5 0 84 KB
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS HANTAKAN Alamat: jl. Brigjen H. Hasan Baseri Hantakan Kec. Hantakan Kode Pos 71372 HP/WA : 081288813322 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN NOMOR : 188.4/
/ PKM-HTK/ 2023
TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KEPUASAN PEGAWAI KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN, Menimbang
:
a. bahwa Kinerja pegawai dapat dipengaruhi oleh kesejahteraan (well being) dan tingkat kepuasannya, misalnya
kepuasan
terhadap
kepemimpinan
organisasi, beban kerja, tim kerja, lingkungan kerja, kompensasi dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan
penilaian
tingkat
kepuasan
pegawai
minimal setahun sekali. Hasil analisis terhadap tingkat
kepuasan
pegawai
digunakan
untuk
melakukan upaya perbaikan; b. bahwa
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Hantakan tentang Pendekatan Indikator Kepuasaan Pegawai. Mengingat
:
1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038); 2. Peraturan
Pemerintah
Nomor
96
Tahun
2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 3. Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013
2
tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman
Survei
Kepuasan
Masyarakat
terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. MEMUTUSKAN : Menetapka
:
n KESATU
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KEPUASAN PEGAWAI
:
Ditetapkan pegawai
indikator
terhadap
dan
mekanismesurvei
penyelenggaraan
kepuasan
KMP,UKM,
UKP,
laboratorium dan kefarmasian serta kinerja pelayanan Puskesmas. KEDUA
:
Dilakukan
pengumpulan
perbaikan
dalam
data,
rangka
analisis
dan
meningkatkan
upaya
kepuasan
pegawai sesuai kerangka acuan. KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
apabila
dikemudian
hari
terdapat
perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Hantakan Pada tanggal 02 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN,
ADIDINAR