SK Panitia ANBK-AKM 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 4 KUPANG NOMOR : Pend.009.3/SMK.4/ /2021 TENTANG PENETAPAN PANITIA PELAKSANA ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER SMK NEGERI 4 KUPANG TAHUN 2021 KEPALA SMK NEGERI 4 KUPANG Menimbang : 1.



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. 2. Bahwa untuk melancarkan penyelenggaraan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) maka perlu dibentuk Panitia Pelaksana Asesmen nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tingkat SMK Negeri 4 Kupang Tahun 2021. 3. Bahwa untuk menjaga kerahasiaan dan ketertiban administrasi pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tingkat SMK Negeri 4 Kupang perlu dibentuk panitia penyelenggara Asesmen Nasional Berbasis Komputer. Memperhatikan : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 4. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. Mengingat : Hasil rapat Kepala SMK Negeri 4 Kupang bersama staf pimpinan pada tanggal 31 Agustus 2021 tentang Penetapan Panitia, Pembagian Tugas dan Tanggungjawab Panitia Penyelenggara Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2021.



MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Membentuk Panitia Penyelenggara Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) SMK Negeri 4 Kupang Tahun 2021. 2. Mengangkat saudara-saudara yang namanya tercantum dalam lampiran 1 keputusan ini sebagai Panitia Penyelenggara Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) SMK Negeri 4 Kupang Tahun 2021. 3. Semua biaya yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan ini dibebankan kepada Dana BOS SMK Negeri 4 Kupang Tahun 2021 serta sumber lain yang relevan. 4. Susunan personalia dan pembagian tugas panitia sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini 5. Uraian tugas secara garis besar seperti tercantum pada lampiran 2 keputusan ini. 6. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Kupang : 31 Agustus 2021



Kepala SMK Negeri 4 Kupang



Semi Ndolu, S.Pd NIP. 19801114 200312 1 002



Tembusan: disampaikan dengan hormat kepada : 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Kupang 2. Pengawas Pembina SMK Negeri 4 Kupang di Kupang 3. Yang Bersangkutan 4. Arsip.



Lampiran 11 : Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 4 Kupang Nomor : Pend.009.3/SMK.4/ /2021 Tanggal : 31 Agustus 2021 SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER SMK NEGERI 4 KUPANG TAHUN 2021 Penanggung Jawab Umum



: Semi Ndolu, S.Pd ( Kepala Sekolah)



Penanggungjawab Pelaksana



: Harry K. F. Ledoh, S.Pd (Wakasek Kurikulum)



Ketua Panitia Sekretaris Bendahara



: Dra. Endah Sariningtyas : Maria B. Tadas, S.Pd., Gr : Adrianus Mbaku, S.Pd



Proktor dan Teknisi



: 1. Seprisidian Duka, S.Kom 2. Ravidim S. A. Malalilegi, S.Pd 3. Lambertus Sony Un Taolin, S.Kom 4. Markus Taemisa, S.Ikom 5. Josafat J. Lasibey, A.Md 6. Maria M. Mael, A.Md



Pengawas



: Pengawas silang dari satuan pendidikan lainnya (nama-nama akan diatur lebih lanjut)



Kupang, 31 Agustus 2021 Kepala SMK Negeri 4 Kupang



Semi Ndolu, S.Pd NIP. 19801114 200312 1 002



Lampiran 21 : Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 4 Kupang Nomor : Pend.009.3/SMK.4/ /2021 Tanggal : 31 Agustus 2021 DESKRIPSI TUGAS PANITIA PENYELENGGARA ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER SMK NEGERI 4 KUPANG TAHUN 2021 NO



UNSUR PANITIA



1



Penanggung Pelaksana



2



Ketua Panitia



3



Sekretaris



3



Bendahara



4



Proktor



Jawab



POKOK POKOK URAIAN TUGAS 



Bertanggung jawab kepada penanggungjawab umum dan mengkoordinir pelaksanaan ANBK secara keseluruhan melalui ketua pelaksana  Memimpin rapat  Membantu penanggung jawab pelaksana dalam mengkoordinir pelaksanaan ANBK secara keseluruhan dan penggunaan keuangan melalui bendahara  Membantu penanggung jawab pelaksana memimpin rapat, bila penanggung jawab pelaksana berhalangan  Mengkoordinir seluruh kegiatan kepanitiaan  Menyiapkan seluruh perangkat administrasi  Menerima dan memfilekan semua perangkat administrasi  Merekap hasil ANBK  Membuat laporan akhir pelaksanaan ANBK  Menerima, memberi, menyimpan, mempertanggungjawabkan semua keuangan panitia  Mengeluarkan uang atas persetujuan penanggungjawab pelaksana dan ketua panitia  Mencatat dengan baik semua keadaan keuangan  Membuat laporan keuangan  Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN  Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN  Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN  Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar  Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semi daring sebelum pelaksanaan AN  Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK  Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan  Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.



5



Teknisi



6



Pengawas







Menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN  Menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen  Melakukan perbaikan/ penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.  Membacakan tata tertib pelaksanaan AN  Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK  Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN  Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor  Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan  Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN  Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN  Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan  Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan. Kupang, 31 Agustus 2021 Kepala SMK Negeri 4 Kupang



Semi Ndolu, S.Pd NIP. 19801114 200312 1 002