14 0 85 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TARUSAN Nomor : 800.
/SK/PKM-TRS/I/2023
Tentang PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM IMUNISASI UPT PUSKESMAS TARUSAN KEPALA UPT KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memelihara mutu dan kinerja program imunisasi di UPT Puskesmas Tarusan, perlu ditetapkan indikator untuk monitoring dan target kinerja program imunisasi di UPT Puskesmas Tarusan. b. bahwa untuk melaksanakan maksud poin a, perlu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang peraturan pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang – Undang No.32 Tahun 2014; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintahan No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.74 Tahun 2012; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Dan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan dan Partisipasi Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TARUSAN TENTANG
INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM IMUNISASI UPT PUSKESMAS TARUSAN Kesatu Kedua
: Penetapan indikator dan target kinerja program imunisasi UPT Puskesmas Tarusan sebagaimana yang terlampir dalam lampiran keputusan ini. : Indikator dan target kinerja program imunisasi merupakan acuan keberhasilan program imunisasi di UPT Puskesmas Tarusan.
Ketiga
: Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) UPT Puskesmas Tarusan
Empat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputuisan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di :
Tarusan
Pada tanggal :
Januari 2023
KEPALA UPT PUSKESMAS TARUSAN
dr.YESSY RIVAI
Lampiran I
: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarusan
Nomor
: 800.
/SK/PKM-TRS/I/2023
PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM IMUNISASI UPT PUSKESMAS TARUSAN A. Indikator Kinerja Program Imunisasi 2023
UPAYA
Indikator Kinerja Upaya
Tahun 2023
Kesehatan Masyarakat ( UKM) UPT Puskesmas Tarusan KAB.Pesisir Selatan
Upaya Pemberantasan dan
a. Imunisasi Dasar
Pencegahan Penyakit Menular 1) Cakupan Imunisasi HB 0
100 %
2) Cakupan Imunisasi BCG
95 %
3) Cakupan Imunisasi DPT/HB
95 %
1 4) Cakupan Imunisasi DPT/HB
95 %
2 5) Cakupan Imunisasi DPT/HB
95 %
3 6) Cakupan Imunisasi Polio 1
95 %
7) Cakupan Imunisasi Polio 2
95 %
8) Cakupan Imunisasi Polio 3
95 %
9) Cakupan Imunisasi Polio 4
95 %
10) Cakupan Imunisasi IPV
95 %
11) Cakupan Imunisasi PCV 1
95 %
12) Cakupan Imunisasi PCV 2
95 %
13) Cakupan Imunisasi MR
95 %
14) Cakupan Imunisasi Dasar
95 %
Lengkap b. Imunisasi Lanjutan
95 %
1) Cakupan Imunisasi DPT/HB
95 %
2) Cakupan Imunisasi MR
95 %
3) Cakupan Imunisasi PCV
95 %
4) Cakupan BIAS DT
95 %
5) Cakupan BIAS Td
95 %
6) Cakupan BIAS MR
95 %
7) Cakupan BIAS HPV
95 %
8) Cakupan Pelayanan
95 %
Imunisasi Ibu Hamil TT2+ 9) Desa / Kelurahan UCI
80 %
( Universal Child Imunization )
Mengetahui, KEPALA UPT PUSKESMAS TARUSAN
dr.YESSY RIVAI NIP.19740105 200212 2 002