4 0 463 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS NGASEM Jl. Kadarusman No 306 Ngasem Kode Pos 62154
N G A S E M email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR : 440/ 034 /I/412.202.19/2017 TENTANG MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM KEPALA UPTD PUSKESMAS NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO, Menimbang
:
a. bahwa pencapaian kegiatan puskesmas tidak semata menjadi tanggung jawab salah satu program saja tetapi juga harus melibatkan seluruh program yang ada sehingga diperlukan adanya mekanisme komunikasi dan koordinasi program; b. bahwa mutu dan kinerja pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan s ecara berkesinambungan dengan meningkatkan kerjasama antar program dan saling memberi dukungan; c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program;
Mengingat
: 1. UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlind ungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; 2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 3. Undang-UndangRepublik
Indonesia
Nomor
25
Tahun
2009
tetangPelayananPublik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122; 4. Undang-UndangRepublik
Indonesia
Nomor
36
Tahun
2009
tentangTenaga Kesehatan; 5. PeraturanPresidenRepublik
Indonesia
Nomor8Tahun
2012
tentangKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24;
6. PeraturanPresidenRepublik
Indonesia
Nomor
72
Tahun
2012
tentangSistemKesehatanNasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik; 9. PeraturanMenteriKesehatanNomor75
Tahun
2014
tentangPusatKesehatanMasyarakat; 10. PeraturanMenteriKesehatanNomor46 Tahun 2015tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
TENTANGUPAYA
UPTD
MENJALIN
PUSKESMAS
NGASEM
KOMUNIKASI
DENGAN
MASYARAKAT. KESATU
: Upaya menjalin komunikasi dengan masyarakat seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini.
KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudia n hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bojonegoro Pada tanggal
05 Januari 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS NGASEM
dr. FITRI MUNIRA PITALOKA
Penata Muda TK I NIP. 19820204 201406 2 001
MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM
SOP
No. Dokumen No. revisi Tanggal Terbit Halaman
SOP/POKJAII/V/
/2016
20 Oktober 2015 1/2
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS NGASEM
dr. VERA AGUSTINA NIP.197908172010012003
KECAMATAN NGASEM
1. Pengertian
Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program adalah suatu cara untuk menyamakan persepsi untuk efektifitas kegiatan program sehingga tercipta kesinambungan antar program.
2. Tujuan
1. Untuk Menyamakan Persepsi untuk efektifitas kegitan program. 2. Agar pelaksanaan program tidak saling berbenturan dan target yang diinginkan tercapai. 3. Menjalin komunikasi yang berkesinambungan antar program.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas NGASEM No : 440/
/412.43.16/SK/2015 tentang mekanisme komunikasi dan
koordinasi program 4. Referensi
Buku Pedoman Akreditasi Puskesmas
5. Prosedur/ Langkah- 1. Mekanisme komunikasi dan koordinasi program bisa dilakukan pada langkah
saat kegiatan minlok (lintas program), atau pertemuan intas sektor (pertemuan kader atau PKK atau pertemuan dukun). 2. Penanggung jawab UKM memaparkan jeniskegiatan masing-masing program.
3. Penanggung jawab UKM memaparkan jadwalkegiatan masing-masing program. 4. Penanggung jawab UKM melakukan evaluasi hasil koordinasi program. 5. Penanggung jawab UKMmembuat rencana tindak lanjut dari koordinasi program. 6. BaganAlur
-
7. Hal-hal yang
-
perludiperhatikan 8. Unit terkait
Pengelola dan pelaksana program
9. RekamanHistoris No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulaidiberlakukan