SK Orientasi Karyawan Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEC. PAMEUNGPEUK Jl. Raya Banjaran No.550. Km 14 Pameungpeuk Tlp. (022) 85938092 Kode Pos 40376 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMEUNGPEUK Nomor



: 440/198A/ADMEN/SK/VII/2017



Lampiran : 1 (Satu)



TENTANG



KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI BAGI KARYAWAN BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PAMEUNGPEUK



Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya orientasi bagi penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggungjawab mereka, keterkaitan dengan upaya puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas .



b.



bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pameungpeuk tentang kewajiban mengikuti upaya orientasi .



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;



2.



Peraturan . Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;



4.



Keputusan . Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ;



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



PAMEUNGPEUK



TENTANG



KEWAJIBAN MENGIKUTI ORIENTASI KARYAWAN BARU. Kesatu



: Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru dalam menjalankan orientasi didampingi oleh penanggungjawab dan pelaksana upaya yang lama.



Kedua



: Kegiatan orientasi harus diikuti oleh penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan ke puskesmas agar memahami tanggung jawab mereka.



Ketiga



Kepala puskesmas, penanggung jawab upaya atau pelaksana baru ataupun intern



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEC. PAMEUNGPEUK Jl. Raya Banjaran No.550. Km 14 Pameungpeuk Tlp. (022) 85938092 Kode Pos 40376 Email : [email protected]



puskesmas antar penanggung jawab upaya : 1. Pihak administrasi dan manajemen menentukan materi orientasi yaitu mengenai visi, misi, tujuan, tata nilai puskesmas, tugas pokok dan fungsi, hubungan tata kerja dan tanggung jawab staf, tata kerja yang berlaku di Puskesmas Pameungpeuk 2. Pihak admin dan manajemen menentukan jadwal orientasi 3. Pegawai lama mendampingi dalam pelaksanaan orientasi 4. Pegawai baru melaporkan hasil orientasi 5. Pihak admin dan manajemen menentukan apakah masa orientasi perlu ditambah atau tidak sesuai hasil orientasi yang dilakukan. 6. Setelah masa orientasi selesai, pegawai baru tersebut ditempatkan sesuai jabatan yang telah ditentukan. Keempat



: Kegiatan orientasi dilaksanakan selama satu Minggu.



Kelima



: Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian.



Keenam



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di



: Pameungpeuk



Pada tanggal



: 10 Juli 2017



Kepala Puskesmas Pameungpeuk



AILSA NOVITA