SK Pengaturan Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai Yang Baik, Benar, Dan Aman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTURRSU IMELDA PEKERJA INDONESIA No: 030/SK-DIR/RSU IPI/SKP/III/2019



TENTANG KEBIJAKAN PENGATURAN PENYIMPANAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI YANG BAIK, BENAR, DAN AMANDI RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA MEDAN MENIMBANG



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit, maka di perlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Farmasi yang bermutu tinggi. b. Agar pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit berjalan dengan baik, perlu adanya kebijakan direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi Farmasi di Rumah Sakit. c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam a dan b, perlu di tetapkan dengan keputusan direktur Rumah Sakit.



MENGINGAT



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alkes. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1691/MENKES/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 440.442/20281/XII/2012 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap Kepada Yayasan Imelda Untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



: Penyimpanan sediaan farmasi,bahan medis habis pakai harus dilakukan dengan baik dan aman serta tercancum dalam lampiran surat keputusan ini.



KEDUA



: Memberlakuan kebijakan pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar dan aman di RSU imelda pekerja indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KEBIJAKAN PENGATURAN PENYIMPANAN SEDIAAN FARMASI,ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI YANG BAIK, BENAR, DAN AMAN PAKAI DI RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA MEDAN



Ditetapkan di : Medan Tanggal :15 Maret 2016 RSU Imelda Pekerja Indonesia



dr. Hedy Tan, MARS, MOG, SpOG Direktur.



Lampiran Keputusan Direktur RSU Imelda Pekerja Indonesia Nomor : 186/SK-DIR/RSU.IPI/PKPO/VI/2019 Tanggal : 1 April 2019 PENYIMPANAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI YANG BAIK, BENAR, DAN AMANDI RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA MEDAN 1. Penyimpanan obat berdasarkan bentuk sediaan,alfabeti, fifo dan fefo,suhu (suhu kulkas 2-8 0 C, suhu kamar 15-300C). 2. Obat harus disimpan dengan kondisi yang tepat agar obat tetap stabil termasuk obat yang disimpan di luar instalasi farmasi (lampiran). 3. Penyimpanan untuk obat higt allert digudang farmasi disimpan terpisah dengan obat lain. 4. Penyimpanan obat higt allert hanya boleh disimpan diruangan khusus seperti: a. IGD UMUM b. IGD KEBIDANAN c. RUANG OPERASI (OK) d. ICU e. PERINATOLOGI f. RUANG BERSALIN (VK) 5. Penyimpanan untuk bahan berbahaya dan beracun disimpan di instalasi farmasi di ruangan khusus dan diberi label. 6. Penyimpanan untuk gas medis di simpan di luar instalasi farmasi di ruangan khusus. 7. Penyimpanan untuk obat narkotika di simpan di instalasi farmasi dengan dua kunci. 8. Penyimpanan untuk obat psikotropika di simpan di instalasi farmasi dengan satu kunci. 9. Penyimpanan untuk obat radioaktif di simpan di gudang farmasi. 10. Penyimpanan obat harus di supervisi oleh apoteker setiap hari untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. 11. Obat yang disimpan harus dilindungi dari kehilangan dan pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan sediaan farmasi (dilaksanakan pemeriksaan tempat penyimpanan obat diluar instalasi farmasi setiap hari). Ditetapkan di : Medan Tanggal : 1 April 2019 RSU Imelda Pekerja Indonesia dr. Hedy Tan, MARS, MOG, SpOG Direktur



Lampiran



DAFTAR OBAT DILUAR INSTALASI FARMASI NO



NAMA RUANGAN



NAMA OBAT



1



IGD UMUM



2



IGD KEBIDANAN



3



RUANG OPERASI(OK)



4



ICU



5



PERINATOLOGI



6



RUANG BERSALIN (VK)



KCL 7,46% NACL 3% MGSO4 40% MGSO4 20% DEXTRO 40% MEYLON KCL 7,46% NACL 3% MGSO4 40% MGSO4 20% DEXTRO 40% MEYLON KCL 7,46% NACL 3% MGSO4 40% MGSO4 20% DEXTRO 40% MEYLON KCL 7,46% NACL 3% MGSO4 40% MGSO4 20% DEXTRO 40% MEYLON KCL 7,46% DEXTRO 40% MEYLON KCL 7,46% MGSO4 40% MGSO4 20% DEXTRO 40% MEYLON



Disetujui oleh, Kepala Instalasi Farmasi RSU IPI