13 0 121 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIWUNGU NOMOR : 141/05/TAHUN 2020 TENTANG PENGURUS PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) “ DHARMA TIRTA ” MASA BHAKTI 2020 – 2021 DESA KALIWUNGU KECAMATAN MANDIRAJA KABUPATEN BANJARNEGARA
KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIWUNGU NOMOR : 141/06/ TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) “ DHARMA TIRTA ” MASA BHAKTI 2020 – 2025 DESA KALIWUNGU KEC. MANDIRAJA KAB. BANJARNEGARA Menimbang :
a
b
c Mengingat
:
1 2
3 4
5
6
7
bahwa untuk membantu ketertiban dan kelancaran pengelolaan air di wilayah Desa Kaliwungu Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara perlu segera membentuk Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “ Dharma Tirta ”; bahwa nama-nama calon pengurus yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini memenuhi syarat untuk disahkan sebagai Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Dharma Tirta” di Desa Kaliwungu; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Dalam Lingkungan ProvinsiJawa Tengah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 tahun 2014, TambahanLembaran Negara
8 9 10 11 12 13 14
Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PedomanTeknis Peraturan di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 1); Peraturan Desa Kaliwungu Nomor : 04 Tahun 2014 tentang RPJMDes Kaliwungu Tahun 2014 - 2019; Peraturan Desa Kaliwungu Nomor 08 Tahun 2018 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019; Peraturan Desa Kaliwungun Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Kaliwungu Nomor : 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. MEMUTUSKAN
Menetapkan : KESATU : Membentuk Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “ Dharma Tirta ” di Desa Kaliwungu Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara untuk periode tahun 2020 - 2021 sebagaimana susunan Keanggotaan terlampir; KEDUA : Kepengurusan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA keputusan ini mempunyai tugas : 1. Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi dan Lembaga terkait untuk mencari dan menyerap informasi serta menjalin kerja sama dalam berbagai bidang yang berhubungan dengan Tata Guna Air dalam rangka keberlangsungan usaha pertanian; 2. Melaksanakan pertemuan untuk musyawarah dalam rangka pemecahan permasalahan yang dihadapi; 3. Melaporkan kejadian-kejadian yang ditemukan di lapangan kepada Kepala Desa dan Instansi terkait. KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagimana mestinya. Di tetapkan di Pada Tanggal
: Kaliwungu : 15 Januari 2020
Kepala Desa Kaliwungu
KARSUN Tembusan disampaikan kepada : 1. Camat Mandiraja 2. Ketua BPD Desa Kaliwungu 3. Yang bersangkutan
Lampiran 1 Surat Keputusan Kepala Desa Kaliwungu Nomor : 141/06/ Tahun 2020 Tanggal : 15 Januari 2020 Tentang : Susunan Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “ Dharma Tirta ” Desa Kaliwungu Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara Masa Bhakti 2020 - 2021 SUSUNAN PENGURUS PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) “ DHARMA TIRTA ” MASA BHAKTI 2020 – 2021 DESA KALIWUNGU KEC. MANDIRAJA KAB. BANJARNEGARA
1 2
Pelindung Pengawas
Karsun (Kepala Desa) Akhmad Suswandi (Ketua BPD)
TEMPAT TANGGAL LAHIR Banjarnegara, 12/10/1954 Banjarnegara, 17/01/1978
3
Ketua
Saryoto
Banjarnegara, 20/12/1962
01/04
4
Sekretaris
Sumiarto Parsun
Banjarnegara, 02/09/1968
03/03
5
Bendahara
Likun
Banjarnegara, 12/03/1958
02/01
6
Anggota
Yuslam Yuswanto
Banjarnegara, 12/06/1961
01/02
No
JABATAN
NAMA
Kepala Desa Kaliwungu
KARSUN
ALAMAT RT/RW 01/06 01/06
Lampiran 2 Surat Keputusan Kepala Desa Kaliwungu Nomor : 141/06/ Tahun 2020 Tanggal : 15 Januari 2020 Tentang : Susunan Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “ Dharma Tirta ” Desa Kaliwungu Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara Masa Bhakti 2020 - 2021 SUSUNAN PENGURUS PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) “ DHARMA TIRTA ” MASA BHAKTI 2020 – 2021 DESA KALIWUNGU KEC. MANDIRAJA KAB. BANJARNEGARA ( Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air) BAB VI WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Wewenang, Hak, dan Kewajiban Organisasi Pasal 13 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mempunyai wewenang di wilayah kerjanya untuk : a. Menyusun perencanaan dan kesepakatan pengelolaan irigasi sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan P3A pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya; b. Melaksanakan pengelolaan irigasi pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan secara terpadu; c. Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan irigasi pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. Mengelola dana pengelolaan irigasi untuk keberlanjutan sistem irigasi. Pasal 14 (2) Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk : a. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan irigasi agar berdayaguna dan berhasilguna; b. Menerapkan peraturan dan memberikan sanksi secara tegas kepada anggota (para petani) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota; d. Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga serta semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air irigasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah; e. Menyelesaian sengketa antar anggota; f. Memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, termasuk mengenakan denda setara dengan nilai kerugian yang terjadi dan menghentikan pemberian air irigasi bagi pelanggar; g. Melaksanakan pemungutan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban penggunaan iuran pengelolaan irigasi; dan h. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusankeputusan yang ditetapkan rapat anggota, serta kebijaksanaan lainnya. Pasal 15 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mempunyai hak di wilayah kerjanya : a. Menentukan Pola Tanam dan tata Tanam; b. Mendapatkan Hak Guna Air; c. Mendapatkan Alokasi Air;
d. Mendapatkan hak mengelola prasarana jaringan irigasi; e. Mendapatkan hak mengelola bendung yang diserahkan kewenangan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Mengatur AD/ART; g. Mengajukan permohonan bantuan dan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain; h. Memiliki tanah dan harta benda serta melakukan kontrak dengan pihak lain; i. Mendapatkan perlindungan terhadap fungsi lahan beririgasi; j. Mempunyai hak suara dalam pengelolaan sumberdaya air/daerah pengaliran sungai; k. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan Pemerintah Daerah; dan l. Menentukan pihak lain yang diajak bekerjasama termasuk dengan Pemerintah Daerah. Pasal 16 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mempunyai kewajiban di wilayah kerjanya : a. Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan saluran dan bangunan; b. Mengatur pambagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan kelebihan air irigasi; c. Melakukan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi; d. Menjaga keberlangsungan fungsi jaringan irigasi; e. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; f. Mematuhi peraturan perundangan; g. Melindungi kepentingan anggota; h. Mengembangkan usaha tani; dan i. Meningkatkan pendapatan anggota. BAB X SUMBER DANA Pasal 26 (1) Dana Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dapat bersumber dari: a. Iuran pengelolaan irigasi; b. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; c. Usaha-usaha lain yang sah menurut hukum; d. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan e. Bantuan dari yayasan/lembaga luar negeri. (2) Iuran pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota P3A. (3) Besarnya iuran, pemungutan, pengelolaan, dan pemanfaatannya ditetapkan oleh P3A.
Kepala Desa Kaliwungu
KARSUN
Lampiran 1 Surat Keputusan Kepala Desa Kaliwungu Nomor : 141/06/ Tahun 2020 Tanggal : 15 Januari 2020 Tentang : Susunan Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “ Dharma Tirta ” Desa Kaliwungu Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara Masa Bhakti 2020 - 2021 SUSUNAN PENGURUS PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) “ DHARMA TIRTA ” MASA BHAKTI 2020 – 2025 DESA KALIWUNGU KEC. MANDIRAJA KAB. BANJARNEGARA
1 2
Pelindung Pengawas
Karsun (Kepala Desa) Akhmad Suswandi (Ketua BPD)
TEMPAT TANGGAL LAHIR Banjarnegara, 12/10/1954 Banjarnegara, 17/01/1978
3
Ketua
Minarso
Banjarnegara, 05/06/1970
03/01
4
Sekretaris
Sarno Sarnoto
Banjarnegara, 04/08/1962
02/01
5
Bendahara
Nehrudin
Banjarnegara, 10/12/1982
03/04
6
Anggota
Sunarjo
Banjarnegara, 10/03/1956
01/05
No
JABATAN
NAMA
Kepala Desa Kaliwungu
KARSUN
ALAMAT RT/RW 01/06 01/06