16 0 454 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TANJUNG REDEB JL.Rambutan No 377 Telp.(0554) 21013 Tanjung Redeb Email. [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG REDEB Nomor : ….. / 2019
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG REDEB
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi Puskesmas dan kerjasama tim baik lintas program maupun lintas sector serta terlaksananya kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan, maka perlu upaya dan dukungan lintas sektor terkait. Oleh karenanya, Puskesmas harus melakukan kerjasama lintas sector agar diperoleh dukungan dalam pelaksanaan melalui pertemuan, dalam hal ini melalui Lokakarya Mini Lintas Sektor; b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat keputusan ini dipandang mampu sebagai Panitia Pelaksana kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor UPTD Puskesmas Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Tahun 2019;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG REDEB TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTOR.
Kesatu
: Menunjuk Panitia Pelaksana Lokakarya Mini Lintas Sektor UPTD Puskesmas Tanjung Redeb Tahun 2019.
Kedua
: Panitia mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan dengan uraian sebagai berikut : 1. Menyusun agenda acara, menetapkan lokasi kegiatan dan mengidentifikasi peserta Linsek serta membuat undangan. 2. Menghubungi narasumber dan mempersiapkan materi acara 3. Mempersiapkan alat dan perlengkapan dan hal lain yang dianggap perlu. 4. Menyampaikan undangan kepada seluruh peserta Lokakarya Mini Lintas Sektor UPTD Puskesmas Tanjung Redeb Tahun 2019. 5. Membuat laporan hasil kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor UPTD Puskesmas Tanjung Redeb Tahun 2019.
Ketiga
: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada BOK tahun 2019.
Keempat
: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Tanjung Redeb : 07 Januari 2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG REDEB
H. KASRAN
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG REDEB TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTOR PUSKESMAS TANJUNG REDEB TANGGAL : 07 Januari 2019 NOMOR : …../2019 SUSUNAN PANITIA LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTOR TAHUN 2019
NO
NAMA
JABATAN
1
dr. Widya Narulita
Ketua
2
Yulianur Asmar, SKM
Sekretaris
Nani Dartini, S. Farm, Apt
Koordinator Seksi Acara/Dokumentasi
a. Nurmala Dewi, Amd.Keb
Anggota (Penyiapan Materi)
b. Ayu Rahmatul, Amd.Keb
Anggota (Registrasi)
c. Lilik Rahmawati, Amd.Keb
Anggota
Edi Syam Fitrianur, Amd. KL
Koordinator Seksi Perlengkapan/Kebersihan
a. Agus Hariandi, Amd.Kep
Anggota
b. Hamka
Anggota
c. Pitri Heriyono
Anggota
Titin Mayasari, Amd. Farm
Koordinator Seksi Konsumsi
a. Ida Nita, SKM
Anggota
b. Erli Miranita, Amd. Kep
Anggota
3
4
5
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG REDEB
H. KASRAN