resistensi antibiotika.



j. Menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). k. Turut menyusun kebijakan clinical governance dan patient safety. l. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah ssuai kebijakan manajemen RumahSakit. m. Memberikan masukan yang menyangkut kontruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. n. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. o. Melakukan pengawasan terhadap



tindakan-tindakan



yang



menyimpang dari standar prosedur/monitoring surveilans proses. p. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. q. Bagian Ketiga Tim PPI (IPCO) Pasal 4 1) Kriteria IPCO : a. Ahli atau dokter yang mempunyai minat dalam PPI. b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI. c. Memiliki kemampuan leadership. 2) Tugas IPCO : a. Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar. b. Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika



dan



surveilans. c. Mengidentifikasi dan melaporkan kuman patogen dan pola resistensi antibiotika. d. Bekerjasama dengan perawat PPI memonitor kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi serta menyelidiki KLB. e. Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi. f. Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien. g. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami pencegahan dan pengendalian infeksi. Bagian Keempat TIim PPI (IPCN)



Pasal 5 IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) Kriteria IPCN : 1. Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi PPI. 2. Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi. 3. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Ruangan atau setara. 4. Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan convident. 5. Bekerja purna waktu. Tugas dan Tanggung Jawab IPCN : 1. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan kerjanya, baik rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Memonitor pelaksanaan PPI, penerapan SOP, kewaspadaan isolasi. 3. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Komite PPI. 4. Bersama Komite PPI melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 5. Melakukan investigasi terhadap KLB dan bersama-sama Komite PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi. 6. Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya. 7. Bersama Komite menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan pada kasus yang terjadi di Rumah Sakit. 8. Audit pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk terhadap limbah, laundry, gizi, dan lain-lain dengan menggunakan daftar tilik. 9. Memonitor kesehatan lingkungan. 10. Memonitor terhadap pengendalian penggunaan antibiotika yang rasional. 11. Mendasin,



melaksanakan,



memonitor



dan



mengevaluasi



surveilans infeksi yang terjadi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 12. Membuat laporan surveilans dan melaporkan ke Komite PPI. 13. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI. 14. Memberikan saran desain ruangan Rumah Sakit agar sesuai dengan prinsip PPI. 15. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung Rumah Sakit tentang PPIRS. 16. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi.



17.



Sebagai koordinator antara departemen/unit dalam mendeteksi,



mencegah dan mengendalikan infeksi di Rumah Sakit.



Bagian Kelima TIim PPI (IPCLN) Pasal 6 IPCLN ( Infection Prevention and Control Link Nurse ) Kriteria IPCLN : 1. Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi PPI. 2. Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi. 3. Memiliki kemampuan leadership. Tugas IPCLN : IPCLN sebagai perawat pelaksana harian/penghubug bertugas : 1. Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilans setiap pasien di unit rawat inap masing-masing, kemudian menyerahkannya kepada IPCN ketika pasien pulang. 2. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan infeksi pada setiap personil ruangan di unit rawatnya masing-masing. 3. Memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan adanya infeksi nosokomial pada pasien. 4. Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan



bagi



pengunjung



di



ruang



rawat



masing-masing,



konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum faham. 5. Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain menjalankan Standar Isolasi.



BAB III SARANA DAN FASILITAS PENUNJANG Bagian Keenam Sarana Kesekretariatan Pasal 7 Sarana Kesekretariatan



dalam



   



Ruangan sekretariat dan tenaga sekretaris yang full time. Komputer, printer dan internet. Telepon dan faksimili. Alat tulis kantor. Bagian Ketujuh Dukungan Manajemen Pasal 8



Dukungan yang diberikan oleh manajemen berupa : a. Penertiban Surat Keputusan untuk Komite dan Tim PPIRS. b. Anggaran atau dana utuk kegiatan :  Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)  Pengadaan fasilitas pelayanan penunjang.  Untuk pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, laporan 



dan rapat rutin. Insentif / Tunjangan / Reward untuk Komite PPIRS. Bagian Kedelapan



Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur Pasal 9



Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur yan perlu dipersiapkan oleh Rumah Sakit adalah : 1. Kebijakan Manajemen a. Ada kebijakan kewaspadaan standar (standar precaution) : - Cuci tangan - Penggunaan alat pelindug diri - Dekontaminasi - Pembersihan - Disinfeksi - Sterilisasi - Penanganan limbah - Pengendalian lingkungan - Penanganan linen - Penanganan peralatan pasien - Penempatan pasien. b. Ada kebijakan tentang pengembangan SDM dalam PPI. c. Ada kebijakan tentang pengadaan bahan dan alat



yang



melibatkan Tim PPI. d. Ada kebijakan tentang penggunaan antibiotik yang rasional. e. Ada kebijakan tentang pelaksanaan surveilans. f. Ada kebijakan tentang pemeliharaan fisik dan sarana yang melibatkan Tim PPI. g. Ada kebijakan tentang kesehatan karyawan. h. Ada kebijakan penanganan KLB. i. Ada kebijakan penempatan pasien.



j. Ada



kebijakan



upaya



pencegahan



infeksi



ILO,



IADP,



ISK,



Pneumonia, VAP. 2. Kebijakan Teknis Ada SOP tentang kewaspadaan standar (Standard Precaution) : - Ada SOP cuci tangan - Ada SOP penggunaan alat pelindung diri - Ada SOP dekontaminasi - Ada SOP pembersihan - Ada SOP disinfeksi - Ada SOP sterilisasi - Ada SOP penanganan limbah - Ada SOP pengendalian lingkungan - Ada SOP penanganan linen - Ada SOP penanganan peralatan pasien - Ada SOP penempatan pasien - Upaya-upaya pencegahan infeksi dan rekomendasinya. BAB IV Bagian Kesembilan



PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN Pasal 10



1. Tim PPI  Wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar dan lanjut PPI.  Memiliki sertifikat PPI.  Mengembankan diri mengikuti seminar, lokakarya dan sejenisnya.  Bimbingan teknis secara berkesinambungan. 2. Staf Rumah Sakit  Semua staf rumah sakit harus mengetahui prinsip pencegahan dan 



pengendalian infeksi. Semua staf rumah sakit yang berhubungan dengan pelayanan



 



pasien harus mengikuti pelatihan PPI. Rumah sakit secara berkala melakukan sosialisasi / simulasi PPI. Semua karyawan baru, mahasiswa, PPDS harus mendapatkan orientasi PPI.



BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Bagian Kesepuluh Pasal 11



A. Monitoring  Monitoring dilakukan oleh IPCN dan IPCLN.  Dilakukan setiap hari dalam hal pengumpulan data untuk surveilans mempergunakan check list.  Ada formulir bantu surveilans. B. Evaluasi  Dilakukan oleh Tim PPIRS dengan frekuensi setiap bulan.  Evaluasi oleh Komite PPI setiap 3 bulan. C. Laporan  Membuat laporan tertulis kepada Direktur / Wadir Pelayanan 



Medik setiap bulan. Membuat laporan rutin : harian, mingguan, bulanan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, maupun insidentil atau KLB.



BAB V Bagian Kesebelas



PENUTUP Pasal 12



Ditetapkan di pada tanggal



Sinjai 2012



Direktur,



dr. Andi Suryanto Asapa NIP. 19600502 199803 1 001