SK Pengukuhan Linmas Kec. Tuba Tengah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG KEPUTUSAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR: .................................. TENTANG PENGUKUHAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BUPATI TULANG BAWANG BARAT Menimbang



: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor .. Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Keputusan



Bupati



tentang



Pengukuhan



Anggota



Satuan



Perlindungan Masyarakat Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat; Mengingat



: 1. Undang-undang



Nomor



50



Tahun



2008



tentang



Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934); 2. Undang-Undang Pemerintahan



Nomor Daerah



23



Tahun



(Lembaran



2014



Negara



tentang Republik



Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Pemerintahan



Nomor Daerah



23



Tahun



(Lembaran



2014



Negara



tentang Republik



Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6205); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang



Penyelenggaraan



Ketertiban



Umum



dan



Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548); 5. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor … Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Mengukuhkan



Anggota



Satuan



Perlindungan



Masyarakat



Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,



dengan



susunan



dan



keanggotaan



sebagaimana



tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA



: Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban urnum



dan



Linmas



dalam



skala



kewenangan



Tiyuh/Kelurahan; b. membantu penanganan ketenteraman, ketertban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; c. membantu



dalam



penanggulangan



dan



pencegahan



bencana serta kebakaran; d. rnembantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; e. membantu



pelaksanaan



pembinaan



dan



bimbingan



kernasyarakatan; f.



membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;



g. membantu upaya pertahanan negara; h. membantu pengamanan objek vital; i.



membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum



dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Tiyuh; j.



membantu Kepala Tiyuh dalam penegakan peraturan Tiyuh dan peraturan Kepala Tiyuh; dan



k.



melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.



KETIGA



: Segala



biaya



yang



timbul



sebagai



akibat



ditetapkannya



Keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan anggaran pendapatan dan belanja Tiyuh. KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan



bahwa



segala



sesuatunya



akan



diubah



dan



diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.



Ditetapkan di Panaragan pada tanggal



Maret 2021



BUPATI TULANG BAWANG BARAT



UMAR AHMAD