SK Pengangkatan Direktur KRI Andamari [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN PEMILIK PT. ANDAMARI RAYA Nomor : 003/SK/PT/2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DIREKTUR KLINIK RAWAT INAP ANDAMARI



:



Menimbang



a.



Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan klinik perlu diangkat



Direktur sebagai



pimpinan tertinggi



dalam



pengelolaan Klinik Rawat Inap Andamari. b.



Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pengangkatan Direktur di Klinik Rawat Inap Andamari dengan Peraturan PT. Andamari Raya.



Mengingat



:



1.



Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431).



2.



Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).



3.



Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 nomoe 116, Tambahan Lembaga Negara nomor 4431).



4. 3. Keputusan Menteri



Kesehatan Nomor 772/MENKES/



SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws).



5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



nomor



1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360).



7.



Peraturan



PT.



Andamari



Raya



Nomor



:



002/PER-



PT/KTM/A.06/2016 tentang Pedoman Peraturan Internal (Hospital Bylaws) di Klinik Rawat Inap Andamari. 8.



Peraturan PT.



Andamari



Raya Nomor :



001/PER-



PT/KTM/A.06/2016 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas di Klinik Rawat Inap Andamari. 9.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN PT. ANDAMARI RAYA TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DIREKTUR DI KLINIK RAWAT INAP ANDAMARI.



KESATU



: Pedoman Pengangkatan Direktur di Klinik Rawat Inap Andamari digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Klinik Rawat Inap Andamari.



KEDUA



: Pedoman Pengangkatan Direktur di Klinik Rawat Inap Andamari yang diberlakukan, telah disusun sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.



KETIGA



: Menunjuk dr. Zainal Ulu Prima Saputra sebagai Direktur di Klinik Rawat Inap Andamari.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Purwodadi



Pada tanggal



: 11 Juli 2019



A.n. Pemilik PT. andamari



Fadholi, Ir, MT



Lampiran



: Keputusan PT. Andamari Raya



Nomor



: 003/KEP-PT/KTM/A.06/2016



Tanggal



: 11 Juli 2019



Tentang



: Pedoman Pengangkatan Direktur di Klinik Rawat Inap Andamari



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan maka PT. Andamari Raya mendirikan Klinik Rawat Inap Andamari yang terletak di daerah pemukiman padat penduduk tidak terlepas dari salah satu fungsinya yaitu menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Klinik Rawat Inap Andamari adalah salah satu klinik swasta milik PT. Andamari Raya yang ikut berperan dalam pelayanan kesehatan di Kecamatan Tirtoyudo pada khususnya dan Kabupaten Malang Selatan pada umumnya.



Klinik Rawat Inap Andamari adalah klinik Swasta yang berada di bawah naungan PT. Andamari Raya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan memberikan Izin Operasional Tetap Klinik Rawat Inap Andamari dengan nomor SK 503/0002/IOK/35.07.122/2017. Izin tersebut berjangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal 06 Juni 2017 sampai dengan 06 Juni 2022. Klinik Rawat Inap Andamari terbuka untuk umum dan dikelola secara profesional dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.



Klinik Rawat Inap Andamari merupakan klinik swasta dengan fasilitas 10 tempat tidur, Laboratorium, USG, Kamar Bersalin. Berdasarkan pelayanannya Klinik Rawat Inap Andamari mempunyai pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, USG, Persalinan, dan KIA. Klinik adalah sebuah institusi pelayanan kesehatan tingkat pertama yang setara dengan puskesmas dengan menyediakan tenaga ahli dibidang kesehatan sesuai profesi juga tenaga perawat yang profesional dalam pelayanan rawat inap,



rawat jalan dan gawat darurat.



Selain sarana dan prasarana, program



pengembangan Sumber Daya Manusia di Klinik Rawat Inap Andamari mulai dari perekrutan hingga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Internal secara berkala baik Staf Medis, Staf Keperawatan dan Staf Kesehatan Lainnya maupun Staf Non Klinis. Program Diklat tersebut dilaksanakan bertujuan pengembangan pengetahuan dan ketrampilan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu.



B. Tujuan Menjadi klinik dengan pelayanan yang berkualitas, terjangkau, dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat di wilayah Tirtoyudo dan sekitarnya.



