5.4.2 Ep 1 SK Mekanisme Komunikasi Dan Koordinasi Program [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANGANDARAN



UPTD PUSKESMAS PADAHERANG Jln . Babakan Pikiran Rakyat No. 2 PADAHERANG 46384 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADAHERANG NOMOR: 440 / 033 - PKM/ V / 2016 TENTANG MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM KEPALA UPTD PUSKESMAS PADAHERANG Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa UPT Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang Operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. UPT Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.



b.



Bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud puskesmas mempunyai rincian tugas baik melaksanakan upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan di masyarakat.



c.



bahwa untuk meningkatkan kinerja SDM serta peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas perlu dilakukan Komunikasi dan Koordinasi antar program.



d.



Bahwa untuk maksud tersebut dianggap perlu Penetapan mekanisme komunikasi dan koordinasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Padaherang.



1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan;



2.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten;



4.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADAHERANG TENTANG MEKANISME DAN KOORDINASI PROGRAM PUSKESMAS PADAHERANG.



KESATU



:



Memberlakukan mekanisme komunikasi dan koordinasi program



seperti yang tercantum di dalam SPO Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program; KEDUA



:



Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan.



Ditetapkan di Padaherang Pada tanggal 07 April 2016 Kepala UPTD PKM Padaherang



H. Sugiharto, Kep.,Ners NIP. 19680913 198902 1 001