5.4.2 EP 1 SK Kepala Puskesmas Dan SOP Tentang Mekanisme Komunikasi Dan Koordinasi Program [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS NGASEM Jl. Kadarusman No 306 Ngasem Kode Pos 62154



N G A S E M email:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR : 440/ 034 /I/412.202.19/2017 TENTANG MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM KEPALA UPTD PUSKESMAS NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO, Menimbang



:



a. bahwa pencapaian kegiatan puskesmas tidak semata menjadi tanggung jawab salah satu program saja tetapi juga harus melibatkan seluruh program yang ada sehingga diperlukan adanya mekanisme komunikasi dan koordinasi program; b. bahwa mutu dan kinerja pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan s ecara berkesinambungan dengan meningkatkan kerjasama antar program dan saling memberi dukungan; c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program;



Mengingat



: 1. UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlind ungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; 2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 3. Undang-UndangRepublik



Indonesia



Nomor



25



Tahun



2009



tetangPelayananPublik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122; 4. Undang-UndangRepublik



Indonesia



Nomor



36



Tahun



2009



tentangTenaga Kesehatan; 5. PeraturanPresidenRepublik



Indonesia



Nomor8Tahun



2012



tentangKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24;



6. PeraturanPresidenRepublik



Indonesia



Nomor



72



Tahun



2012



tentangSistemKesehatanNasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik; 9. PeraturanMenteriKesehatanNomor75



Tahun



2014



tentangPusatKesehatanMasyarakat; 10. PeraturanMenteriKesehatanNomor46 Tahun 2015tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



TENTANGUPAYA



UPTD



MENJALIN



PUSKESMAS



NGASEM



KOMUNIKASI



DENGAN



MASYARAKAT. KESATU



: Upaya menjalin komunikasi dengan masyarakat seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudia n hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bojonegoro Pada tanggal



05 Januari 2017



KEPALA UPTD PUSKESMAS NGASEM



dr. FITRI MUNIRA PITALOKA



Penata Muda TK I NIP. 19820204 201406 2 001



MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM



SOP



No. Dokumen No. revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP/POKJAII/V/



/2016



20 Oktober 2015 1/2



PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS NGASEM



dr. VERA AGUSTINA NIP.197908172010012003



KECAMATAN NGASEM



1. Pengertian



Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program adalah suatu cara untuk menyamakan persepsi untuk efektifitas kegiatan program sehingga tercipta kesinambungan antar program.



2. Tujuan



1. Untuk Menyamakan Persepsi untuk efektifitas kegitan program. 2. Agar pelaksanaan program tidak saling berbenturan dan target yang diinginkan tercapai. 3. Menjalin komunikasi yang berkesinambungan antar program.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas NGASEM No : 440/



/412.43.16/SK/2015 tentang mekanisme komunikasi dan



koordinasi program 4. Referensi



Buku Pedoman Akreditasi Puskesmas



5. Prosedur/ Langkah- 1. Mekanisme komunikasi dan koordinasi program bisa dilakukan pada langkah



saat kegiatan minlok (lintas program), atau pertemuan intas sektor (pertemuan kader atau PKK atau pertemuan dukun). 2. Penanggung jawab UKM memaparkan jeniskegiatan masing-masing program.



3. Penanggung jawab UKM memaparkan jadwalkegiatan masing-masing program. 4. Penanggung jawab UKM melakukan evaluasi hasil koordinasi program. 5. Penanggung jawab UKMmembuat rencana tindak lanjut dari koordinasi program. 6. BaganAlur



-



7. Hal-hal yang



-



perludiperhatikan 8. Unit terkait



Pengelola dan pelaksana program



9. RekamanHistoris No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tgl.mulaidiberlakukan