SK Penetapan Bunda Paud Paraf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPTEN HULU SUNGAI TENGAH KEPUTUSAN PEMBAKAL PANTAI BATUNG NOMOR 25 Tahun 2022 TENTANG PENETAPAN BUNDA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DESA PANTAI BATUNG KECAMATAN BATU BENAWA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PEMBAKAL PANTAI BATUNG, Menimbang



: a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah kunci sukses merajut pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dimasa depan dan karena sangat fundamental serta strategis, bahwa usia dini merupakan usia emas dalam pertumbuhan kecerdasan dan karakter anak sehingga memerlukan perhatian seksama dari orang tua, masyarakat, dan negara; b. bahwa Bunda Pendidikan Anak Usia Dini adalah predikat



yang



pemerintahan



diberikan dan



kepada



kepala



istri



daerah



kepala



(Presiden,



Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Kepala Desa/ Lurah)



atau



disandang



pemerintahan/kepala



langsung



daerah



karena



oleh



kepala



perempuan



yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya



guna



mendukung



terwujudnya



penyelenggaraan PAUD Berkualitas dengan layanan holistik integratif; c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Sari Hartini sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan



sebagai



Undang-Undang



(Lembaran



Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan



Anak



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem



Pendidikan



Republik



Nasional



Indonesia



Tahun



(Lembaran 2003



Negara



Nomor



78,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa



kali



terakhir,



dengan



Undang-Undang



Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2015



Nomor



58,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2015



Nomor



45,Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan



Pendidikan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)



sebagaimana Pemerintah



telah



diubah



Nomor



66



dengan



Tahun



Peraturan



2010



tentang



Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan



dan



Pengawasan



Penyelenggaraan



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2017



Nomor



73,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2019



Nomor



42,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 .



Tahun



2002



tentang



Rencana



Aksi



Nasional



Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak; 11. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146) 12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Sub Gugus Tugas



Pengembangan



Anak



Usia



Dini



Holistik-



Integratif; 13. Peraturan



Menteri



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 14. Peraturan



Menteri



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);



15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan



Perangkat



Daerah



sebagaimana



telah



diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun



2020



tentang



Perubahan



Ketiga



Atas



Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 18. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar. MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Pembakal Pantai Batung tentang Penetapan Sari Hartini sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah;



KEDUA



:



Penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku untuk periode Tahun 2022 - 2028;



KETIGA



:



Bunda Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas : a. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD Tingkat Desa berkoordinasi dengan unsur Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan, Organisasi Mitra,



Profesional



atau



pemangku



kepentingan



lainnya



guna



mewujudkan



layanan



PAUD



yang



berkualitas dengan layanan holistik integratif; b. Melakukan



kerja



sama



secara



berkala



dan



berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif; c. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD Tingkat



Desa



mendukung



setiap



tahunnya



penyelenggaraan



dalam



PAUD



rangka



berkualitas



dengan layanan holistik integratif; d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif di tingkat Desa; e. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan



penyelenggaraan



PAUD



berkualitas



dengan layanan holistik integratif di tingkat Desa; f.



Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi : 1. Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) di wilayah kerjanya. 2. Lembaga/organisasi seni,budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya. 3. Perusahaan swasta di wilayah kerjanya. 4. Organisasi sosial di tingkat Kecamatan. 5. Organisasi Profesi di tingkat Kecamatan. 6. Lembaga organisasi lain yang terkait dengan peningkatan



KEEMPAT



:



layanan



PAUD



berkualitas



di



wilayah kerjanya; g. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kabupaten kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi;



Keputusan Pembakal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan pada tanggal



: : di Pantai Batung : 20 September 2022



Pembakal Pantai Batung,



Andul Mukhlis



Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Bupati Hulu Sungai Tengah 2. Bunda PAUD Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Tengah 4. Ketua Pokja Bunda PAUD Kab. Hulu Sungai Tengah