SK Panitia Uts SMP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MTs. MIFTAHUL ULUM 2 BANYUPUTIH KIDUL JATIROTO LUMAJANG Nomor : MU-F2/068/A.II/XI/2019 Tentang PANITIA ULANGAN TENGAH SEMESTER (UTS) DAN ULANGAN AKHIR SEMESTER (UAS) MTs. MIFTAHUL ULUM 2 BANYUPUTIH KIDUL JATIROTO LUMAJANG PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Menimbang



:



Bahwa untuk menjamin agar penyelenggaraan Ulangan Tengah Semester Genap dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dipandang perlu untuk membentuk panitia dan pengawas Ujian pada Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan Akhir Semester (Uas) MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang Tahun Pelajaran 2019/2020



Meninginat



:



Rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru Tanggal : 10 November 2019 Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Ujian Nasional MEMUTUSKAN



Pertama



:



Pembentukan Panitia Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan Akhir Semester (Uas) Ganjil MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang Tahun Pelajaran 2019/2020.



Kedua



:



Menugaskan saudara-saudara yang namanya tercantum pada lampiran surat keputusan ini sebagai Panitia Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan Akhir Semester (Uas) Ganjil MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang Tahun Pelajaran 2019/2020.



Ketiga



:



Dalam melaksanakan tugas hendaknya mengadakan kerja sama yang sebaikbaiknya.



Keempat 



:



Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal di tetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dibetulkan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Lumajang : 12 November 2019



Kepala Madrasah,



SAHRONI, S.Pd.I, M.Pd Tembusan; 1. 2. 3. 4.



Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lumajang Pengawas Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Kab. Lumajang Pengurus Yayasan Miftahul Ulum Jatiroto. Dewan Guru MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang.



Lampiran SK Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang Nomor : MU-F2/068/A.II/XI/2019 Tentang :



PANITIA ULANGAN TENGAH SEMESTER (UTS) DAN ULANGAN AKHIR SEMESTER (UAS) MTs. MIFTAHUL ULUM 2 BANYUPUTIH KIDUL JATIROTO LUMAJANG PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2019/2020



N O



NAMA



TUGAS



JABATAN



1



SAHRONI, S.Pd.I., M.Pd



Penanggung Jawab



Kepala Madrasah



2



ZAINUDDIN. S.Pd. M.Pd



Ketua



Guru



3



M. KAWAKIB NURUL JINAN



Bendahara



Bendahara



4



M. HASYIM AS'ARI, S.H



Sekretaris



Sekretaris



5



MOCHAMMAD FATHUR ROSI



Pengelola Naskah



Guru



6



HARITS PURNOMO, S.Pd



Anggota



Guru



7



HUSEN, S.Pd



Anggota



Guru



8



MISBAHUL ANWAR



Pembantu Administrasi



Staf Tu



9



SAHRUL MAULANA AFANDI



Pembantu Pelaksana



Staf Tu



Ditetapkan di : Lumajang Pada tanggal : 12 November 2019 Kepala Madrasah,



SAHRONI, S.Pd.I, M.Pd



URAIAN TUGAS PANITIA ULANGAN TENGAH SEMESTER (UTS) DAN ULANGAN AKHIR SEMESTER (UAS) MTs. MIFTAHUL ULUM 2 BANYUPUTIH KIDUL JATIROTO LUMAJANG PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2019/2020



I.     PENANGGUNG JAWAB Bertanggung jawab atas terlaksana dan kelancaran penyelenggaraan Ujian (SBK/OR) II.     KETUA  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Ujian  Mengadakan koordinasi dan konsolidasi pada semua yang terkait demi lancarnya pelaksanaan Ujian III.   SEKRETARIS  Melakukan pendataan peserta  Menyiapkan tata tertib  Menyiapkan jadwal pelaksanaan  Menyiapkan segala dokumen atau administrasi  Menyiapkan daftar hadir panitia  Menyusun laporan pelaksanaan IV.    BENDAHARA  Menyusun Rencana Anggaran Ujian  Menyiapkan, menerima dan mengeluarkan keuangan Ujian  Menyusun laporan pertangung jawaban keungan dan perinciannya V.     PENGELOLA NASKAH  Mendistribusikan soal-soal kepada pengawas untuk dibagikan kepada peserta Ujian  Menerima kembali lembar soal dan lembar jawab dari pengawas  Memeriksa kembali lembar jawab dan pengawas untuk ditindaklanjuti VI. 



PEMBANTU UMUM  Membantu segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan dan kelancaran Ujan



Ditetapkan di : Lumajang Pada tanggal : 12 November 2019 Kepala Madrasah,



SAHRONI, S.Pd.I, M.Pd