SK Pedoman Organisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN Jalan Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182 Telp. IGD : (0285) 385230, Info : 385231, Fax (0285) 385229 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR : 445/84/2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN Menimbang



: a.



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Kajen agar dapat berjalan secara selaras, seimbang, efektif dan efisien maka perlu adanya Pedoman Organisasi ;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan



Keputusan



tentang Pedoman Organisasi



Direktur RSUD Kajen



Rumah Sakit Umum Daerah



Kajen. Mengingat



:



1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Tengah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 37); 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang



Pembentukan



Daerah







daerah



Kabupaten



Dalam



Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2009



No.144,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia No.5063) 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten



Daerah



Tingkat



II



Pekalongan



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22); 10. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital ByLaw) Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan; 11. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 47 ); 12. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor



29



tahun 2013 tentang



Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen;



13. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 3) MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



:



Pedoman



Organisasi



RSUD



Kajen



Kabupaten



Pekalongan



sebagaimana tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. KEDUA



:



Pedoman Organisasi Rumah sakit ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali sekurang – kurang 2 (dua) tahun dan / atau disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi Rumah Sakit.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kajen Pada tanggal



31 Desember 2014



DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN



dr.DWI ARIE GUNAWAN, Sp.B Penata Tk.I NIP. 19700429 199903 1 002



Lampiran



Keputusan Direktur RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Nomor : 445/84/2014 Tanggal : 31 Desember 2014



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Kajen



adalah suatu fasilitas pelayanan kesehatan



perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan ; Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat



memiliki



peran



strategis



dalam



mempercepat



peningkatan



derajat



kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan



pelayanan



bermutu



sesuai



dengan



yang



ditetapkan



dan



dapat



menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya, RSUD Kajen mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi: A. Tugas Pokok Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan peningkatan



penyembuhan



(promotif),



(kuratif),



pencegahan



pemulihan



terjadinya



(rehabilitatif),



penyakit



(preventif)



upaya dan



melaksanakan upaya rujukan serta pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. B. Fungsi 1)



Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;



2)



Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pelayanan kesehatan;



3)



Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan;



4)



Melaksanakan ketatausahaan , perencanaan program dan evaluasi pelayanan dan keperawatan;



5)



Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



2. Tujuan Tujuan dari penyusunan Pedoman Organisasi Rumah Sakit ini yaitu : a. Adanya kejelasan alur proses tata kelola RSUD Kajen b. Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola RSUD Kajen



BAB II GAMBARAN UMUM RSUD KAJEN I.



SEJARAH RSUD KAJEN Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan mulai digagas pendiriannya oleh Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, yaitu setelah kepindahan ibu kota Kabupaten Pekalongan yang semula berada di wilayah Kota Pekalongan ke wilayah Kabupaten Pekalongan yaitu di Kajen. Dimana sebagai ibu kota Kabupaten sudah selayaknya Kajen dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana, tidak terkecuali rumah sakit. Dasar pemikiran pembangunan rumah sakit di Kajen karena letak Kota Kajen berada di tengah wilayah Kabupaten Pekalongan sehingga akses warga masyarakat Kabupaten Pekalongan terhadap pelayanan kesehatan semakin dekat, apabila dibandingkan dengan akses ke rumah sakit lainnya yang berada di Kota Pekalogan. Diharapkan dengan berdirinya RSUD Kajen seluruh warga masyarakat Kabupaten Pekalongan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Pembangunan fisik RSUD Kajen dimulai sejak tahun 2003 dan peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2005 oleh Bupati Pekalongan Drs.H.Amat Antono bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan yang ke-383. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 264/Men.Kes./SK/III/2008 RSUD Kajen ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas C.



II. DASAR



HUKUM



1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 983/Men.Kes./SK/V/1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum. 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.07.06.III.1626.2007 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan RSUD dengan nama “ Rumah Sakit Umum Daerah Kajen “ Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah. 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 264/MENKES/SK/III/2008 tentang Penetapan Kelas RSUD Kajen milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah. 5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 503/15051/2005 tentang Ijin sementara Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Pekalongan. 6. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Lembaga Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Persiapan Kabupaten Pekalongan. 7. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 tahun 2005, tanggal 22 Juli 2005 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen Persiapan Kabupaten Pekalongan.



8. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 tahun 2005, tanggal 22 Juli 2005 tentang Operasionalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen Persiapan Kabupaten Pekalongan 9. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 264/Menkes/sk/III 2008 tentang Penetapan Kelas C Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan. 10. Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 504/404 Tahun 2012 tetang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kajen menjadi Badan Layanan Umum Daerah



BAB III VISI, MISI , MOTTO, NILAI DAN FALSAFAH 1. Visi ”Rumah Sakit Dengan Pelayanan Yang Bermutu dan Berorientasi Pada Keselamatan Pasien” 2. Misi 1. Menyiapkan SDM pelayanan yang terlatih sesuai dengan profesinya; 2. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien; 3. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan medis kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas; 4. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, pemerintah, Asuransi, dan masyarakat; 5. Mengembangkan organisasi Rumah Sakit yang sesuai dengan tuntutan zaman serta



meningkatkan



manajemen



yang



transparan



dan



berkualitas



secara



berkelanjutan. 3. Moto “ Pelayanan Optimal Adalah Tekad Kami “. 4. Nilai - nilai Nilai-nilai yang dianut oleh RSUD adalah



profesionalisme, tanggung jawab, dan



kerjasama dengan penjabaran sebagai berikut: a.



profesionalisme dalam melakukan tugas berlandaskan kaidah ilmiah, konseptual, analisis dan teknis dalam bekerja yang diperoleh melaui pendidikan dan pelatihan serta tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dimasyarakat dengan ciriciri bertanggung jawab, inovatif, kreatif dan optimis serta dasari rasionalitas dan etika profesi;



b. tanggung



jawab dengan



menggunakan kemampuan



dan



kemauan



untuk



menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu serta berani memikul akibat atas putusan dan tindakan yang dilakukan; dan c.



kerjasama dengan semua stakeholder untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal.



