SK Pedoman Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS.KASIH INSANI SUKATANI



Jl. Raya Pilar sukatani No.9 Karang sentosa – Karang Bahagia - Bekasi Telp. 021- 89161099 , 021- 89161098 Email : rskasihinsani,[email protected] SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS KASIH INSANI SUKATANI NOMOR : 00 /P-DIR /RSKI/I/2020 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) RUMAH SAKIT KASIH INSANI DIREKTUR RUMAH SAKIT KASIH INSANI Menimbang



:



a b



c



Mengingat



:



1



2



3 4



5



Bahwa perlu dukungan dan peran serta rumah sakit dalam menurunkan Angka Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Bayi ( AKB ) bahwa perlu penyelenggaraan program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di RS Kasih Insani untuk melaksanakan tujuan di atas Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan yang komperhensif pada ibu dan anak nmakan perlu Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) yang berlaku di lingkungan di RS Kasih Insani. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 153); Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan no. 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif Keputusan Menteri Kesehatan no. 604/SK/VIII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Maternal Perinatal Pada Rumah Sakit Umum Kelas B, C dan D



RS.KASIH INSANI SUKATANI



Jl. Raya Pilar sukatani No.9 Karang sentosa – Karang Bahagia - Bekasi Telp. 021- 89161099 , 021- 89161098 Email : rskasihinsani,[email protected] MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERATURAN DIREKTUR RS KASIH INSANI TENTANG PEDOMAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK)



KESATU



:



KEDUA



:



Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), Sebagaimana terlampir dalam keputusan ini Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruaan dalam surat keputusan ini maka akan dilakukan peninjauan dan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Sukatani Pada tanggal 03 Januari 2020 Direktur RS Kasih Insani



dr. Leni Astuty, MARS Nik: 8306 0120 01196