Sk-Penetapan Sasaran Kegiatan Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA HAI KECAMATAN TALIABU UTARA KABUPATEN PULAU TALIABU



KEPUTUSAN KEPALA DESA HAI NOMOR : 01 TAHUN 2018



Tentang



PENETAPAN SASARAN KEGIATAN YANG AKAN DIBIAYAI DARI DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2019



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA DESA HAI



Menimbang



: a.



Bahwa



untuk



melaksanakan



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa (DD) dan



Peraturan Mentri Desa Pembagunan Daerah Tertingal dan



Transmingrasi No 5 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa serta memperhatikan hasil musyawarah serta aspirasi masyarakat yang berkembang, dipandang perlumen Petapkan sasaran kegiatan yang akan di biayai dari tentang Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2018; b.



Bahwa



dalam



rangka



memantapkan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) agar berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat, di pandang perlu menetapkan sasaran kegiatan yang jelas sebagai acuan dalam pelaksanaan program di lapangan; c.



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan sasaran kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di Desa dengan Keputusan Kepala Desa;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;



2.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;



3.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;



4.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Bersumber



dari



Anggaran



Pendapatan



dan



Dana Desa yang Belanja



Negara



sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perdes;



8.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;



9.



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;



10.



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;



11.



Peraturan



Desa



Hai Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2018 – 2024; 12.



Peraturan



Desa



Hai Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggara 2019; MEMUTUSKAN : Menetapkan



 :



1. Menetapkan sasaran kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Di Desa Hai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini; 2. Besaran Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Gambar Teknis, Peta Teknis dan Photo Proyek Fisik Kondisi 0% sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini; 3. Biaya yang diperlukan untuk kegiatan pembinanaan masyarakat pemberdayaan masyarakat dan belanja publik di bebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2019 dan ditambah dengan Swadaya Masyarakat Desa Hai; 4. Keputusan ini mulai berlakupada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan di adakan perbaikan sebagaimanamestinya; Ditetapkan di : Desa Hai Pada Tanggal



: 28 Desember 2018



Kepala Desa Hai



YONAS SUMBAWA Diundangkan di Desa Hai Pada tanggal 31 Desember2018 SEKRETARIS DESA HAI



KORNELIS LIFU LEMBARAN DESA HAI TAHUN 2018 NOMOR 007



Salinan di sampaikan kepada 1. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2. Camat Kecamatan Taliabu Utara



3. Ketua BPD Desa Hai 4. Arsip