5. Falsafah Falsafah yang dianut RSUD Kajen yaitu : a.



bekerja dengan ikhlas, menjaga amanah dan semangat kebersamaan;



b. ramah, kasih sayang, saling menghargai dan keterbukaan; dan c.



kepuasan dan keselamatan pasien merupakan tujuan utama.



BAB IV SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI A. SUSUNAN ORGANISASI Susunan Organisasi RSUD Kajen, terdiri dari : a.



Direktur;



b. Dewan Pengawas c.



Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari : 1. Subbagian Kepegawaian, Hukum Dan Humas; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Umum.



d. Bidang Bina Program, terdiri dari : 1. Seksi Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi; dan 2. Seksi Rekam Medik, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Dan Pengembangan Mutu. e.



Bidang Pelayanan dan Penunjang, terdiri dari; 1. Seksi Pelayanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan; dan 2. Seksi Penunjang Medik Dan Non Medik.



f.



Bidang Keperawatan, terdiri dari : 1. Seksi Pelayanan Keperawatan; dan 2. Seksi Etika Dan Asuhan Keperawatan.



g.



Satuan Pengawas Internal



h. Kelompok Jabatan Fungsional. i.



Komite – komite Rumah Sakit



j.



Instalasi Rumah Sakit Instalasi Rumah Sakit akan diatur tersendiri



B. STRUKTUR ORGANISASI



BAB V URAIAN TUGAS DAN PERSYARATAN JABATAN 1. Direktur A. Uraian tugas Direktur mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif), pencegahan terjadinya penyakit (preventif) dan melaksanakan upaya rujukan serta pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan RSUD Kajen, dengan rincian uraian tugas sebagai berikut: 1) menyusun rencana strategis lima tahunan atau tahunan RSUD Kajen dengan mengolah bahan serta aturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; 2) merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan dengan mengolah bahan dan data, koordinasi, serta mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas dan kegiatan untuk dilaksanakan oleh Sekretariat dan masing-masing bidang; 3) melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang pelayanan kesehatan dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat agar diperoleh sinkronisasi dalam pelaksanaan program; 4) mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsi dengan metode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar; 5) merencanakan



kegiatan



dan



program



pelayanan



kesehatan



dengan



menjabarkan dan memadukan program dari tingkat pusat dan tingkat provinsi untuk menjadi pedoman kegiatan antar unit kerja di bawahnya; 6) melaksanakan



pengawasan



dan



pengendalian



kegiatan



ketatausahaan,



pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan perbekalan melalui pembinaan dan motivasi untuk kelancaran dan ketertiban administrasi RSUD Kajen; 7) melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan operasional program pelayanan



kesehatan



dengan



mengacu



ketentuan



yang



berlaku



untuk



ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh masing-masing bidang tugasnya; 8) melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dengan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang; 9) melaksanakan



pembinaan



dan



penilaian



Daftar



Penilaian



Pelaksanaan



Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja;



10) melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis



guna



dijadikan



bahan



pertimbangan



Bupati



dalam



mengambil



kebijakan; dan 11) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. B. Persyaratan Jabatan 1) tenaga



medis



yang



mempunyai



kemampuan,



keahlian,



integritas,



kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan serta memiliki latar belakang pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis/dokter umum dan atau dokter gigi; 2) berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian RSUD; dan 3) memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan kualifikasi jabatan. 2. Dewan Pengawas A. Tugas Dewan Pengawas Dewan Pengawas mempunyai tugas yaitu : 1) memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; 2) mengikuti perkembangan kegiatan BLUD RSUD Kajen dan memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD RSUD Kajen; 3) melaporkan kepada Bupati Pekalongan tentang kinerja BLUD RSUD Kajen; 4) memberikan



nasehat



kepada



pejabat



pengelola



dalam



melaksanakan



pengelolaan BLUD RSUD Kajen; 5) melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan dan non keuangan serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindak lanjuti oleh pejabat pengelola BLUD RSUD Kajen; dan 6) memonitor hasil evaluasi dan penilaian kinerja. B. Persyaratan Jabatan Dewan Pengawas 1)



memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;



2) mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan



3) mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusfa dan mempunyai komftmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. 3. Bagian Tata Usaha A. Uraian Tugas Kepala



Bagian



Tata



Usaha



mempunyai



tugas



melaksanakan



administrasi



kepegawaian, urusan hukum, kehumasan, keuangan dan umum dengan rincian uraian tugas sebagai berikut : 1) menyusun rencana dan program kerja tahunan bagian Tata Usaha dengan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) melaksanakan urusan surat-menyurat dengan mengagendakan surat dan mendistribusikan untuk mencapai tertib administrasi; 3) mengurus perjalanan dinas melalui penyediaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kendaraan dinas agar kegiatan berjalan lancar; 4) mengatur kelengkapan rumah tangga melalui penyusunan dan perekapan rencana kebutuhan perlengkapan rumah tangga berdasarkan usulan masingmasing seksi agar terdapat kesesuaian antara persediaan dan kebutuhan; 5) mengolah data kepegawaian, buku induk pegawai melalui pengumpulan, penataan dan kelengkapan data pegawai agar diperoleh data pegawai yang dinamis; 6) melaksanakan