BAB II GAMBARAN UMUM KLINIK RAWAT INAP ANDAMARI A. Identitas 1. Nama



: Klinik Rawat Inap Andamari



2. Alamat



: Jl Raya Tirtoyudo no 10 RT 01/ RW 01 desa Tirtoyudo



Kec. Tirtoyudo Kab. Malang 3. Tipe



: Rawat Inap



4. Pembiayaan



: Swasta



5. Pemilik



: PT. Andamari Raya



6. Dasar Pendirian



:Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu



Kabupaten Malang dengan Nomor: 503/0009/IMK/35.07.303/2016 7. Tanggal Diresmikan : 23 Nopember 2016 8. Ijin penyelenggaraan : Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor SK 503/0002/IOK/35.07.122/2017. Izin tersebut berjangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal 06 Juni 2017 sampai dengan 06 Juni 2022



B. Tugas dan Fungsi Klinik Rawat Inap Andamari 1. Tugas : a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna serta dengan mengutamakan upaya penyembuhan / pemulihan yang dilakukan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta fungsi rujukan. b. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan Klinik Rawat Inap Andamari. 2. Fungsi : a. Pelayanan Medis b. Pelayanan penunjang medis dan non medis



c. Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Kebidanan d. Pelayanan Rujukan e. Pendidikan dan Pelatihan f. Penelitian dan Pengembangan g. Pelayanan Administrasi Umum dan Keuangan



BAB III VISI, MISI, MOTTO DAN NILAI DASAR KLINIK RAWAT INAP ANDAMARI A. VISI Menjadi klinik dengan pelayanan yang berkualitas, terjangkau, dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat di wilayah Tirtoyudo dan sekitarnya. B. MISI 1. Membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kesakitan dan angka kematian masyarakat.. 2. Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat dan bermutu. 3. Menjalin Kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. C. MOTTO Kepuasan Pelayanan dan Kesembuhan Anda Adalah Tujuan Kami. D. NILAI DASAR a. IKHLAS Sikap dan perilaku yang tulus, tanpa pamrih, dapat menerima kelebihan dan kekurangan. b. PROFESIONAL Sikap dan perilaku kerja yang menjunjung tinggi etika dan standar-standar profesi. c. KERJA SAMA Sikap dan perilaku yang sanggup bekerja sama dalam sebuah tim, menghargai perbedaan dan keragaman, serta menghargai kelebihan dan hak orang lain



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI DIREKTUR DAN PEJABAT STRUKTURAL DI KLINIK RAWAT INAP ANDAMARI ( sesuai Permenkes nomor 1045/Menkes/PER/XI/2006 Pasal 14 )



BAB V KETENTUAN UMUM A. Pengelola Klinik adalah Direktur Klinik Rawat Inap Andamari beserta Pejabat Struktural klinik. B. Pejabat Pengelola klinik diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik PT. Andamari Raya C. Direktur adalah seseorang yang ditunjuk oleh PT. Andamari Raya untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan tertinggi Klinik Rawat Inap Andamari yang mengelola klinik dan bertanggung jawab kepada PT. Andamari Raya serta mewakili klinik baik di dalam maupun diluar pengadilan. Dalam hal yang bersangkutan tidak ada, maka pengertian ini juga meliputi orang-orang yang akan ditunjuk oleh PT. Andamari Raya untuk bertindak dalam jabatan tersebut untuk sementara waktu D. Direktur bertanggungjawab terhadap operasional klinik kepada Pemilik PT. Andamari Raya melalui Dewan Pengawas



BAB VI



URAIAN JABATAN DIREKTUR



A. Pengangkatan, Persyaratan, dan Prosedur Perekrutan Direktur 1. Pengangkatan Direktur a. Pengelola klinik adalah Direktur klinik yang diangkat oleh PT. Andamari Raya sebagai pimpinan tertinggi dalam pengelolaan klinik yang dalam pelaksanaannya dengan dibantu oleh jajaran pejabat struktural. b. Direktur bertugas melaksanakan kebijakan pengelolaan klinik yang disetujui oleh Dewas Pengawas dan diketahui oleh PT. Andamari Raya c. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh PT. Andamari Raya sebagai Pemilik 2. Persyaratan Direktur a. Warga Negara Indonesia yang tidak tersangkut masalah hukum b. Berakhlak baik c. Sehat jasmani dan rohani d. Dokter Umum / Dokter Gigi / Dokter Spesialis e. Diutamakan S2 Administrasi RS ( M.Kes / MARS ) f. Berstatus karyawan tetap / kontrak g. Telah berpengalaman memimpin klinik atau Institusi Kesehatan lain yang atau menjadi pejabat setingkat Wadir minimal 4 (empat) tahun h. Memiliki pengalaman berorganisasi i. Mampu mengoperasikan komputer, minimal Microsoft Office 3. Prosedur Perekrutan Calon Direktur a. Tenaga yang diusulkan sebagai calon Direktur dapat berasal dari tenaga Tetap Klinik Rawat Inap Andamari atau tenaga dari luar Klinik Rawat Inap Andamari



