SK Panitia Farmasi 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA CILEGON Nomor : 005/SK-PFT/DIR-RSIA/III/2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA Menimbang



:



a. Bahwa pembangunan di bidang pelayanan farmasi di rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan. b. Bahwa untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan farmasi di rumah sakit yang berasaskan pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) perlu adanya suatu standar pelayanan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kefarmasian di rumah sakit; c. Bahwa sehubungan hal-hal tersebut di atas diperlukan Panitia Farmasi dan Terapi yang ditetapkan dengan keputusan Direktur.



Mengingat



:



1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



:



Keputusan Direktur RSIA Mutiara Bunda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Panitia Farmasi dan Terapi RSIA Mutiara Bunda



KEDUA



:



Struktur organisasi Panitia Farmasi dan Terapi RSIA Mutiara Bunda adalah sebagaimana tercatum dalam lampiran Surat Keputusan ini



KETIGA KEEMPAT



: :



Tugas pokok dan fungsi dari Panitia Farmasi dan Terapi RSIA Mutiara Bunda adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini Panitia Farmasi dan terapi wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur RSIA Mutiara Bunda melalui Komite Medis sebagai bahan pertimbangan kebijakan RSIA selanjutnya.



KELIMA



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekurangan, kekeliruan dan atau perubahan maka akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Cilegon Pada tanggal : 1 Maret 2016 DIREKTUR RSIA MUTIARA BUNDA dr. Dendi Artstetrianto



Lampiran 1



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA CILEGON Nomor : 005/SK-PFT/DIR-RSIA/III/2016 Tanggal : 1 Maret 2016 Tentang : Struktur Organisasi dan Tata Kerja Panitia Farmasi dan Terapi RSIA Mutiara Bunda



PANITIA FARMASI DAN TERAPI RSIA MUTIARA BUNDA NO



NAMA



JABATAN PANITIA



1



Dr. Nur Aisyah Syahfitri Hasibuan



Ketua merangkap anggota



2



Eka Zakiatul Fitria, S. Farm, Apt



Sekretaris merangkap anggota



3



Dr. Ibnu Muktasid Sp.A



Anggota



4



Dr. E.S. Zul Febrianti, Sp. A, M. Biomed



Anggota



5



Dr. Didiet Pratignyo, Sp. PD



Anggota



6



Dr. Eny Utaya, Sp. B



Anggota



7



Dr. M. Arif Rahman AM, Sp. OG



Anggota



8



Dr. Vick Elmore Simanjuntak, Sp. An



Anggota



Lampiran 2 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA CILEGON



Nomor Tanggal Tentang



: 005/SK-PFT/DIR-RSIA/III/2016 : 1 Maret 2016 : Struktur Organisasi dan Tata Kerja Panitia Farmasi dan Terapi RSIA Mutiara Bunda



Tugas Panitia Farmasi dan Terapi adalah : 1.



Merumuskan dan mengevaluasi atau monitoring pemakaian obat-obatan di RSIA Mutiara Bunda Cilegon.



Fungsi Panitia Farmasi dan Terapi adalah : 1. Mengembangkan dan merevisi formularium di Rumah Sakit. 2. Panitia mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis. 3. Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di Rumah Sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus. 4. Membantu Instalasi Farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan dan peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional. 5. Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat. 6. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat. Kewajiban Panitia Farmasi dan Terapi adalah : 1. Memberikan rekomendasi pada pimpinan rumah sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara nasional. 2. Mengkondinir pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, pedoman penggunaan antibiotika dan lain-lain. 3. Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat terhadap pihak-pihak yang terkait; 4. Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut. 5. Panitia Farmasi dan Terapi wajib melaporkan hasil kerjanya kepada direktur RSIA Mutiara Bunda Cilegon melalui Ketua Komite Medis sebagai bahan pertimbangan kebijakan RSIA selanjutnya



Lampiran 2 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA CILEGON Nomor : 005/SK-PFT/DIR-RSIA/III/2016 Tanggal : 1 Maret 2016 Tentang : Struktur Organisasi dan Tata Kerja Panitia Farmasi dan Terapi RSIA Mutiara Bunda



TUGAS TIM FARMASI DAN TERAPI (TFT) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit; Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium Rumah Sakit; Mengembangkan standar terapi; Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat; Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional; Mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki; Mengkoordinir penatalaksanaan medication error; Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit.