SK Penanggung Jawab PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rizka
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIGI PUSKESMAS DOLO KECAMATAN DOLO Alamat : Jl. Palu – Kulawi Km. 11 Telp. 0451-483255



SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO NOMOR: TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN RUANG TINDAKAN PUSKESMAS DOLO



Menimbang



:



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO a. bahwa dalam rangka mengelola dan bertanggung Jawab serta berwenang pada unit pelayanan Ruang Tindakan secara operasional dan berkesinambungan melakukan kegiatan praktik kegawatdaruratan dalam upaya kesehatan di Puskesmas Dolo, diperlukan adanya penanggung jawab unit Pelayanan Ruang Tindakan b. bahwa sehubungan dengan konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Penanggung Jawab Puskesmas.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Praktik (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tenaga Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara); 3. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009(Lembaran Negara); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor RI HK.02.02.MENKES/148/2010, Tentang Registrasi dan Izin Praktik Keperawatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Kepmenkes RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan;



MEMUT USKAN: Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN RUANG TINDAKAN Mengangkat atas nama : RIZKA. A.Md. Kep. Nip : 19870704 201101 2 006 menjadi penanggung jawab Ruang Tindakan Puskesmas Dolo; Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Keempat



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di : Dolo Pada tanggal : PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS



Ika Magfirah Nip.19881004 201703 2 002



Tembusan Kepada YTH : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.SIGI 2. Yang Bersangkutan 3. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN SIGI PUSKESMAS DOLO KECAMATAN DOLO Alamat : Jl. Palu – Kulawi Km. 11 Telp. 0451-483255



SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO NOMOR: TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN RUANG POLIKLINIK UMUM PUSKESMAS DOLO



Menimbang



:



Mengingat



:



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO a. bahwa dalam rangka mengelola unit pelayanan di Ruang Poliklinik Umum secara operasional yang berkesinambungan di Puskesmas Dolo, diperlukan adanya penanggung jawab unit Pelayanan Ruang Poliklinik Umum b. bahwa sehubungan dengan konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Penanggung Jawab Puskesmas. 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara). 3. Undang - undang RI no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 11. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang standar pelayanan Minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota. 12. Peraturan Menteri kesehatan RI No. 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian kesehatan. 13. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/ II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat. 14. Keputusan Menteri kesehatan RI No. 296/Menkes/SK/III/2008 tentang pengobatan dasar puskesmas. MEMUT USKAN:



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN RUANG POLIKLINIK UMUM Mengangkat atas nama : Mince Malla. Nip : menjadi



penanggung jawab Ruang Poliklinik Umum Puskesmas Dolo;



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Keempat



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Dolo



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS



Ika Magfirah Nip.19881004 201703 2 002



Tembusan Kepada YTH : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.SIGI 2. Yang Bersangkutan 3. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN SIGI PUSKESMAS DOLO KECAMATAN DOLO Alamat : Jl. Palu – Kulawi Km. 11 Telp. 0451-483255



SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO NOMOR: TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN POLIKLINIK GIGI PUSKESMAS DOLO



Menimbang



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO : a. bahwa dalam rangka mengelola unit pelayanan Poliklinik Gigi secara operasional yang berkesinambungan di Puskesmas Dolo, diperlukan adanya penanggung jawab unit Pelayanan Poliklinik Gigi b. bahwa sehubungan dengan konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Penanggung Jawab Puskesmas.



Mengingat



:



1. Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – undang RI no. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah; 3. Undang - undang RI no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik 4. Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang standar pelayanan Minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota; 6. Peraturan Menteri kesehatan RI No. 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/ II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit; 10. Keputusan Menteri kesehatan RI No. 296/Menkes/SK/III/2008 tentang pengobatan dasar puskesmas;



MEMUT USKAN: Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN POLIKLINIK GIGI Mengangkat atas nama : Herman Heksanto A.Md.KG. Nip : menjadi penanggung jawab Ruang Poliklinik Gigi Puskesmas Dolo;



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Keempat



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Dolo



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS



Ika Magfirah Nip.19881004 201703 2 002



Tembusan Kepada YTH : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.SIGI 2. Yang Bersangkutan 3. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN SIGI PUSKESMAS DOLO KECAMATAN DOLO Alamat : Jl. Palu – Kulawi Km. 11 Telp. 0451-483255



SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO NOMOR: TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN APOTEK PUSKESMAS DOLO PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO Menimbang



:



Mengingat



:



a. Bahwa dalam rangka mengelola unit pelayanan Apotek Umum secara operasional yang berkesinambungan di Puskesmas Dolo, diperlukan adanya penanggung jawab unit Pelayanan Apotek b. Bahwa sehubungan dengan konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Penanggung Jawab Puskesmas. 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pekerjaan Kefarmasian; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayan Kesehatan Dasar); 5. Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentangKebijakanDasarPuskesmas



MEMUT USKAN: Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN APOTEK Mengangkat atas nama : Darmawati A.Md, Farm. Nip : menjadi penanggung jawab Unit Pelayanan Apotek Puskesmas Dolo;



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Keempat



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Dolo



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS



Ika Magfirah Nip.19881004 201703 2 002



Tembusan Kepada YTH : 4. Kepala Dinas Kesehatan Kab.SIGI 5. Yang Bersangkutan 6. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN SIGI PUSKESMAS DOLO KECAMATAN DOLO Alamat : Jl. Palu – Kulawi Km. 11 Telp. 0451-483255



SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO NOMOR: TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS DOLO



Menimbang



Mengingat



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO : a. Bahwa dalam rangka mengelola unit pelayanan Laboratorium secara operasional yang berkesinambungan di Puskesmas Dolo, diperlukan adanya penanggung jawab unit Pelayanan Laboratorium b. Bahwa sehubungan dengan konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Penanggung Jawab Puskesmas. :



1. Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 61 Tahun 2007 tentangBadanLayananUmum Daerah; 3. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat KesehatanMasyarakat; 4. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentangPusatKesehatanMasyarakat; 5. Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentangKebijakanDasarPuskesmas;



MEMUT USKAN: Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS DOLO TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UNIT PELAYANAN LABORATORIUM Mengangkat atas nama : Yeni Julfita A.Md, Analis Nip : menjadi penanggung jawab Unit Pelayanan Laboratorium Puskesmas



Dolo;



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Keempat



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Dolo



PENANGGUNG JAWAB PUSKESMAS



Ika Magfirah Nip.19881004 201703 2 002



Tembusan Kepada YTH : 6. Kepala Dinas Kesehatan Kab.SIGI 7. Yang Bersangkutan 8. Arsip