SK Pembentukan Kelompok Staf Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN NOMOR : /445/RSUD.UM. TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK STAF MEDIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN, Menimbang



:



a. bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun perlu dibentuk Kelompok Staf Medis yang profesional dan kompeten; b. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah



2 Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21); 7. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 8. Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat. MEMUTUSKAN : Menetapkan :



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK STAF MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN



KESATU



:



Susunan Kelompok Staf Medis Obstetri dan Ginekologi terdiri dari : Ketua : dr. Martiana Larasati, Sp. OG. Anggota : - dr. Hartono Sriwandoko, Sp. OG (K) MARS. - dr. I Made Yudhi Indriawan Wirya, Sp. OG. - dr. Ewan Setiadi, Sp. OG.



KEDUA



:



Kelompok Staf Medis Obestetri dan Ginekologi mempunyai uraian tugas, tanggungjawab dan kewenangan sebagaimana terlampir;



KETIGA



:



Kelompok Staf Medis bertanggungjawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun secara berkoordinasi dengan Komite Medik;



KEEMPAT



:



Pada saat diberlakukan keputusan Direktur ini maka keputusan Direktur sebelumnya yang mengatur Pembentukan Kelompok Staf Medis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalan Bun, pada tanggal 22 Desember 2022 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. Hartono Sriwandoko, Sp. OG (K) MARS Pembina NIP. 19690514 201001 1 001



3 Lampiran I :



Keputusan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : /445/RSUD.UM. Tanggal : 22 Desember 2022



URAIAN TUGAS, TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN KELOMPOK STAF MEDIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DARAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN A. KETUA STAF MEDIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI 1. Uraian Tugas : - Menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kelola Kelompok Staf Medis Obstetri dan Ginekologi - Melakukan Diagnosis, Pengobatan, Pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan KSM Obstetri dan Ginekologi - Merumuskan aktivitas profesi Staf Medis Obstetri dan Ginekologi - Menyusun standar pelayanan medis bidang keilmuan/profesi Obstetri dan Ginekologi - Menyusun SPO pelayanan medis bidang keilmuan/profesi Obstetri dan Ginekologi 2. Tanggungjawab : Ketua Kelompok Staf Medis Obestetri dan Ginekologi bertanggungjawab kepada Ketua Komite Medis. 3. Wewenang : - Memberikan usul kebutuhan tenaga medis Obstetri dan Ginekologi - Memberikan pertimbangan tentang rencana pemeliharaan/pengadaan peralatan dan penggunaan alat kesehatan serta pengembangan pelayanan medis - Monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar pelayanan medis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun - Monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar prosedur operasional (SPO) Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun B. SEKRETARIS 1. Uraian Tugas : - Mencatat segala bentuk kegiatan dan surat menyurat KSM Obstetri dan Ginekologi - Memberitahu anggota-anggota KSM Obstetri dan Ginekologi untuk menghadiri rapat KSM Obstetri dan Ginekologi - Mempersiapkan dan mengedarkan risalah rapat yang lengkap kepada hadirin yang berhak menghadiri rapat - Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua KSM Obstetri dan Ginekologi 2. Tanggungjawab : Sekreteris KSM Obstetri dan Ginekologi bertanggungjawab kepada Ketua KSM Obstetri dan Ginekologi 3. Wewenang : Membuat agenda untuk rapat dan kegiatan KSM Obstetri dan Ginekologi



4 C. ANGGOTA 1. Uraian Tugas - Melakukan pelayanan dengan standar pelayanan medik Obstetri dan Ginekologi yang sudah ditetapkan oleh keahliannya - Melakukan pelayanan kepada pasien baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap sesuai jadwal yang sudah disepakati - Mencatat semua kegiatan pelayanan yang dilakukan terhadap pasien dalam berkas Rekam Medik pasien - Memberikan semua hak pasien yang menjadi kewajiban dokter dengan sukarela seperti : menjelaskan tentang penyakit, tindakan yang akan dilakukan atau risiko yang kemungkinan dihadapi pasien dan sebagainya - Menerima konsul atau mengkonsulkan kasus yang perlu pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut - Bersedia dihubungi sewaktu-waktu atau datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun apabila ada keadaan pasien yang memerlukan pertolongannya - Bersedia dijadwal piket on site ataupun on call - Bersedia bekerjasama dengan semua profesi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun - Terlibat dalam semua kegiatan koordinasi untuk peningkatan pelayanan baik Komite Medik, KSM, Panitia atau dengan gugas tugas pelayanan lainnya. 2. Tanggungjawab : Anggota Kelompok Staf Medis Obstetri dan Ginekologi bertanggungjawab kepada Ketua KSM Obstetri dan Ginekologi. 3. Wewenang : Merawat dan menentukan pemeriksaan, tindakan, terapi untuk pasien yang perlu perawatan Rawat Inap sampai dengan selesai disesuaikan dengan standar pelayanan dan terapi yang ada.



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. Hartono Sriwandoko, Sp. OG (K) MARS Pembina NIP. 19690514 201001 1 001