4 0 155 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
KANTOR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Jenderal Sudirman No. 47 Telp. (0482) 21132-2113 Kab. Sinjai
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR : 060/30.
/RSUD –SJ/V/2012
TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINJAI
DIREKTUR RSUD SINJAI, Menimbang
: a. bahwa Rumah Sakit adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan yang rentang terhadap penularan penyakit sehingga
memerlukan
pencegahan
dan
pengendalian
infeksi secara kualitas dan kuantitas. b.bahwa
dalam rangka
pelayanan
kesehatan
mendukung peningkatan yang
prima
dan
mutu
professional,
khususnya dalam pencegahan dan pengendalian Infeksi Rumah Sakit diperlukan suatu pedoman; c. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
270/
Menkes/SK/III/2007
tentang pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya perlu ditetapkan suatu pedoman pengorganiasian pencegahan pengendalian infeksi Rumah Sakit; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Direktur tentang Pedoman Pengorganisasian Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.
Mengingat
:
1. Undang-
undang
Nomor
8
tahun
1999
tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1999); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431); 5. Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan
Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165. A/Menkes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 270/ Menkes/SK/III/2007 tentang pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal Rumah Sakit; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU
: Menetapkan
Pedoman
Pengorganisasian
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Umum daerah Sinjai KEDUA
: Pedoman
manajerial
ini
dipergunakan
dalam
rangka
pencegahan dan pengendalian Infeksi di Rumah sakit Umum Daerah Sinjai. KETIGA
: Surat Keputuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sinjai, pada tanggal
2012
Direktur,
dr. Andi Suryanto Asapa NIP. 19600502 199803 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI KANTOR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Jenderal Sudirman No. 47 Telp. (0482) 21132-2113 Kab. Sinjai
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI : 445/30.381/RSUD –SJ/III/2012 : 2012
NOMOR TANGGAL
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan : a. Direktur adalah pimpinan atau kepala Rumah Sakit b. Komite adalah c. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut PPIRS adalah suatu program yang disusun untuk memutus siklus penularan penyakit
dan
melindungi
pasien,
petugas
kesehatan,
pengunjung
dan
masyarakat. d. Komite PPI adalah e. Tim PPI adalah f. IPCO adalah singkatan dari Infektion Prevention and control officer, yaitu dokter
yang
bertugas
atau
berperan
dalam
program
pencegahan
dan
pengendalian infeksi. g. IPCN adalah singkatan dari Infektion Prevention Control Nurse yaitu perawat yang bertugas sebagai pengelola program pencegahan dan pengendalian infeksi. h. IPCLN adalah singkatan dari Infektion Prevention Control link Nurse, perawat yang berada di setiap unit/ instalasi yang merupakan penghubung dari IPCLN.
BAB II URAIAN TUGAS Bagian Pertama Direktur Pasal 2 Tugas direktur dalam program PPI adalah : 1) Membentuk Komite dan Tim PPIRS dengan Surat Keputusan. 2) Bertanggung Jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan nosokomial. 3) Bertanggung
upaya
jawab
pencegahan
terhadap
dan
tersedianya
pengendalian fasilitas
prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan.
infeksi
sarana
dan
4) Menentukan
kebijakan
pencegahan
dan
pengendalian
infeksi
nosokomial. 5) Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial berdasarkan saran dari Tim PPIRS. 6) Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotik yang rasional dan disinfektan di Rumah Sakit berdasarkan saran dari Tim PPIRS. 7) Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial
menularkan
penyakit
untuk
beberapa
waktu
sesuai
kebutuhan berdasarkan saran dari Tim PPIRS. 8) Mengesahkan SOP untuk PPIRS. Bagian Kedua Komite PPI Pasal 3 1) Kriteria Anggota Komite PPI : a. Mempunyai minat dalam PPI. b. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI. 2) Tugas dan Tanggung Jawab Komite PPI :
a. Membuat dan mengevaluasi kebijakan PPI. b. Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPIRS, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan Rumah Sakit. c. Membuat SOP PPI. d. Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan program PPI dan program pelatihan dan pendidikan PPI. a. Bekerjasama dengan Tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB infeksi nosokomial. b. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. c. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI. d. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. e. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Rumah Sakit dalam PPI. f. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. g. Menerima laporan dari Tim PPI dan membuat laporan kepada Direktur. h. Berkoordinasi dengan unit terkait lain. i. Memberikan usulan kepada Direktur untuk pemakaian antibiotika yang rasional di Rumah Sakit berdasarkan hasil pantauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebarluaskan data resistensi antibiotika.
j. Menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). k. Turut menyusun kebijakan clinical governance dan patient safety. l. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah ssuai kebijakan manajemen RumahSakit. m. Memberikan masukan yang menyangkut kontruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. n. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. o. Melakukan pengawasan terhadap
tindakan-tindakan
yang
menyimpang dari standar prosedur/monitoring surveilans proses. p. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. q. Bagian Ketiga Tim PPI (IPCO) Pasal 4 1) Kriteria IPCO : a. Ahli atau dokter yang mempunyai minat dalam PPI. b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI. c. Memiliki kemampuan leadership. 2) Tugas IPCO : a. Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar. b. Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika
dan
surveilans. c. Mengidentifikasi dan melaporkan kuman patogen dan pola resistensi antibiotika. d. Bekerjasama dengan perawat PPI memonitor kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi serta menyelidiki KLB. e. Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi. f. Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien. g. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami pencegahan dan pengendalian infeksi. Bagian Keempat TIim PPI (IPCN)
Pasal 5 IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) Kriteria IPCN : 1. Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi PPI. 2. Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi. 3. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Ruangan atau setara. 4. Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan convident. 5. Bekerja purna waktu. Tugas dan Tanggung Jawab IPCN : 1. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan kerjanya, baik rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Memonitor pelaksanaan PPI, penerapan SOP, kewaspadaan isolasi. 3. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Komite PPI. 4. Bersama Komite PPI melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 5. Melakukan investigasi terhadap KLB dan bersama-sama Komite PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi. 6. Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya. 7. Bersama Komite menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan pada kasus yang terjadi di Rumah Sakit. 8. Audit pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk terhadap limbah, laundry, gizi, dan lain-lain dengan menggunakan daftar tilik. 9. Memonitor kesehatan lingkungan. 10. Memonitor terhadap pengendalian penggunaan antibiotika yang rasional. 11. Mendasin,
melaksanakan,
memonitor
dan
mengevaluasi
surveilans infeksi yang terjadi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 12. Membuat laporan surveilans dan melaporkan ke Komite PPI. 13. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI. 14. Memberikan saran desain ruangan Rumah Sakit agar sesuai dengan prinsip PPI. 15. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung Rumah Sakit tentang PPIRS. 16. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi.
17.
Sebagai koordinator antara departemen/unit dalam mendeteksi,
mencegah dan mengendalikan infeksi di Rumah Sakit.
Bagian Kelima TIim PPI (IPCLN) Pasal 6 IPCLN ( Infection Prevention and Control Link Nurse ) Kriteria IPCLN : 1. Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi PPI. 2. Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi. 3. Memiliki kemampuan leadership. Tugas IPCLN : IPCLN sebagai perawat pelaksana harian/penghubug bertugas : 1. Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilans setiap pasien di unit rawat inap masing-masing, kemudian menyerahkannya kepada IPCN ketika pasien pulang. 2. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan infeksi pada setiap personil ruangan di unit rawatnya masing-masing. 3. Memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan adanya infeksi nosokomial pada pasien. 4. Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan
bagi
pengunjung
di
ruang
rawat
masing-masing,
konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum faham. 5. Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain menjalankan Standar Isolasi.
