8 0 133 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MIMIKA SD INPRES TIMIKA 1 Alamat : Jl. Pramuka, No.01 Kel. Kamoro Jaya, Dist. Wania, Kab. Mimika - Papua SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD INPRES TIMIKA 1 Nomor : 421.2/025/INP.TIM.1 / VIII /2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KEGIATAN SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ANTI KEKERASAN DI SEKOLAH KEPALA SD INPRES TIMIKA 1 Menimbang : 1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di Sekolah SD Inpres Timika 1 dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu diadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Mengingat : 1. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.
UndangUndang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
4. 5. 6. 7.
MEMUTUSKAN
Menetapka n
:
Pertama
: Membentuk panitia kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SD Inpres Timika 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 : Panitia kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SD Inpres Timika 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
Ketiga
: Halhal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan
Keempat
sebagaimana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Timika Pada tanggal: 30 Agustus 2022 Kepala Sekolah,
SIMON PABISA, S.Pd
NIP : 19690529 200212 1 003
Lampiran I : SK Kepala SD Inpres Timika 1 Nomor : 421.2/024/INP.TIM.1 / VIII /2022
Tanggal : 30 Agustus 2022 Tentang : Susunan Panitia Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Pencegahan Kekerasan Jabatan dalam No Nama Jabatan dalam dinas panitia 1. Simon Pabisa, S.Pd Ka. SD Inpres Timika 1 Pelindung 2.
Bernadus Bemu, S.Pd.I
Guru Agama Katolik
Ketua
3.
Austin Busa Parapa, ST
Operator
Sekretaris
4.
Ice Irene Beteyop, S.Th
Guru Agama Kristen
Bendahara
5
Oktovina Bandim, S.Ag
Guru Agama Katolik
Koord. Acara
6
Wa Endang, S.Pd.I
Guru Agama Islam
Anggota
7
Aulia Manzila, S.Pd
Guru Kelas
Anggota
8.
Muh. Latulusi, S.Pd
Guru PJOK
Koord. Perlengk.
9
Mufid, S.Pd
Guru Kelas
Anggota
10
Sebastianus Boli, S.Pd
Guru Kelas
Anggota
11
Suriani Abidin, S.Pd.I
Guru Agama Islam
Koord. Konsumsi
12
Desiana Nunumete, S.Pd
Guru Kelas
Anggota
13
Sulastri Pasaribu, S.Pd
Guru Kelas
Anggota
14
Neere Nusa, S.Pd
Guru Kelas
Anggota
15
Sery Rentelele, S.Pd
Guru Kelas
Dokumentasi
16
Lia Nur Fitriani, S.Pd
Guru Kelas
Dokumentasi
Ditetapkan di : Timika Pada tanggal: 30 Agustus 2022 Kepala Sekolah,
SIMON PABISA, S.Pd NIP : 19690529 200212 1 003