14 0 133 KB
RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BIMA Ijin Walikota Bima Nomor : 201 Tahun 2014 Alamat : Jalan Gajah Mada Telp. (0374) 42100 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima NTB E-mail : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS PKU MUHAMMADIYAH BIMA Nomor : 214/KEP/RS PKUM/I/XI/2019 TENTANG : KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pencatatan dan pelaporan obat narkotika dan psikotropika. b. Bahwa untuk memastikan semua proses dalam pelayanan obat golongan narkotika memenuhi undang undang yang berlaku dan Memastikan pengeluaran obat golongan narkotika aman dan akurat. c. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pencatatan dan Pelaporan obat Narkotika dan Psikotropika oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi
Mengingat
Rumah Sakit. : 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 4. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 5. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 6. Surat Keputusan PDM Kota Bima Nomor 086/KEP/III.O/H/2018 tentang Pengangkatan Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima masa jabatan 2018
Menetapkan
MEMUTUSKAN : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENCATATAN DAN PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN
Pertama
PSIKOTROPIKA. : Rumah sakit khususnya IFRS mengirimkan laporan bulanan penggunaan narkotika dan psikotropika secara rutin sesuai dengan peraturan yang
Kedua
berlaku. : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
Ketiga
minimal 1 tahun sekali. : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bima Pada tanggal : 08 Rabi’ul Awwal 1441 H 06 November 2019 M RS PKU Muhammadiyah Bima
dr. H. Muhammad Ali, Sp. PD. FINASIM Direktur
Lampiran Keputusan Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima
Nomor
: 214/KEP/RS PKUM/I/XI/2019
Tentang
: KEBIJAKAN PENCATATAN / PELAPORAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA RUMAH SAKIT
PENCATATAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA A. Pelaporan Narkotika Rumah Sakit berkewajiban menyusun dan mengirimkan laporan obat Narkotika tiap bulannya. Dalam laporan tersebut diuraikan mengenai pembelian/pemasukan dan penjualan/pengeluaran narkotika yang ada dalam tanggung jawabnya, dan ditandatangani oleh penanggung jawab instalasi farmasi/apotek rumah sakit. Laporan tersebut dilaporkan secara online dengan tembusan : 1. Dinas Kesehatan Provinsi setempat 2. Kepala Balai POM setempat 3. Arsip Laporan penggunaan narkotika tersebut terdiri dari : 1. Laporan pemakaian sediaan narkotika 2. Laporan Khusus penggunaan Codein Tab, Fentanyl Inj, dan Pethidin Inj. B. Pelaporan Psikotropika Suatu laporan yang dibuat Rumah Sakit untuk mencatat pembelian/pemasukan dan penjualan/pengeluaran obat Psikotropika berdasarkan pelayanan resep dokter setiap bulannya yang dilaporkan secara online dengan tembusan : 1. Dinas Kesehatan Provinsi setempat 2. Kepala Balai POM setempat 3. Arsip