4 0 71 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MARGAASIH
Jalan Rancamalang Kompleks Margaasih No. 17 Rt 05 Rw 16, Desa Margaasih Kec. Margaasih 40215 Telp. (022) 86692198 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH Nomor : 400.7.1/…/PKM.MA/I/2023 TENTANG SK MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka mendapatkan kemudahan akses informasi dan kemudahan koordinasi, perlu media komunikasi dan koordinasi ; b. bahwa untuk melaksanakan kebutuhan masyarakat sebagaimana pada poin a, perlu adanya media komunikasi dan koordinasi baik ke dalam maupun ke luar puskesmas Margaasih; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala
Puskesmas
Margaasih
tentang
Media
Komunikasi dan Koordinasi; Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
44
Tahun
2016
tentang
Manajemen
Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
4
Tahun
2019
tentang
Standar
Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehata; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, tempat Praktik Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi Mandiri; 5. Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Bandung No.P/7591/440/IV/2019/DINKES Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
MARGAASIH
TENTANG TIM MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI PUSKESMAS MARGAASIH. KESATU
:
Komunikasi
dan
koordinasi
dengan
masyarakat
merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. KEDUA
:
Pola Komunikasi dengan masyarakat di Puskesmas Margaasih dilakukan melalui : 1. Pertemuan
rutin
dengan
kader
kesehatan
di
Posyandu 2. Rapat koordinasi pimpinan di Kecamatan (Loktri) & Pertemuan lintas sektor (Lokmin Linsek) 4 kali setahun. 3. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 4. SMD, MMD satu kali setahun 5. Melalui
media
surat
elektronik,
media
sosial
Puskesmas (FB, IG, Google maps), telepon. 6. Media majalah dinding dan papan informasi (kotak saran). KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Margaasih pada tanggal : 03 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS MARGAASIH
IRDA HASNITA S M