6 0 129 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KARE
Jl. Raya Randualas - Kare Telp. 08123406616 email :[email protected]
M A D I U N 63182
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARE NOMOR : 445/ 00 / SK /402.102.17/ 2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET KINERJA IMUNISASI DI WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS KARE KEPALA UPT PUSKESMAS KARE, : a. bahwa UPT Puskesmas Kare dalam rangka pemberian pelayanan
Menimbang
publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;
b. Dalam Rangka percepatan dan peningkatan cakupan pelayanan imunisasi di wilayah Kerja Puskesmas Kare serta menjamin sasaran program Imunisasi yang aman serta efektif dan efisien sesuai standart pelayanan minimal;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Indikator Kinerja dan Target Imunisasi Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun;
Mengingat
:
1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali; terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
10 Peraturan Bupati Madiun Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan;
11 Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/249/KPTS/ 402. 031/2013 tentang Standar Puskesmas sebagai Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Rawat Inap;
12 Keputusan
Kepala
Dinas
Nomor:445/3408/402.102/
Kesehatan
2015
tentang
Kabupaten Akreditasi
Madiun
Puskesmas
Kabupaten Madiun; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Menetapkan Indikator Kinerja dan Target Imunisasi Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Kare Kabupaten Madiun;
KEDUA
:
Indikator Kinerja dan Target
Imunisasi
Di Wilayah Kerja UPT
Puskesmas Kare Kabupaten Madiun Sebagaimana Dalam tertuang dalam lampiran keputusan ini; KETIGA
:
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; Apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Madiun Pada tanggal : 2 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS KARE
dr.SAIFUDIN Pembina NIP.197301022003121006
LAMPIRAN I Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kare Nomor
: 445/I.15 /SK/402.102.17/2023
Tanggal : 2 Januari 2022 Tentang :
Indikator Kinerja dan Target Imunisasi
INDIKATOR KINERJA PROGRAM IMUNISASI DI PUSKESMAS KARE No
Jenis Kegiatan
Variabel
Indikator Jenis
Uraian
1
IMUNISASI
Pelaksanaan imunisasi
Input
1 2
Proses
Output
Petugas program imunisasi : Tenaga medis atau para kompetensi sesuai PMK No. 12 Tahun 2017 dan PMK Terdapat ruang Imunisasi dalam gedung dan luar ged
3
Memiliki sarana dan prasarana pelaksanaaan imunisa pendukung atau inti
1 2 3 4 5 6 1
Memiliki Pedoman Internal Imunisasi Memiliki Pedoman Eksternal Imunisasi Memiliki KAK pelayanan Imunisasi Memiliki SOP pelayanan imunisasi Memiliki Buku Register Imunisasi Memiliki Buku Kohort Imunisasi Persentase bayi usia 0-11 bulan yang mendapat Imun (IDL)
2
UCI desa
3
Persentase bayi usia 0-11 bulan yang mendapat antige
4
Persentase anak usia 12-24 bulan yang mendapat imu
5
Persentase anak yang mendapatkan imunisasi lanjutan dasar
6
Persentase ibu hamil yang mempunyai T1 sampai T5
7
Pemantauan suhu, VVM, serta Alarm Dingin pada lem vaksin
8
Ketersediaan buku catatan stok vaksin sesuai dengan imunisasi serta pelarutnya
9
Laporan KIPI Zero reporting / KIPI Non serius
Ditetapkan di : Madiun Pada tanggal : 2 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS KARE
dr.SAIFUDIN Pembina NIP.197301022003121006