BAB III SARANA DAN FASILITAS PENUNJANG Bagian Keenam Sarana Kesekretariatan Pasal 7 Sarana Kesekretariatan
dalam
Ruangan sekretariat dan tenaga sekretaris yang full time. Komputer, printer dan internet. Telepon dan faksimili. Alat tulis kantor. Bagian Ketujuh Dukungan Manajemen Pasal 8
Dukungan yang diberikan oleh manajemen berupa : a. Penertiban Surat Keputusan untuk Komite dan Tim PPIRS. b. Anggaran atau dana utuk kegiatan : Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengadaan fasilitas pelayanan penunjang. Untuk pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, laporan
dan rapat rutin. Insentif / Tunjangan / Reward untuk Komite PPIRS. Bagian Kedelapan
Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur Pasal 9
Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur yan perlu dipersiapkan oleh Rumah Sakit adalah : 1. Kebijakan Manajemen a. Ada kebijakan kewaspadaan standar (standar precaution) : - Cuci tangan - Penggunaan alat pelindug diri - Dekontaminasi - Pembersihan - Disinfeksi - Sterilisasi - Penanganan limbah - Pengendalian lingkungan - Penanganan linen - Penanganan peralatan pasien - Penempatan pasien. b. Ada kebijakan tentang pengembangan SDM dalam PPI. c. Ada kebijakan tentang pengadaan bahan dan alat
yang
melibatkan Tim PPI. d. Ada kebijakan tentang penggunaan antibiotik yang rasional. e. Ada kebijakan tentang pelaksanaan surveilans. f. Ada kebijakan tentang pemeliharaan fisik dan sarana yang melibatkan Tim PPI. g. Ada kebijakan tentang kesehatan karyawan. h. Ada kebijakan penanganan KLB. i. Ada kebijakan penempatan pasien.
j. Ada
kebijakan
upaya
pencegahan
infeksi
ILO,
IADP,
ISK,
Pneumonia, VAP. 2. Kebijakan Teknis Ada SOP tentang kewaspadaan standar (Standard Precaution) : - Ada SOP cuci tangan - Ada SOP penggunaan alat pelindung diri - Ada SOP dekontaminasi - Ada SOP pembersihan - Ada SOP disinfeksi - Ada SOP sterilisasi - Ada SOP penanganan limbah - Ada SOP pengendalian lingkungan - Ada SOP penanganan linen - Ada SOP penanganan peralatan pasien - Ada SOP penempatan pasien - Upaya-upaya pencegahan infeksi dan rekomendasinya. BAB IV Bagian Kesembilan
PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN Pasal 10
1. Tim PPI Wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar dan lanjut PPI. Memiliki sertifikat PPI. Mengembankan diri mengikuti seminar, lokakarya dan sejenisnya. Bimbingan teknis secara berkesinambungan. 2. Staf Rumah Sakit Semua staf rumah sakit harus mengetahui prinsip pencegahan dan
pengendalian infeksi. Semua staf rumah sakit yang berhubungan dengan pelayanan
pasien harus mengikuti pelatihan PPI. Rumah sakit secara berkala melakukan sosialisasi / simulasi PPI. Semua karyawan baru, mahasiswa, PPDS harus mendapatkan orientasi PPI.
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Bagian Kesepuluh Pasal 11
A. Monitoring Monitoring dilakukan oleh IPCN dan IPCLN. Dilakukan setiap hari dalam hal pengumpulan data untuk surveilans mempergunakan check list. Ada formulir bantu surveilans. B. Evaluasi Dilakukan oleh Tim PPIRS dengan frekuensi setiap bulan. Evaluasi oleh Komite PPI setiap 3 bulan. C. Laporan Membuat laporan tertulis kepada Direktur / Wadir Pelayanan
Medik setiap bulan. Membuat laporan rutin : harian, mingguan, bulanan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, maupun insidentil atau KLB.
BAB V Bagian Kesebelas
PENUTUP Pasal 12
Ditetapkan di pada tanggal
Sinjai 2012
Direktur,
dr. Andi Suryanto Asapa NIP. 19600502 199803 1 001