B. SK Kepala Puskesmas Tentang Media Komunikasi Dan Koordinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MALANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS DINOYO JL. MT. Haryono IX/13, Telp. (0341) – 572640 e-mail : [email protected] MALANG Kode Pos 65144



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DINOYO KOTA MALANG NOMOR : 188.45/



/35.73.302.013/2022



TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS DINOYO KEPALA PUSKESMAS DINOYO, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas



dan



mampu



memberikan



kepuasan



bagi



masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah; b.



bahwa



masyarakat



sebagai



penerima



manfaat



layanan



mendapatkan kemudahan akses informasi; c.



bahwa untuk melaksanakan upaya / kegiatan Puskesmas Dinoyo secara efektif dan efisien, maka perlu dilakukan komunikasi



yang



baik



antara



kepala



puskesmas



dan



penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan; d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Media Komunikasi dan Koordinasi di Puskesmas Dinoyo;



Mengingat



:



1.



Undang – Undang Nomor Republik Indonesia 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan



Republik Indonesia Nomor 46



tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pertama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2018 tentang



Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Fasyankes ; 7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DINOYO TENTANG MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS DINOYO.



PERTAMA



: Media Komunikasi yang digunakan meliputi : a. Media sosial (google, IG, Website, WA). b. Buku keluhan pelanggan. c. Kotak saran. d. Pertemuan dengan masyarakat/lintas sektor. e. Hot line nomor : Bentuk Komunikasi Internal di Puskesmas Dinoyo meliputi: a. Apel Pagi b. Rapat – Rapat Lintas Program c. Lokakarya Mini Puskesmas d. Rapat Tinjauan Manajemen e. Surat



Keputusan,



Surat



Tugas,



Surat



Perintah,



Surat



Pemberitahuan, Memo, Laporan dll. f. Sosialisasi dan Informasi Melalui Papan Pengumuman. g. Informasi melalui Interkom dan Whatsapp group Puskesmas KEDUA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



KETIGA



: Dengan berlaku keputusan ini maka Surat Keputusan Nomor 188.45/1.18/35.73.302.013/2018 tentang Komunikasi Internal.



Ditetapkan di Tanggal



: Malang : Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS DINOYO KOTA MALANG,



dr. IDA MEGAWATI