penatausahaan



keuangan



dengan



koordinasi,



meneliti



kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), verifikasi, menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), melakukan akuntansi serta menyajikan data dan realisasi keuangan guna tertib administrasi keuangan; 7) menyusun



perencanaan,



pelaksanaan



serta



monitoring



dan



evaluasi



program/kegiatan agar diperoleh hasil yang diharapkan; 8) melakukan koordinasi lintas program untuk menunjang kelancaran tugastugas terutama tugas-tugas yang kompleks; 9) menjabarkan tugas dari Direktur untuk ditindaklanjuti bawahan dengan metode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar; 10) melaksanakan



pembinaan



dan



penilaian



Daftar



Penilaian



Pelaksanaan



Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; 11) melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis



guna



kebijakan; dan



dijadikan



bahan



pertimbangan



atasan



dalam



mengambil



12) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. B. Persayaratan Jabatan Kepala Bagian Tata Usaha 1) seseorang yang mempunyai kriteria keahlian, integritas dalam kepemimpinan serta memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (satu); 2) berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian RSUD; dan 3) memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan kualifikasi jabatan. Bagian Tata Usaha terdiri dari : 3.1. Subbagian Kepegawaian, Hukum dan Humas Kepala Subbagian Kepegawaian, Hukum Dan Humas mempunyai tugas melaksanakan



urusan



administrasi



kepegawaian,



perjalanan



dinas,



pengusulan/ pengiriman diklat kepegawaian, urusan hukum dan kehumasan RSUD Kajen, dengan rincian tugas sebagai berikut : a.



mengonsep rencana kegiatan dan program kerja Subbagian Kepegawaian, Hukum Dan Humas



dengan mengolah bahan sebagai pedoman



pelaksanaan tugas; b. mengonsep pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Subbagian Kepegawaian, Hukum Dan Humas dengan mempelajari bahan dan data, koordinasi



dan



melakukan



kajian



permasalahan



sebagai



pedoman



pelaksanaan tugas; c.



mempelajari



dan



menjabarkan



petunjuk,



disposisi



atasan



guna



menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; d. mempelajari,



menelaah



peraturan



perundang-undangan,



keputusan,



petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Subbagian Kepegawaian, Hukum Dan Humas supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e.



melaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait berkaitan bidang tugas Subbagian Kepegawaian, Hukum Dan Humas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



f.



mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Subbagian Kepegawaian, Hukum Dan Humas dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien;



g.



mengonsep usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, mutasi dan promosi pegawai dengan koordinasi, mempelajari dan mengolah data, kepegawaian untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai;



h. mengonsep usulan kebutuhan pegawai dengan koordinasi, inventarisasi dan pendataan pegawai, menganalisa data kepegawaian untuk penataan dan pemenuhan kebutuhan pegawai; i.



mengonsep usulan peserta diklat pegawai dengan koordinasi, mempelajari dan menganalisa data untuk meningkatkan kualitas pegawai;



j.



mengelola



data



kepegawaian



dengan



koordinasi,



mengolah



data,



mengonsep laporan kepegawaian, dan mengirimkan laporan kepegawaian untuk memenuhi permintaan data pegawai ; k. menyelesaikan permasalahan hukum RSUD Kajen dengan koordinasi dan mengonsep surat perintah supaya permasalahan hukum RSUD Kajen dapat terselesaikan; l.



melaksanakan kehumasan RSUD Kajen dengan koordinasi, publikasi, sosialisasi, penyajian informasi, menjalin hubungan antar RSUD Kajen, pasien,



masyarakat,



pengunjung,



pers



dan



lembaga



lain



untuk



meningkatkan pelayanan RSUD Kajen dan kepuasan pelanggan; m. menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan rumah sakit (PKRS), penerangan, diketahui



publikasi,



kekurangan



pemberitaan



dan



keberhasilannya



dokumentasi



pelayanan



agar



dapat



kesehatan



serta



kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran; n. menyelenggarakan promosi dan pemasaran pelayanan dan potensi RSUD Kajen dengan koordinasi, publikasi dan sosialisasi agar masyarakat mengetahui kualitas dan mutu pelayanan RSUD Kajen; o.



menjalin kerjasama pendidikan dengan instansi luar RSUD Kajen dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan RSUD Kajen;



p. mengonsep surat keputusan direktur RSUD Kajen tentang kepegawaian, dan kehumasan dengan koordinasi, mempelajari peraturan-peraturan dan mengolah data untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas; q.



mengoreksi



draf



surat



keputusan



direktur



RSUD



Kajen



tentang



pengelolaan RSUD Kajen dengan koordinasi dengan bidang terkait, mempelajari peraturan perundang-undangan dan mengolah data untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas; r.



menyelenggarakan



dan



mengelola



call



center



dengan



koordinasi,



menyiapkan sarana dan prasarana dan monitoring untuk meningkatkan pelayanan RSUD Kajen;



s.



melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja;



t.



melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan



u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 3.2. Subbagian Keuangan Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan anggaran pembiayaan, administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan RSUD Kajen , dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut a. mengonsep rencana program kerja dan kegiatan Subbagian Keuangan dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Subbagian Keuangan dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; c. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Subbagian Keuangan supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait berkaitan bidang tugas Subbagian Keuangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f.



mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Subbagian Keuangan dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien;



g. menyusun rencana anggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kajen melalui koordinasi dan mengolah data agar gaji dapat dibayarkan tepat waktu; h. mengusulkan



penunjukan



dan



perubahan



bendahara



penerimaan/pengeluaran dengan koordinasi dan penunjukan personil yang tepat agar tercapai hasil kerja yang optimal; i.



melaksanakan pembayaran gaji pegawai dengan koordinasi, membuat usulan rincian gaji, dan memverifikasi agar gaji dapat dibayarkan tepat waktu dan tidak terjadi kesalahan pembayaran;



j.



menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLUD dengan menghimpun jenis dokumen, koordinasi serta pembahasan dokumen dengan unit terkait



agar tersedia dokumen pencatatan



pendapatan, dokumen pengeluaran,



dokumen piutang dan dokumen utang/kewajiban yang akurat; k. mengelola pendapatan RSUD Kajen dengan menerima setoran dari masingmasing unit pelayanan, melakukan pembukuan dan menyetorkan ke Kas BLUD sebagai pendapatan RSUD Kajen; l.



mengelola belanja rumah sakit dengan membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan menerima Surat Perintah Pencairan Dana untuk pencairan belanja sesuai rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;



m. membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan menerima Surat Perintah Pencairan Dana untuk pencairan belanja sesuai rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran; n. melaksanakan verifikasi keuangan dengan koordinasi, mengecek administrasi keuangan dan pemasukan guna meminimalisasi kesalahan pengelolaan keuangan RSUD Kajen; o. menyusun laporan pengelolaan keuangan berupa belanja dinas dengan membuat surat pertanggung jawaban keuangan guna tertib administrasi keuangan; p. melaksanakan pencatatan utang/kewajiban rumah sakit melalui koordinasi dengan unit layanan pengadaan dan PPTK, verifikasi dan membuat laporan agar utang/kewajiban dapat teradministrasi dengan baik; q. melaksanakan penagihan kekurangan biaya pembayaran pada pasien umum dan pasien yang ditanggung pihak ketiga dengan koordinasi, membuat surat penagihan, pencatatan atas setoran/pelunasan guna terpenuhinya target pendapatan; r. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset barang, aset tetap dan investasi BLUD melalui koordinasi, verifikasi



dan laporan agar pengelolaan barang,



aset barang, aset tetap dan investasi BLUD dapat berjalan secara optimal; s. menyelenggarakan sistem informasi menajemen keuangan melalui koordinasi, mengolah data dan monitoring guna menunjang kinerja dalam pengelolaan RSUD Kajen; t. menyusun



laporan



merekapitulasi



dan



kegiatan



urusan



mengolah



data



keuangan sebagai



dengan



bahan



mempelajari,



laporan



triwulan,



semesteran dan tahunan; u. melaksanakan



pembinaan



dan



penilaian



Daftar Penilaian Pelaksanaan



Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; v. melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan



w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 3.2. Subbagian Umum Kepala Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan suratmenyurat, ekspedisi, arsip, perlengkapan, rumah tangga dan ketatalaksanaan RSUD Kajen, dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut a. menyusun rencana program kerja dan kegiatan



:



Subbagian Umum dengan



koordinasi dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Subbagian Umum dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; c. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Subbagian Umum supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait berkaitan bidang tugas Subbagian Umum untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f.



mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Subbagian Umum dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien;



g. melaksanakan urusan surat-menyurat dengan mengagendakan surat dan mendistribusikannya guna tertib administrasi; h. mengurus



kearsipan dengan



menyimpan



surat dan



data agar dapat



ditemukan dengan mudah apabila diperlukan; i.



menyiapkan



keperluan



acara/kegiatan



kedinasan



dengan



menyediakan



sarana dan prasarana yang diperlukan agar acara/kegiatan dapat terlaksana dengan lancar; j.



mendistribusikan alat tulis kantor kepada bidang, seksi ruang perawatan melalui koordinasi, mendata kebutuhan dan menyalurkannya agar tercapai tepat guna dalam penggunaannya;



k. membuat sarana penunjang pelayanan RSUD Kajen dengan cara koordinasi, membuat papan pengumuman, petunjuk arah, peta/denah RSUD Kajen agar memudahkan proses pelayanan kesehatan rumah sakit; l.



mengatur perlengkapan rumah tangga RSUD Kajen dengan koordinasi, merekapitulasi rencana kebutuhan berdasarkan usulan subbagian/seksi dan mendistribusikan kebutuhan;



agar



terdapat



kesesuaian



antara



persediaan



dengan



m. memelihara dan mengelola barang inventaris kantor melalui perawatan agar dapat digunakan dengan optimal; n. memfasilitasi keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan RSUD Kajen dengan cara koordinasi dan memantau situasi lingkungan agar lingkungan RSUD Kajen dalam keadaan aman dan tertib; o. mengelola kebersihan dan keindahan kantor dengan koordinasi, menata dan memelihara kebersihan gedung, halaman, ruang dan perlengkapan kerja administrasi agar situasi kerja menjadi nyaman; p. memfasilitasi pelaksanaan kebersihan perlengkapan pasien RSUD Kajen (linen) dengan cara koordinasi untuk kenyamanan pasien dan memelihara kebersihan perlengkapan pasien RSUD Kajen; q. menyusun laporan hasil kerja subbag umum dengan cara koordinasi, mengevaluasi hasil kerja, mengumpulkan dan mengolah data agar dapat diketahui hasil kerja secara nyata; r. mengelola perparkiran untuk karyawan dan pengunjung RSUD Kajen melalui koordinasi untuk keamanan dan kenyaman pengunjung RSUD Kajen; s. melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; t.



melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan



u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 4. Bidang Bina Program A. Uraian Tugas Kepala Bidang Bina Program mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta rekam medik, sistem informasi manajemen rumah sakit dan pengembangan mutu, dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut : 1) menyusun rencana dan program kerja tahunan Bidang Bina Program dengan mengolah bahan dan data sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) menyusun rencana program dan kegiatan tahunan dan lima tahunan RSUD Kajen dengan mengumpulkan data dan menyusun rencana anggaran untuk diusulkan menjadi Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah; 3) melaksanakan manajemen rekam medis, mengendalikan dan mengembangkan sistem informasi RSUD Kajen dan pengembangan mutu RSUD Kajen dengan koordinasi, mempelajari dan menganalisa bahan dan data; 4) menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengendalian dan pengembangan sistem informasi RSUD Kajen dan pengembangan mutu



