SK Pembentukan Kelompok Staf Medis Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN NOMOR : /445/RSUD.UM. TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK STAF MEDIS UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN, Menimbang



Mengingat



:



:



a. bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan medis Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun perlu dibentuk Kelompok Staf Medis Umum yang profesional dan kompeten; b. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun; 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);



2 7. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 8. Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat.



Menetapkan



KESATU



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK STAF MEDIS UMUM DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN : Susunan Kelompok Staf Medis Umum terdiri dari : Ketua : dr. Agus Asari Anggota



: - dr. Juliana - dr. Tri Sari Ekawati - dr. Fatimah - dr. Yuliana Kolelupun - dr. Lilik Solihatul Umroh - dr. Muhtar Dwi Effendi - dr. Muhammad Suhardi - dr. M. Kemal Thariq Machda - dr. Diah Larasati - dr. Joy Hendrawan Rumpa - dr. Elisa Novianti - dr. Siti Ainun Nurjanah - dr. Amelia Ningsih - dr. Yuni Sara Sikopong - dr. Agnestya Christine Zely Raule - dr. Devi Lexvia Sita Purba - dr. Istahara - dr. Hamsyariah - dr. Nur Laela - dr. Ariza Malta Damayanti



KEDUA



: Kelompok Staf Medis Umum



KETIGA



: Kelompok Staf Medis Umum



KEEMPAT



mempunyai uraian tugas, tanggungjawab dan kewenangan sebagaimana terlampir;



bertanggungjawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun secara berkoordinasi dengan Komite Medik; : Pada saat diberlakukan keputusan Direktur ini maka keputusan Direktur sebelumnya yang mengatur Pembentukan Kelompok Staf Medis Umum Rumah Sakit



3 Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pangkalan Bun, pada tanggal 22 Desember 2022 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. Hartono Sriwandoko, Sp. OG (K) MARS Pembina NIP. 19690514 201001 1 001



4 Lampiran I :



Keputusan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : /445/RSUD.UM. Tanggal : 22 Desember 2022



URAIAN TUGAS, TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN KELOMPOK STAF MEDIS UMUM RUMAH SAKIT UMUM DARAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN A. KETUA STAF MEDIS UMUM 1.



Uraian Tugas : - Menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kelola Kelompok Staf Medis Umum - Melakukan Diagnosis, Pengobatan, Pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan KSM Umum -



Merumuskan aktivitas profesi Staf Medis Umum



-



Menyusun standar pelayanan medis bidang keilmuan/profesi Umum Merumuskan aktivitas dan penilaian profesi anggota KSM Umum



2.



Membuat PPK, CP dan SPO pelayanan medis bidang keilmuan/profesi Umum



Tanggungjawab :



Ketua Kelompok Staf Medis Umum bertanggungjawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun 3. Wewenang : -



-



-



Memberikan usul kebutuhan tenaga medis Umum Memberikan pertimbangan tentang rencana pemeliharaan/ pengadaan peralatan dan penggunaan alat kesehatan serta pengembangan pelayanan medis Monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar pelayanan medis Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar prosedur operasional (SPO) Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Memberikan penilaian praktik professional anggota KSM Umum



B. ANGGOTA 1. Uraian Tugas -



Melakukan pelayanan dengan standar pelayanan medik Umum yang sudah ditetapkan oleh keahliannya



-



Melakukan pelayanan kepada pasien baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap sesuai jadwal yang sudah disepakati



-



Mencatat semua kegiatan pelayanan yang dilakukan terhadap pasien dalam berkas Rekam Medik pasien Memberikan semua hak pasien yang menjadi kewajiban dokter dengan sukarela seperti : menjelaskan tentang penyakit, tindakan yang akan dilakukan atau risiko yang kemungkinan dihadapi pasien dan sebagainya



-



-



Menerima konsul atau mengkonsulkan kasus yang perlu pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut



-



-



5 Bersedia dihubungi sewaktu-waktu atau datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun apabila ada keadaan pasien yang memerlukan pertolongannya Bersedia dijadwal piket on site ataupun on call



Bersedia bekerjasama dengan semua profesi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun - Terlibat dalam semua kegiatan koordinasi untuk peningkatan pelayanan baik Komite Medik, KSM, Panitia atau dengan gugas tugas pelayanan lainnya. 2. Tanggungjawab : Anggota Kelompok Staf Medis Umum bertanggungjawab kepada Ketua KSM Umum . -



3. Wewenang :



Merawat dan menentukan pemeriksaan, tindakan, terapi untuk pasien yang perlu perawatan Rawat Inap sampai dengan selesai disesuaikan dengan standar pelayanan dan terapi yang ada.



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. Hartono Sriwandoko, Sp. OG (K) MARS Pembina NIP. 19690514 201001 1 001