SK Pendamping Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN KOLAKA KEPUTUSAN KEPALA DESA UNAMENDAA NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PENDAMPING DESA UNAMENDAA KECAMATAN WUNDULAKO KEPALA DESA UNAMENDAA Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk kelancaran dan suksesnya Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan & Pemberdayaan Kemasyarakatan di Desa Unamendaa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pendamping Desa Unamendaa Tahun Anggaran 2016;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Pendamping Desa Unamendaa Kecamatan Wundulako;



1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



14.



58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Indonesia Nomor 2091); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 Tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2016; Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/070/2015 tanggal 17 Januari 2014, tentang Alokasi Dana Desa (ADD), tunjangan aparatur-aparatur pemerintah desa (TPAPD) dan lembaga desa tahun anggaran 2015; Peraturan Desa Unamendaa Nomor 05 Tahun 2016 tentang penetapan anggaran dan belanja Desa tahun anggaran 2016;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU



:



Menetapkan Pendamping Desa Unamendaa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini;



KEDUA



:



Memberi tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa Unamendaa untuk melaksanakan tugas Membantu Kepala Desa Unamendaa tahun 2016.



KETIGA



:



Yang tersebut namanya pada point kesatu diatas dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Pendamping Desa di Desa Unamendaa Tahun 2016.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Alokasi Dana Desa (ADD) Unamendaa Tahun 2016.



KELIMA



:



Keputusan : ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Unamendaa pada tanggal 01 April 2016



KEPALA DESA UNAMENDAA



SABTIAR GADJANG Tembusan: 1. Bupati Kolaka di Kolaka; 2. Ka. BPM dan Pemdes Kab. Kolaka di Kolaka; 3. Camat Wundulako di Kowioha; 4. Ketua BPD Desa Unamendaa di Unamendaa; 5. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan; 6. A r s i p



LAMPIRAN KEPUTUSAN DESA UNAMENDAA NOMOR : TANGGAL : TENTANG :PENGANGKATAN PENDAMPING DESA UNAMENDAA



NO



NAMA



JENIS KELAMIN



JABATAN / JURUSAN



1



2



3



4



1.



MAKMUR



LAKI - LAKI



PENDAMPING DESA



BESARAN HONOR/ PER BULAN 5



KET 6



1.000.000



KEPALA DESA UNAMENDAA



Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum



Hj. MINENG NURMANINGSIH, SH.,MH Nip.19670207 199902 2 001Nip.196



SABTIAR GADJANG