RSUD Kajen, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan RSUD Kajen dengan mempelajari bahan dan data,



melakukan kajian permasalahan dan



koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan bahan pertimbangan pimpinan; 5) menjabarkan tugas dari Direktur untuk ditindaklanjuti bawahan dengan metode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar; 6) melaksanakan



pembinaan



dan



penilaian



Daftar



Penilaian



Pelaksanaan



Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; 7) melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis



guna



dijadikan



bahan



pertimbangan



atasan



dalam



mengambil



kebijakan; dan 8) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. B. Persyaratan jabatan 1) Seseorang yang mempunyai kriteria keahlian, integritas dalam kepemimpinan serta memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (satu); 2) berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian RSUD; dan 3) memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan kualifikasi jabatan. Bidang Bina Program terdiri dari : 4.1. Kepala Seksi Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Kepala



Seksi



Perencanaan,



Monitoring



dan



Evaluasi



mempunyai



tugas



melaksanakan penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan RSUD Kajen, dengan rincian Uraian tugas adalah sebagai berikut : a. menyusun konsep rencana program kerja dan kegiatan Seksi Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun konsep rencana program kerja lima tahunan dan tahunan RSUD Kajen dengan mengolah data dan koordinasi dengan unit-unit di RSUD Kajen agar pelaksanaan kegiatan berjalan berkesinambungan; c. menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis sistem perencanaan, monitoring dan Evaluasi dan koordinasi dengan unit-unit yang ada di RSUD Kajen d. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; e. mempelajari,



menelaah



peraturan



perundang-undangan,



keputusan,



petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang Perencanaan, Monitoring



Dan Evaluasi supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f.



melaksanakan koordinasi dengan unit-unit terkait berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



g. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien; h. menyusun dan melaksanakan pemutakhiran data pelayanan RSUD Kajen dengan koordinasi dan pengolahan bahan dari masing-masing bagian dan bidang untuk penyediaan database yang tepat dan akurat; i.



melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dengan koordinasi dan peninjauan lapangan agar kegiatan berjalan sesuai dengan jadwal dan tepat sasaran;



j.



menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan RSUD Kajen dengan koordinasi, mengolah bahan dan data sebagai bahan laporan pertanggungjawaban kinerja RSUD Kajen;



k. melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; l.



melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan



m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 4.1. Kepala Seksi Rekam Medik, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pengembangan Mutu Kepala Seksi mempunyai tugas melaksanakan manajemen rekam medis, mengendalikan dan mengembangkan sistem informasi manajemen rumah sakit serta pengembangan mutu rumah sakit dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut



:



a. menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi Rekam Medik, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pengembangan Mutu dengan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Rekam Medik, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pengembangan Mutu dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; c. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;



d. mempelajari,



menelaah



peraturan



perundang-undangan,



keputusan,



petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Rekam Medik, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pengembangan Mutu supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan bidang tugas Seksi Rekam Medik, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pengembangan Mutu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Seksi Rekam Medik, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pengembangan Mutu dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien; g. melaksanakan koordinasi dengan subbagian dan seksi-seksi di lingkungan RSUD Kajen agar laporan rekam medik dapat diselesaikan dengan baik dan pengisian rekam medik sesuai dengan standar; h. melaksanakan pengelolaan Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan ( TPPRJ ) dan Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap ( TPPRI ) serta pengelolaan rekam medis meliputi analisa assembling, coding indexing, filing, dan mediko legal melalui koordinasi dan pengolahan data dari unit pelayanan guna mengembangkan mutu dan pengelolaan sistem informasi manajemen RSUD Kajen; i. menyampaikan laporan hasil pengolahan data rekam medis untuk digunakan sebagai



bahan



pertimbangan



dalam



menentukan



kebijakan



guna



peningkatan mutu pelayanan RSUD Kajen; j. melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; k. melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 5. Bidang Pelayanan dan Penunjang A. Uraian Tugas Bidang Pelayanan dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan rawat inap dan rawat jalan serta penunjang medik dan non medik , dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut : 1) menyusun rencana dan program kerja tahunan bidang Pelayanan dan Penunjang dengan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;



2) menyusun konsep petunjuk teknis bidang dengan mempelajari bahan dan data sebagai bahan pertimbangan pimpinan; 3) menyusun perencanaan kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis dengan koordinasi pada masing-masing bidang agar pelayanan RSUD Kajen dapat sesuai yang diharapkan; 4) melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penggunaan fasilitasfasilitas pelayanan medis dan penunjang medis agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya; 5) menyusun prosedur tetap (protap) untuk pelayanan baik pelayanan medis dan penunjang medis untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan RSUD Kajen; 6) melakukan koordinasi lintas program untuk menunjang kelancaran tugastugas terutama tugas-tugas yang kompleks dengan pembekalan dan sosialisasi agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) menjabarkan tugas dari Direktur untuk ditindaklanjuti bawahan dengan metode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar; 8) melaksanakan



pembinaan



dan



penilaian



Daftar



Penilaian



Pelaksanaan



Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; 9) melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis



guna



dijadikan



bahan



pertimbangan



atasan



dalam



mengambil



kebijakan; dan 10) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. B. Persyaratan Jabatan 1) Tenaga



