14 0 87 KB
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH IBU DAN ANAK PERTIWI Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14 Telepon ( 0411 ) 3616134 Fax. 3612242 M A K A S S A R 90113
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH IBU DAN ANAK PERTIWI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018 NOMOR : 445 / 841 / RSKDP.1 / II / 2018
TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS RSKD IBU DAN ANAK PERTIWI PROVINSI SULAWESI SELATAN Menimbang :
a.
b.
Mengingat
:
1. 2. 3.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSKD Ibu dan Anak Pertiwi, maka diperlukan Pengelolaan Peralatan Medis Rumah Sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 54 tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2009 tentang Peralatan Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
:
: : PERATURAN DIREKTUR RSKD IBU DAN ANAK PERTIWI TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS di RSKD IBU DAN ANAK PERTIWI PROV. SULSEL : Memberlakukan panduan pengelolaan peralatan medis RSKD Ibu dan Anak Pertiwi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur ini, maka apabila terdapat peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Direktur ini maka peraturan-peraturan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku. : Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Peraturan Direktur ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 27 Februari 2018 DIREKTUR RSKD. IBU DAN ANAK PERTIWI PROV. SUL-SEL,
DR.dr. Hj. NUR RAKHMAH, Sp.OG (K), M.Kes Pangkat : Pembina Tk. I Nip : 19630208 199503 2 002