b. PT. Andamari Raya mengusulkan calon direktur Klinik Rawat Inap Andamari maksimal 3 (tiga) melalui rapat koordinasi antara Pemilik dan Dewan Pengawas Klinik Rawat Inap Andamari c. Surat Keputusan pengangkatan Direktur dibuat dan ditandatangani oleh Pemilik PT. Andamari Raya B. Tes Kepatutan dan Kelayakan Calon Direktur Test Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Direktur : Semua calon Direktur yang diusulkan akan diuji Kepatutan dan kelayakannya oleh PT. Andamari Raya C. Berdasarkan hasil Test Kepatutan dan Kelayakan serta pertimbangan khusus, maka PT. Andamari Raya meromendasikan salah satu calon direktur untuk menjadi Direktur di Klinik Rawat Inap Andamari D. Masa Bakti, Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur 1. Masa Bakti Direktur a. Lama masa jabatan atau masa bakti Direktur Klinik Rawat Inap Andamari adalah 3 (tiga) tahun b. Periode jabatan Direktur maksimal untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut c. Bila karena kebutuhan, Direktur Klinik Rawat Inap Andamari dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti setelah mendapat persetujuan dalam rapat dewan Dewan Pengawas PT. Andamari Raya 2. Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur a. Direktur Klinik Rawat Inap Andamari diangkat dan diberhentikan oleh PT. Andamari Raya b. Pemberhentian Direktur bisa dilaksanakan pada akhir masa bakti atau sebelum masa baktinya berakhir c. Direktur dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa baktinya selesai apabila : 1) Melakukan pelanggaran berat atau tindakan asusila



2) Tidak cakap dalam memimpin klinik 3) Mengundurkan diri 4) Cacat badan secara tetap yang tidak mungkin dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari 5) Meninggal dunia d. Sebelum pemberhentian dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat c harus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara obyektif oleh Dewan Pengawas PT. Andamari Raya e. Ada pemberitahuan secara tertulis dari Pemilik kepada Direktur yang bersangkutan tentang rencana pemberhentian yang disertai dengan alasan pemberhentian dan jenis kesalahan yang dilakukan f. Yang besangkutan diberi kesempatan membela diri sebelum Pemilik mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian g. Pembelaaan diri pada ayat f dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pemilik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Direktur yang bersangkutan diberitahu secara tertulis h. Bila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang dimaksud tidak memberi penjelasan dan pembelaan sebagai mana dimaksud ayat g maka pemilik dapat langsung membuat Surat Keputusan Pemberhentian i. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka Direktur yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya j. Bila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagai yang dimaksud ayat h Pemilik tidak memberikan keputusan pemberhentian Direktur tersebut maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal k. Direktur yang karena sesuatu hal tidak dapat diangkat kembali sebagai Direktur, maka yang bersangkutan dapat didayagunakan sebagai tenaga struktural atau fungsional di Klinik Rawat Inap Andamari



l. Bila didayagunakan sebagai tenaga fungsional atau struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat k, maka masa jabatan yang telah diembannya diakui sebagai masa kerja efektif E. Aturan Merangkap Jabatan, Tugas dan Wewenang, Tanggung Jawab dan Hak Direktur 1.



Aturan Merangkap Jabatan Direktur tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan rangkap sebagai : a. Direktur perusahaan atau badan hukum di luar klinik b. Jabatan lain yang berhubungan dengan pengurus perusahaan



2.