medis



yang



mempunyai



kemampuan,



keahlian,



integritas,



kepemimpinan dan pengalaman di bidang pelayanan penunjang medis serta memiliki latar belakang pendidikan Dokter; 2) berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian RSUD; dan 3) memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan kualifikasi jabatan. Bidang Pelayanan dan Penunjang terdiri dari : 5.1. Seksi Pelayanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan; Kepala Seksi Pelayanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelayanan rawat inap dan rawat jalan, dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut :



a. menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi dengan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Pelayanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan dengan mempelajari bahan dan data, melakukan



kajian



permasalahan



dan



koordinasi



sebagai



pedoman



pelaksanaan tugas; c. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; d. mempelajari,



menelaah



peraturan



perundang-undangan,



keputusan,



petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Pelayanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Rawat Inap Dan Rawat Jalan dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien; g. menghimpun dan mencatat semua kebutuhan pelayanan medis dan data dasar RSUD Kajen melalui koordinasi untuk menunjukan bahwa RSUD Kajen telah memenuhi standar pelayanan kesehatan rumah sakit tipe C; h. melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan pelayanan medis dengan monitoring, pemantauan dan evaluasi ke ruangan atau pelayanan dan pertemuan rutin tingkat kepala bidang



dan kepala seksi untuk



mengetahui tingkat kerusakan dan fungsi alat dengan benar sehingga fungsi pengawasan medisnya benar; i. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas-fasilitas pelayanan medis dengan melaksanakan koordinasi dengan penunjang medis untuk peningkatan mutu pelayanan; j. menginventarisasikan semua fasilitas pelayanan medis melalui pengumpulan data dan koordinasi dengan unit terkait untuk peningkatan mutu pelayanan; k. membantu perencanaan kebutuhan fasilitas pelayanan di masing-masing pelayanan medis melalui pertemuan di tingkat pelayanan medis dan Kelompok Kerja Akreditasi agar sesuai dengan standar kelengkapan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit tipe C; l. mendistribusikan peralatan medis ke masing-masing unit pelayanan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan melalui bendaharawan barang agar semua kebutuhan peralatan medis terpenuhi dan tercatat dengan baik;



m. merencanakan, mencatat dan menghimpun kebutuhan peralatan medis yang diusulkan oleh unit-unit peralatan medis yang rusak melalui koordinasi dengan unit terkait untuk perbaikan dan dalam hal pembelian peralatan baru agar tercapai peningkatan mutu pelayanan kesehatan RSUD Kajen; n. memberikan saran kebutuhan tenaga di bidang pelayanan dengan survey dan merekap kebutuhan tenaga di masing-masing unit pelayanan medis guna kelancaran pelayanan medis.; o. melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; p. melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 5.2. Seksi Penunjang Medik Dan Non Medik Kepala Seksi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penggunaan fasilitas-fasilitas pelayanan penunjang medik dan non medik., dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut : a. mengonsep rencana program kerja dan kegiatan Seksi Penunjang Medik Dan Non Medik dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Penunjang Medik Dan Non Medik dengan mempelajari bahan dan data, melakukan



kajian



permasalahan



dan



koordinasi



sebagai



pedoman



pelaksanaan tugas; c. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; d. mempelajari,



menelaah



peraturan



perundang-undangan,



keputusan,



petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Penunjang Medik Dan Non Medik supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan bidang tugas Seksi Penunjang Medik Dan Non Medik untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Seksi Penunjang Medik Dan Non Medik dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien;



g. mengonsep rencana kebutuhan peralatan penunjang dan fasilitas pelayanan penunjang medis dan non medis dengan koordinasi dan mengolah data dari masing-masing unit pelayanan agar diperoleh data kebutuhan yang tepat dan akurat; h.



menginventarisasi jumlah fasilitas penunjang medis dan non medis dengan koordinasi, pengolahan data dan pengecekan lapangan untuk mengetahui kesesuaian jumlah peralatan



dan fasilitas penunjang yang tersedia;



i. melakukan pemeliharaan peralatan penunjang medik dan non medik dengan koordinasi, mengelola dan merawat peralatan agar tercipta suasana yang nyaman; j. mengatur



kebutuhan



peralatan



dengan



menyediakan,



pelayanan



penunjang



pada



mengelola,



masing-masing



unit



mendistribusikan



dan



mengadministrasikan peralatan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan; k. membuat prosedur tetap tentang prosedur pelaporan



kerusakan dan



perbaikan atau penggantian peralatan medis serta prosedur pengadaan peralatan medis baru dengan dengan koordinasi, membuat jadwal kalibrasi alat medis guna kelancaran pelayanan medis dan menjaga mutu pelayanan kesehatan di RSUD Kajen; l.



melaksanakan



pemantauan



dan



pengawasan



kegiatan



penunjang



dan



penggunaan fasilitas penunjang medik dan non medik melalui koordinasi, monitoring, supervisi dan evaluasi agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; n. melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 6. Bidang Keperawatan A. Uraian Tugas Bidang



Keperawatan



mempunyai



tugas



melaksanakan



pembinaan



asuhan



keperawatan dan kebidanan serta etika mutu dan keperawatan/kebidanan, dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut



:



1) menyusun rencana dan program kerja tahunan dan lima tahunan Bidang Keperawatan dengan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;



