15 0 372 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU
UPTD PUSKESMAS PANGKALAN KASAI Jl. Lintas Timur Simp. Empat Belilas Kecamatan Seberida Telp. (0769) 323762
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANGKALAN KASAI Nomor :
/ KPTS / PKM / 2018
TENTANG PEMBENTUKKAN PANITIA PERTEMUAN DENGAN PUSTU DAN FASYANKES SWASTA DALAM RANGKA PENGUATAN JEJARING SKDR Menimbang
:
a. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat dilingkungan wilayah kerja puskesmas; b. bahwa dengan adanya Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya KLB suatu kasus penyakit menular dalam wilayah kerja puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan kepala Puskesmas Pangkalan Kasai tentang pembentukan Panitia Pertemuan dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta Dalam Rangka Penguatan Jejaring SKDR;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1116/MENKES/SK/VIII/2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilens Epidemiologi Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.75/Menkes/SK/II/2014 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
:
Menunjuk nama yang terlampir pada lampiran surat ini sebagai Panitia Pertemuan dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta Dalam Rangka Penguatan Jejaring SKDR.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
: Pangkalan Kasai
Pada tanggal
:
2018
Plt. Ka UPTD PUSKESMAS PANGKALAN KASAI
ASISWANDI, Amd.Kep., SKM NIP. 19700317 198912 1 001
Lampiran I
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pangkalan Kasai Nomor : / KPTS / PKM / 2018 Perihal : Panitia Pertemuan dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta Dalam Rangka Penguatan Jejaring SKDR. Tanggal : 2018
NAMA PENANGGUNG JAWAB PANITIA PERTEMUAN DENGAN PUSTU DAN FASYANKES SWASTA DALAM RANGKA PENGUATAN JEJARING SKDR
1.
Ketua
: SETIAWAN, AMK
2.
Sekretaris
: CHANDRA WAHYU DWIAJI, SE.
3.
Anggota
: a. MANISAH, Amd.Keb. b. NURISKA AYU FAJRIYATI, Am.TG., SKM. c. MOCH. NURUL HUDA, S.Kep.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pertemuan dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta Dalam Rangka Penguatan Jejaring SKDR: 1. Ketua Bertugas mengkoordinir seluruh anggota dalam memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan Pertemuan Dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta, bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang dibebankan untuk kegiatan Pertemuan Dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta. 2. Sekretaris Bertugas mendata berkas laporan kegiatan Pertemuan Dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta. Bertanggung jawab atas kelengkapan berkas laporan SPJ. 3. Anggota Bertanggung jawab membantu pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian SPJ kegiatan Pertemuan dengan PUSTU dan FASYANKES Swasta Dalam Rangka Penguatan Jejaring SKDR.
Plt. Ka. UPTD PUSKESMAS PANGKALAN KASAI
ASISWANDI,Amd.Kep,SKM
NIP. 19700317 198912 1 001