SK Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



TANJUNGSARI BLITAR Jln Mahakam no. 147 – 149 kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK TANJUNGSARI NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) DI RSIA TANJUNGSARI KOTA BLITAR TAHUN 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK TANJUNGSARI Menimbang



:



a. bahwa RSIA TANJUNGSARI KOTA BLITAR wajib ikut berperan serta dalam upaya Pemerintah menurunkan Angka kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB); b. bahwa RSIA TANJUNGSARI KOTA BLITAR merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir; c. bahwa penatalaksanaan kedaruratan maternal dan neonatal di RSIA TANJUNGSARI KOTA BLITAR dilaksanakan melalui Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di RSIA TANJUNGSARI KOTA BLITAR perlu dibentuk Tim PONEK RSIA TANJUNGSARI KOTA BLITAR; e. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSIA TANJUNGSARI KOTA BLITAR.



Mengingat



:



1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit;



4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT Nomor 821/6788TU/RSIA Tanjungsari/2014 Tentang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)



KEDUA



Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu.



KETIGA Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna. 1. Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi. 3. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam) KEEMPAT



KELIMA



KEENAM



Segala pengeluaran yang diakibatkan oleh surat keputusan ini dibebankan pada anggaran RSIA Tanjungsari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dengan diterbitkannya Surat Pemimpin RSIA Tanjungsari maka Surat Keputusan Direktur Nomor: 821/ 5050 – TU / tentang Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensi (PONEK) pada RSIA Tanjungsari sudah tidak berlaku.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Kota Blitar :



Direktur



dr. Gabriel Arni Tsabatina



Lampiran : Nomor Tanggal



SK Pimpinan RSIA Tanjungsari Tentang Perubahan Pertama Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam pada RSIA Tanjungsari Kota Blitar : 821/ -TU/RSAS :



No 1



Jenis Tenaga Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi



2



Dokter Spesialis Anak



3 4 5 6



Dokter Spesialis Anastesi Perawat Anastesi Dokter Terlatih Bidan Koordinator



7



Bidan Penyedia



8 9 10 11



Bidan Pelaksana Perawat Koordinator Perawat Pelaksana Petugas Laboratorium



Tugas Penanggung jawab pelayanan kesehatan maternal & neonatal Pelayanan kesehatan perinatal dan anak Pelayanan anastesi Pelayanan anastesi Penyelenggaraan pelayanan Koordinator asuhan pelayanan kesehatan Koordinasi tugas, sarana dan prasarana Pelayanan asuhan kebidanan Asuhan keperawatan Asuhan keperawatan Pelayanan pemeriksaan penunjang



Nama 1. dr. Wayan, Sp.OG 1. dr. Sri Sumei, Sp.A 1. dr. Ari Setia, Sp. An



1. Susi Ika Novi, Amd. Keb. 1. Rahajeng Tia Lavenia, Amd. Keb. Didin Ferdiana, STR. Keb



Reni, Amd. Ak.



Ditetapkan di : Blitar Pada tanggal : Direktur



dr. Gabriel Arni Sabatina