2) menyusun konsep petunjuk teknis bidang Keperawatan dengan mempelajari bahan dan data sebagai bahan pertimbangan pimpinan; 3) mengarahkan, melaksanakan monitoring dan melakukan evaluasi pelayanan keperawatan, asuhan dan etika keperawatan/kebidanan guna tercapainya pelayanan keperawatan di RSUD Kajen yang bermutu; 4) memberikan



pengarahan



dan



bimbingan



pelaksanaan



asuhan



keperawatan/kebidanan melalui pendidikan dan pelatihan serta seminarseminar agar dapat dipahami tugas dari masing-masing tenaga perawat/bidan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 5) menyusun



prosedur



tetap



bidang



keperawatan



dengan



mempelajari



peraturan, mengolah bahan dan data agar pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6) melaksanakan



perencanaan,



penggerakan



dan



pelaksanaan



serta



pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap tenaga perawat, prasarana dan peralatan keperawatan, etika dan mutu keperawatan, bimbingan siswa/mahasiswa institusi pendidikan



keperawatan/kebidanan, orientasi



perawat baru, pelaksanaan prosedur tetap yang ada di jajaran keperawatan dan pelayanan bimbingan rohani melalui koordinasi, pembinaan, pemantauan dan pemberian fasilitas untuk mewujudkan pelayanan RSUD Kajen yang profesional; 7) melaksanakan fungsi koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan bidang tugas kepala bidang keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 8) menjabarkan tugas dari Direktur untuk ditindaklanjuti bawahan dengan metode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar; 9) melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; 10) melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan 11) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. B. Persyaratan Jabatan 1) Tenaga paramedis keperawatan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman serta memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (satu) Kesehatan; 2) berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian RSUD; dan



3) memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan kualifikasi jabatan. Bidang Keperawatan terdiri dari : 6.1. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan Kepala



Seksi



Pelayanan



Keperawatan



mempunyai



tugas



melaksanakan



pemantauan, pengendalian dan evaluasi tenaga keperawatan, prasarana dan peralatan keperawatan, dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut : a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan Seksi Pelayanan Keperawatan dengan mengolah data dan koordinasi agar pelaksanaan tugas berjalan secara berkesinambungan; b. mengonsep pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Pelayanan Keperawatan dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; c. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Pelayanan Keperawatan supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan koordinasi dengan unit terkait berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pelayanan Keperawatan dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien; g. melaksanakan



pelayanan



keperawatan



dengan



koordinasi,



sosialisasi,



memberikan bimbingan dan motivasi, pemantauan dan monitoring untuk meningkatkan pelayanan keperawatan; h. mengonsep renacana kebutuhan sumber daya manusia (SDM) keperawatan dengan koordinasi, menghimpun, mempelajari dan menganalisa data sebagai pedoman pendayagunaan tenaga keperawatan secara efektif dan efisien; i. mengonsep rencana kebutuhan peralatan pelayanan keperawatan dengan koordinasi, menghimpun data, mempelajari dan mengolah data, serta mendistribusikan peralatan untuk meningkatkan pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai standar peralatan keperawatan dan kebinanan; j. melakukan identifikasi dan inventarisasi peralatan, permasalahan pelayanan keperawatan dan kebidanan serta optimalisasi penggunaan peralatan dengan koordinasi, monitoring, bimbingan dan sosialisasi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan RSUD Kajen; k. melaksanakan pendayagunaan tenaga keperawatan dan kebidanan melalui monitroing, pengawasan dan pengendalian, identifikasi dan inventarisasi



peralatan, identifikasi dan inventarisasi permasalahan pelayanan keperawatan dan kebidanan serta optimalisasi penggunaan peralatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan RSUD Kajen; l. melaksanakan



evaluasi



pelaksanaan



pelayanan



keperawatan



dengan



koordinasi, mempelajari dan mengolah data untuk meningkatkan pelayanan keperawatan dan kebidanan; m. melaksanakan



pembinaan



dan



penilaian



Daftar Penilaian Pelaksanaan



Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; n. melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 6.2. Kepala Seksi Etika Dan Asuhan Keperawatan Kepala Seksi Etika Dan Asuhan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan pendayagunaan tenaga keperawatan dan penerapan etika profesi, dengan rincian Uraian tugas sebagai berikut



:



a. mengonsep rencana program kerja tahunan kegiatan Seksi Etika Dan Asuhan Keperawatan dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Etika Dan Asuhan Keperawatan dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; c. mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; d. mempelajari,



menelaah



peraturan



perundang-undangan,



keputusan,



petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Seksi Etika Dan Asuhan



Keperawatan



supaya



tugas



dilaksanakan



sesuai



ketentuan



peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan bidang tugas Seksi Etika Dan Asuhan Keperawatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas Seksi Etika Dan Asuhan Keperawatan dengan memberi petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien;



g. memberikan pembinaan tenaga keperawatan/kebidanan dan penerapan etika profesi dengan menginventarisir tenaga keperawatan dan data tenaga tiap unit/ruang, menyusun dan melaksanakan program pembinaan etika profesi



keperawatan/kebidanan



keperawatan/kebidanan



untuk



dan meningkatkan



pelanggaran



etika



pelayanan



asuhan



keperawatan/kebidanan; h. menyusun usulan peserta tenaga keperawatan dan kebidanan dengan koordinasi, mempelajari dan mengolah data untuk meningkatkan kualitas SDM; i.



