SK Pengunduran Diri Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA Jalan Lintas Sumatera KM. 02 Simpang MAN Aur Gading, Kab. Sarolangun Prov. Jambi Telp/Fax. (0745) 7392889/7392999 Email : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA SAROLANGUN NOMOR : /SK /RS.LGM/V/2019 TENTANG PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN PADA RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA SAROLANGUN DIREKTUR RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA, Menimbang



:



a. Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan dan upaya lebih meningkatkan disiplin bagi karyawan di Rumah Sakit Langit Golden Medika Sarolangun, agar terwujudnya pelayanan yang maksimal dan terukur serta akuntabilitas, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Pengunduran diri karyawan ; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atas, perlu menetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Langit Golden Medika.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431) 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang



Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431);



4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;



7.



Surat Keputusan Direktur PT. Langit Golden Medika nomor 003/SK/PT.LGM//VIII/2018 tentang Pengangkatan Direktur RS Langit Golden Medika; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA TENTANG PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN PADA RUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA SAROLANGUN.



KESATU



:



Penetapan Pengunduran Diri Karyawan Pada Rumah Sakit Langit Golden Medika Sarolangun memenuhi syarat sebagai berikut : a. Karyawan yang akan mengundurkan diri mengajukan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri; b. Karyawan yang akan mengundurkan diri atas kehendak sendiri maka wajib menuntaskan segala jenis tugas dan tanggung jawab di Rumah Sakit; c. Karyawan yang akan mengundurkan diri tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; d. Karyawan yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh fasilitas milik Rumah Sakit dan memberikan seluruh data dan berkas pekerjaan yang selama ini dikerjakan kepada Rumah Sakit untuk didelegasikan kepada penggantinya;



KEDUA



:



Karyawan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka tidak dapat menerima hak nya dan hak untuk menerima Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Sertifikat pelatihan.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Ditetapkan di : Sarolangun Pada Tanggal : 2019 Direktur RS Langit Golden Medika Sarolangun



dr. Mahyuddin Hasan Siregar NIKRS. 06051992 201808 1 001