Tugas dan Wewenang Direktur Tugas dan wewenang Direktur adalah : a. Memimpin dan mengelola klinik sesuai dengan Visi dan Misi dan Tujuan klinik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna b. Melaksanakan fungsi-fungsi menajemen klinik secara terpadu, efektif, efisien dan amanah sehingga sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan penyelenggaraan Klinik Rawat Inap Andamari c. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara komprehensip sesuai dengan Standar Pelayanan klinik, Standar Pelayanan Medis, Standar Asuhan Keperawatan dan Standar Pelayanan Profesi lain yang telah mendapat pengesahan dari Depkes RI atau pihak yang berwenang dalam hal tersebut d. Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola klinik sebagaimana yang telah digariskan oleh Pemilik e. Mengusulkan Struktur organisasi dan tata kerja klinik lengkap dengan rincian tugasnya f. Mengelola, mengawasi dan mengendalikan seluruh aset klinik khususnya keuangan sehingga sesuai dengan RAPB yang telah ditetapkan



g. Mengajukan dan menyiapkan Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan klinik yang disampaikan ke PT. Andamari Raya untuk persetujuan pelaksanaannya h. Mengajukan rekomendasi dan atau persetujuan atau pertimbangan terhadap pengambilan kebijakan atau keputusan yang memiliki dampak luas diluar ketetapan yang telah diberlakukan oleh Penyelenggara i. Memberikan laporan secara tertib dan berkala kepada pihak-pihak yang terkait sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku j. Memelihara hubungan baik dengan Instansi yang berwewenang, organisasi perumahsakitan dan organisasi lainnya atas dasar kemanusiaan k. Mewakili segenap kepentingan klinik untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sepanjang berkaitan dengan pengelolaan klinik dengan persetujuan Dewan Pengawas dan diketahui oleh PT. Andamari Raya l. Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi klinik sesuai dengan prisip-prinsip tata kelola keuangan klinik m. Menyiapkan, membuat dan menetapkan sistem kebijakan operasional dan prosedur kerja klinik n. Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai klinik, termasuk clinical previlleg bagi dokter, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku o. Mengangkat dan memberhentikan pegawai klinik sesuai dengan peraturan yang berlaku p. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentikan pejabat struktural dan pejabat fungsional klinik kepada PT. Andamari Raya lewat Dewan Pengawas q. Mewakili klinik di dalam dan diluar pengadilan dan dalam hubungan kerja sama dengan pihak lain



r. Mendatangkan ahli, konsultasi atau lembaga independen apa bila diperlukan s. Menjalin kemitraan dengan pihak lain dengan persetujuan Dewan Pengawas diketahui oleh PT. Andamari Raya t. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan klinik dari PT. Andamari Raya u. Menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala ke PT. Andamari Raya 3.



Tanggung Jawab Direktur a. Direktur bertanggung jawab kepada Pemilik melalui Dewan Pengawas b. Direktur memberikan laporan pertanggung jawaban kepada pemilik dan Dewan Pengawas pada akhir masa jabatannya c. Direktur wajib menyampaikan laporan pertanggung jawabannya setiap saat diminta oleh Pemilik



4.



Hak Direktur a. Mendapat imbalan jasa / upah dan fasilitas klinik sebagai pengelola. b. Mendapat imbalan jasa / upah lembur c. Hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja d. Hak atas cuti e. Hak atas jaminan sosial tenaga kerja f. Hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan g. Hak untuk dipenuhi persyaratan minimal sarana dan prasarana Rumah Sakit baik fisik mupun perijinan sesuai peratuan dan perundang-undangan yang berlaku oleh PT. Andamari Raya sebagai Pemilik klinik h. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum



F. Rapat – Rapat Jenis-jenis atau bentuk-bentuk Rapat di Klinik Rawat Inap Andamari yaitu : 1. Rapat Pimpinan Klinik Rawat Inap Andamari 2. Rapat Staf Klinik Rawat Inap Andamari 3. Rapat Komite Medik Klinik Rawat Inap Andamari 4. Rapat Staf Medik Fungsional Klinik Rawat Inap Andamari 5. Rapat Komite Keperawatan Klinik Rawat Inap Andamari 6. Rapat Satuan Pengawas Internal Klinik Rawat Inap Andamari 7. Rapat Pleno, Ketentuan Rapat dan Tata Cara Rapat diatur oleh Direktur Klinik Rawat Inap Andamari



A.n. Pemilik PT. Tirta Medika Raya



Fadholi, Ir, MT