8 0 58 KB
KABUPTEN HULU SUNGAI TENGAH KEPUTUSAN PEMBAKAL PANTAI BATUNG NOMOR 25 Tahun 2022 TENTANG PENETAPAN BUNDA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DESA PANTAI BATUNG KECAMATAN BATU BENAWA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PEMBAKAL PANTAI BATUNG, Menimbang
: a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah kunci sukses merajut pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dimasa depan dan karena sangat fundamental serta strategis, bahwa usia dini merupakan usia emas dalam pertumbuhan kecerdasan dan karakter anak sehingga memerlukan perhatian seksama dari orang tua, masyarakat, dan negara; b. bahwa Bunda Pendidikan Anak Usia Dini adalah predikat
yang
pemerintahan
diberikan dan
kepada
kepala
istri
daerah
kepala
(Presiden,
Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Kepala Desa/ Lurah)
atau
disandang
pemerintahan/kepala
langsung
daerah
karena
oleh
kepala
perempuan
yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya
guna
mendukung
terwujudnya
penyelenggaraan PAUD Berkualitas dengan layanan holistik integratif; c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Sari Hartini sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai
Undang-Undang
(Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Republik
Nasional
Indonesia
Tahun
(Lembaran 2003
Negara
Nomor
78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali
terakhir,
dengan
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2015
Nomor
45,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana Pemerintah
telah
diubah
Nomor
66
dengan
Tahun
Peraturan
2010
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2017
Nomor
73,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 .
Tahun
2002
tentang
Rencana
Aksi
Nasional
Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak; 11. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146) 12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Sub Gugus Tugas
Pengembangan
Anak
Usia
Dini
Holistik-
Integratif; 13. Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 14. Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat
Daerah
sebagaimana
telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Ketiga
Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 18. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar. MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan Pembakal Pantai Batung tentang Penetapan Sari Hartini sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
KEDUA
:
Penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku untuk periode Tahun 2022 - 2028;
KETIGA
:
Bunda Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas : a. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD Tingkat Desa berkoordinasi dengan unsur Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan, Organisasi Mitra,
Profesional
atau
pemangku
kepentingan
lainnya
guna
mewujudkan
layanan
PAUD
yang
berkualitas dengan layanan holistik integratif; b. Melakukan
kerja
sama
secara
berkala
dan
berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif; c. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD Tingkat
Desa
mendukung
setiap
tahunnya
penyelenggaraan
dalam
PAUD
rangka
berkualitas
dengan layanan holistik integratif; d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif di tingkat Desa; e. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan
penyelenggaraan
PAUD
berkualitas
dengan layanan holistik integratif di tingkat Desa; f.
Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi : 1. Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) di wilayah kerjanya. 2. Lembaga/organisasi seni,budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya. 3. Perusahaan swasta di wilayah kerjanya. 4. Organisasi sosial di tingkat Kecamatan. 5. Organisasi Profesi di tingkat Kecamatan. 6. Lembaga organisasi lain yang terkait dengan peningkatan
KEEMPAT
:
layanan
PAUD
berkualitas
di
wilayah kerjanya; g. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kabupaten kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi;
Keputusan Pembakal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan pada tanggal
: : di Pantai Batung : 20 September 2022
Pembakal Pantai Batung,
Andul Mukhlis
Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Bupati Hulu Sungai Tengah 2. Bunda PAUD Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Tengah 4. Ketua Pokja Bunda PAUD Kab. Hulu Sungai Tengah