SK Penetapan Indikator Kepuasan Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS HANTAKAN Alamat: jl. Brigjen H. Hasan Baseri Hantakan Kec. Hantakan Kode Pos 71372 HP/WA : 081288813322 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN NOMOR : 188.4/



/ PKM-HTK/ 2023



TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KEPUASAN PEGAWAI KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN, Menimbang



:



a. bahwa Kinerja pegawai dapat dipengaruhi oleh kesejahteraan (well being) dan tingkat kepuasannya, misalnya



kepuasan



terhadap



kepemimpinan



organisasi, beban kerja, tim kerja, lingkungan kerja, kompensasi dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan



penilaian



tingkat



kepuasan



pegawai



minimal setahun sekali. Hasil analisis terhadap tingkat



kepuasan



pegawai



digunakan



untuk



melakukan upaya perbaikan; b. bahwa



sebagaimana



dimaksud



pada



huruf



a,



tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Hantakan tentang Pendekatan Indikator Kepuasaan Pegawai. Mengingat



:



1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038); 2. Peraturan



Pemerintah



Nomor



96



Tahun



2012



tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 3. Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013



2



tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang



Pedoman



Survei



Kepuasan



Masyarakat



terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. MEMUTUSKAN : Menetapka



:



n KESATU



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KEPUASAN PEGAWAI



:



Ditetapkan pegawai



indikator



terhadap



dan



mekanismesurvei



penyelenggaraan



kepuasan



KMP,UKM,



UKP,



laboratorium dan kefarmasian serta kinerja pelayanan Puskesmas. KEDUA



:



Dilakukan



pengumpulan



perbaikan



dalam



data,



rangka



analisis



dan



meningkatkan



upaya



kepuasan



pegawai sesuai kerangka acuan. KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



apabila



dikemudian



hari



terdapat



perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Hantakan Pada tanggal 02 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS HANTAKAN,



ADIDINAR