1.1.2.b sk media komunikasi dan koordinasi (1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MARGAASIH



Jalan Rancamalang Kompleks Margaasih No. 17 Rt 05 Rw 16, Desa Margaasih Kec. Margaasih 40215 Telp. (022) 86692198 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH Nomor : 400.7.1/…/PKM.MA/I/2023 TENTANG SK MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka mendapatkan kemudahan akses informasi dan kemudahan koordinasi, perlu media komunikasi dan koordinasi ; b. bahwa untuk melaksanakan kebutuhan masyarakat sebagaimana pada poin a, perlu adanya media komunikasi dan koordinasi baik ke dalam maupun ke luar puskesmas Margaasih; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala



Puskesmas



Margaasih



tentang



Media



Komunikasi dan Koordinasi; Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



44



Tahun



2016



tentang



Manajemen



Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



4



Tahun



2019



tentang



Standar



Teknis



Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehata; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, tempat Praktik Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi Mandiri; 5. Keputusan



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Bandung No.P/7591/440/IV/2019/DINKES Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



MARGAASIH



TENTANG TIM MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS MARGAASIH. KESATU



:



Komunikasi



dan



koordinasi



dengan



masyarakat



merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. KEDUA



:



Pola Komunikasi dengan masyarakat di Puskesmas Margaasih dilakukan melalui : 1. Pertemuan



rutin



dengan



kader



kesehatan



di



Posyandu 2. Rapat koordinasi pimpinan di Kecamatan (Loktri) & Pertemuan lintas sektor (Lokmin Linsek) 4 kali setahun. 3. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 4. SMD, MMD satu kali setahun 5. Melalui



media



surat



elektronik,



media



sosial



Puskesmas (FB, IG, Google maps), telepon. 6. Media majalah dinding dan papan informasi (kotak saran). KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Margaasih pada tanggal : 03 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH



IRDA HASNITA S M