melaksanakan orientasi tenaga perawat dan bidan baru yang akan bekerja di RSUD Kajen dengan pembinaan, bimbingan dan sosialisasi sehingga perawat/bidan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;



j. menyusun mekanisme penyelesaian masalah pelanggaran etika dan asuhan keperawatan/ kebidanan di rumah sakit dengan koordinasi, mempelajari dan



menganalisa



kejadian



pelanggaran



etika



dan



asuhan



keperawatan/kebidanan sebagai pedoman penyelesaian kasus;



k. menyelesaikan kasus etika keperawatan di RSUD Kajen dengan koordinasi, mempelajari dan menganalisa kasus agar perawat/bidan bekerja sesuai dengan aturan/tugas pokok dan fungsinya;



l. melaksanakan



program



bimbingan



siswa/mahasiswa



keperawatan/kebidanan di RSUD Kajen dengan mempelajari bahan dan



data, koordinasi, sosialisasi, pembinaan dan bimbingan sehingga mampu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; m. melaksanakan fasilitasi bimbingan rohani bagi pasien melalui memonitor pelayanan bimbingan rohani di tiap ruang perawatan guna meningkatkan pelayanan RSUD Kajen; n. melaksanakan serah terima petugas jaga pada saat pergantian shift (round) secara periodik ke unit-unit pelayanan keperawatan dengan koordinasi dan monitoring agar pelayanan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur); o. melaksanakan



pembinaan



keperawatan/kebidanan



pendokumentasian



dengan



koordinasi,



bimbingan



asuhan dan



motivasi,



sosialisasi dan pengecekan catatan rekam medik pasien dan laporan pelayanan asuhan keperawatan/kebidanan serta memberikan penilaian terhadap



laporan



pelayanan



asuhan



keperawatan/kebidanan



meningkatkan pelayanan kesehatan RSUD Kajen;



untuk



p. membuat jadwal pengawas jaga (duty officer) dan memonitor pelaksana serta



menindaklanjuti



permasalahan



yang



ada



untuk



optimalisasi



pelayanan kesehatan RSUD Kajen; q. menyusun kode etik standar dan prosedur pelayanan keperawatan dengan koordinasi,



menghimpun



dan



merangkum



bahan



sebagai



pedoman



pelaksanaan tugas; r. menjabarkan tugas dari Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti bawahan dengan metode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar; s. melaksanakan pembinaan dan penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja; t.



melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan; dan



u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya. 7. Satuan Pengawas Internal (SPI) Fungsi dari SPI yaitu : a. pelaksaan pengawasan terhadap segala kegiatan di lingkungan Rumah Sakit; b. penelusuran kebenaran laporan atau informasi tentang penyimpangan yang terjadi; dan c. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 8. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga kerja fungsional yang terbagi



atas



berbagai



kelompok



Jabatan



keahliannya. Jumlah tenaga fungsional



Fungsional



tertentu



sesuai



bidang



ditentukan berdasarkan kebutuhan dan



beban kerja yang ada. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai jabatannya.



Jenis dan jenjang



ketentuan yang telah ditetapkan



Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan



pada masing-masing jabatan fungsional yang



bersangkutan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari a. Kelompok Staf Medis merupakan kelompok profesi medis yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis serta dokter spesialis konsultan yang melaksanakan tugas profesi meliputi diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di instalasi dalam jabatan fungsional.



b. Staf Keperawatan fungsional



merupakan kelompok profesi keperawatan yang



melaksanakan tugas profesinya dalam memberikan asuhan keperawatan di instalasi dalam jabatan fungsional. c. Staf



fungsional lainnya merupakan tenaga fungsional di luar kelompok tenaga



fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a



dan b diatur sesuai dengan



ketentuan yang telah ditetapkan pada masing-masing jabatan fungsional yang bersangkutan. 9. Komite Rumah Sakit Komite rumah sakit terdiri dari : a. Komite Medik; Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical govemance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis b. Komite Keperawatan; dan Komite keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi



utama



mempertahankan



dan



meningkatkan



profesionalisme



tenaga



keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi keperawatan dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi c. Komite Keteknisian Medis. Komite Keteknisian Medis adalah wadah non struktural rumah sakit yang mewadahi



tenaga



fungsional



radiografer,



radioterapis,



teknisi



gigi,



teknisi



elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis, mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keteknisian profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.



d. Selain Komite sebagaimana tersebut diatas Direktur dapat membentuk



Komite



Lainnya sesuai kebutuhan Rumah Sakit 10. Instalasi Instalasi



adalah



unit



kerja



yang



menyelenggarakan



upaya



pelayanan



kesehatan/penunjang pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian dan pendukung pelayanan lainnya yang dilaksanakan di rumah sakit. Ketentuan lebih lanjut tentang Instalasi diatur dalam Surat Keputusan Direktur tersendiri



BAB VI POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



Jabatan



Spesifikasi Pendidikan



Jenis Pegawai PNS



1



Non PNS



2



Jumlah 3



Direktur



tenaga medis yang mempunyai kemampuan, keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan serta memiliki latar belakang pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis/dokter umum dan atau dokter gigi



1



-



1



Kepala Bagian



S.1 sesuai dengan jabatannya



1



-



1



Kepala Bidang



S.1 sesuai dengan jabatannya



3



-



3



Kepala Sub Bagian S.1 sesuai dengan jabatannya



3



-



3



Kepala Seksi



S.1 sesuai dengan jabatannya



6



-



6



Kepala Instalasi



S.1 sesuai dengan jabatannya



8



-



8



Kepala Ruang



S.1 sesuai dengan jabatannya



Staf Fungsional



Dokter Spesialis Dokter Umum Dokter Gigi Apoteker Perawat S1 Keperawatan Perawat D3 Perawat Gigi Teknisi Radiografer Analis Laboratorium Asisten Apoteker Fisioterapis 3



Staf Umum



Staf Administrasi Staf Keuangan Staf Teknik



BAB VII PENUTUP Demikian Pedoman Organisasi ini disusun sebagai landasan dan acuan tata kelola RSUD Kajen guna mewujudkan Good Corporate Governance ( tata kelola perusahaan yang baik) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).



DIREKTUR RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN



dr.DWI ARIE GUNAWAN, Sp.B Penata Tk.I NIP. 19700429 199903 1 002