14 0 41 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 123/SK/DIR/VII/2019
TENTANG PENUNJUKKAN PENERJEMAH DI RUMAH SAKIT TARUMAJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Menimbang
:
a. Bahwa tenaga penerjemah belum ada di Rumah Sakit Tarumajaya; b. Bahwa hal tersebut diatas membutuhkan penanganan segera dengan menugaskan tenaga penerjemah di Rumah Sakit Tarumajaya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir (a) dan (b) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya;
Mengingat
:
1. Undang - Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Undang - Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.12 tentang Akreditasi Rumah Sakit. 4. Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk Izin Operasional Rumah Sakit Tarumajaya No.503/03/Dinkes/RS/2017.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini : Nama
: Anggie Agustine Intan Pertiwi
KEDUA
:
KETIGA
:
Sebagai Petugas Penerjemah di Rumah Sakit Tarumajaya. Kepada yang bersangkutan diserahkan uraian tugas yang harus dilaksanakan. Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Penunjukan Penerjemah, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam surat keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari ditemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
1
Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 10-07-2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA
Dr. Taufiq A. Bakar
2
LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 123/SK/DIR/VII/2019 TANGGAL : 10-07-2019
PENUNJUKKAN PENERJEMAH DI RUMAH SAKIT TARUMAJAYA No.
Nama
Tugas
No. HP
1
Anggie Agustine
Penerjemah Bahasa Inggris
081280716011
2
Intan Pertiwi
Penerjemah Bahasa Inggris
085813719424
URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENERJEMAH RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Nama Jabatan Tugas Pokok Wewenang Uraian tugas
: Penerjemah Bahasa Inggris : Membantu Pasien di Rumah Sakit Tarumajaya yang membutuhkan tenaga penerjemah bahasa Inggris. : Menterjemahkan bahasa yang digunakan oleh pasien kepada petugas / unit pelayanan yang ada di Rumah Sakit Tarumajaya : 1. Membaca dan menterjemahkan tulisan pasien yang berbahasa Inggris. 2. Menyampaikan pesan dari pasien / keluarga pasien yangmenggunakan bahasa Inggris. 3. Berkoordinasi dengan semua unit pelayanan yangmembutuhkan bantuan penerjemah bahasa Inggris.
Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 10-07-2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA
Dr. Taufiq A. Bakar
3